Isu Terkini

Kontroversi Berlanjut, Penyidik KPK Dikembalikan ke Polri

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali jadi sorotan lantaran mengembalikan penyidiknya, Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi awalnya bernaung, Polri. Nasib Kompol Rossa pun kian tak jelas, ia sudah tak bisa lagi mendapatkan haknya sebagai pegawai, selain sudah tak mendapat akses masuk ke markas KPK, hingga gajinya juga tak dibayar per Februari 2020.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menegaskan, Rossa sudah tidak lagi menjadi pegawai di lembaga antirasuah sejak 22 Januari 2020. “Penyidik atas nama Rossa sudah dikembalikan (ke Polri) sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK,” kata Firli dalam keterangan tertulis, Selasa (04/02/20).

Firli mengatakan bahwa pengembalian seorang penyidik ke lembaga asalnya adalah hal yang wajar. Menurut Firli, surat keputusan pemberhentian terhadap Kompol Rossa ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan ditandatangani Karo SDM. Menurut Firli, keputusan soal pemulangan Rossa sudah disepakati oleh semua pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

“Pimpinan KPK tidak bisa membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan. Rosa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra, sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020.”

Baca Juga: Rencana Pimpinan KPK Ikut Campur Pemanggilan Saksi, Ada Apa Lagi?

Situasi ini membuat Wadah Pegawai KPK bereaksi dengan berencana melakukan “patungan” untuk Rossa yang diberhentikan dari KPK. “Pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak,” kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo lewat keterangan tertulis, Rabu (05/02).

Menurut Yudi, penarikan Rossa secara tiba-tiba terkesan sangat janggal. Rossa sendiri merupakan penyidik yang ikut dalam tim operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang juga menyeret caleg PDIP Harun Masiku. Ia mengatakan Rossa juga tak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK atau diantarkan ke Mabes Polri untuk dikembalikan.

Firli Bahuri Dinilai Kembali Ingin Lemahkan KPK

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Asfinawati menilai, Ketua KPK Firli Bahuri memang ingin melemahkan KPK lewat pemberhentian Rossa, yang saat ini sedang menangani kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP. Padahal, masa kerja Rosa masih panjang di KPK.

“Ini bukti nyata, Firli sebagai ketua, agendanya melemahkan KPK. Pertama, instansi asal tidak menarik Rosa. Kemudian, Rosa tak melanggar etik, karena kita enggak dengar ada sidang etik. Ketiga, dia termasuk ke dalam penanganan kasus yang jadi perhatian publik. Ini orang lagi berprestasilah, kenapa malah tiba-tiba dikeluarkan. Ini aneh sekali,” kata Asfinawati dalam keterangannya, Rabu (05/02).

KPK pun kembali jadi sorotan. Bukan karena prestasi, tapi belum genap tiga bulan kepemimpinan Firli Bahuri, KPK justru terus-terusan mengambil kebijakan kontroversi. Mulai dari mengganti juru bicara secara tiba-tiba, mengintervensi para penyidik soal pemanggilan saksi-saksi, hingga memberhentikan penyidik.

Baca Juga: Hanya di Indonesia, Koruptor Justru Disubsidi Rakyat

Menurut Asfinawati, situasi ini jadi bukti bahwa Firli tak punya keinginan untuk memberantas korupsi. Ia curiga Firli membawa pesanan pihak tertentu atas kebijakan anehnya itu. “Jangan-jangan ini adalah sebuah tindakan balasan dari pimpinan KPK, karena anak buahnya lagi menyidik suatu kasus. Ini aneh banget kan. Kalau tindakan balasan, dia bagian dari yang korupsi. Bukan dari yang memberantas korupsi.”

Tak hanya Asfinawati, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana juga menilai ada yang tak beres dalam pemberhentian sepihak terhadap Rossa. Ia menyebut ada upaya sistematis merusak KPK.

