General