“Bagaimana mungkin, seorang penyidik yang sedang mengungkap skandal korupsi PAW di KPU dan dia juga belum selesai masa jabatannya di KPK, secara serta merta diberhentikan dari KPK dan dikembalikan ke Polri,” kata Kurnia kepada awak media, Rabu (05/02).

Menurut Kurnia, Polri sudah menegaskan bahwa Kompol Rosa tetap bisa bekerja di KPK sampai masa jabatannya habis nanti. “Dan dia (Firli) benar-benar menunjukan di era dia adalah era otoritarianisme dan ini belum pernah kita lihat sejak KPK berdiri,” ujarnya.

Kurnia pun memprediksi KPK akan semakin hancur di bawah kepemimpinan Firli, baik dari sistem yang selama ini berjalan di KPK, entah hal-hal lainnya. “Kepercayaan publik pada KPK akan semakin menurun. Ini harus kita sematkan kepada Firli sebagai penanggung jawab utama kerusakan KPK hari-hari ini.”

Pemberhentian Penyidik KPK adalah Skandal

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menilai pemulangan penyidik Rossa ke institusi Polri merupakan sebuah skandal. Menurutnya, Ketua KPK Firli Bahuri dan jajaran pimpinan lainnya sengaja menyingkirkan Rossa.

“Skandal itu didasarkan karena ada pernyataan yang bertubi-tubi dan potensial dikualifikasi sbagai kebohongan publik yang sengaja dilakukan Ketua KPK dan sebagian Pimpinan KPK sehingga perlu diklarikasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK,” kata Bambang melalui keterangan tertulis kepada Asumsi.co, Kamis (06/02).

Bambang mengatakan indikasi skandal dapat dilihat dari silang pendapat antara pimpinan KPK, Wadah Pegawai KPK, dan Kepolisian. Pimpinan KPK menyebut Rossa ditarik ke kepolisian karena ada kebutuhan. Sedangkan Wadah Pegawai KPK menyebut alasan pengembalian Rossa tak pernah disebutkan, padahal Rossa tidak pernah melanggar etika atau disiplin.

Baca Juga: Draf Perpres KPK Jadi Sasaran Kritik, Apa Isinya?

Sementara Polri mengaku belum menerima surat pengembalian Rossa dari lembaga antirasuah itu. “Rossa sengaja disingkirkan karena tidak pernah dijelaskan apa alasannya, tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya. Ada isu konflik kepentingan disitu,” ujarnya.

Bambang mengatakan pengembalian Rossa semakin menjadi pertanyaan setelah Polri menegaskan tidak mempunyai kepentingan dalam menarik Rossa dari KPK. Namun, kenyataannya pimpinan KPK tetap memutuskan Rossa dikembalikan ke Polri meski masa tugasnya di KPK masih lama. “Hal ini dapat diduga sebagai upaya sengaja untuk mengambinghitamkan pimpinan kepolisian atas kepentingan sepihak Ketua KPK saja dalam kisruh pemulangan penyidik KPK,” ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Fickar Hadjar memandang ada sikap kesewenang-wenangan pimpinan KPK hari-hari ini, meski mereka tahu bahwa masa tugas Rossa belum berakhir. Secara yuridis karena Rossa merupakan bagian dari penyidikan kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiwan, maka perbuatan komisioner KPK ini bisa ditafsirkan sebagai perbuatan obstruction of justice menghambat dan menghalangi penyidikan kasus korupsi.

“Demikian juga yang lebih jauh, komisioner KPK telah meremehkan lembaga kepolisian yang telah memberikan personal terbaik untuk membantu KPK. Oleh karena itu, Dewan Pengawas harus turun tangan memeriksa ketua KPK, yang jika terbukti melakukan kesewenang-wenangan harus diberi sanksi dan mengembalikan Rossa pada posisinya semula di KPK,” kata Fickar saat dihubungi Asumsi.co, Kamis (06/02).

Share: Kontroversi Berlanjut, Penyidik KPK Dikembalikan ke Polri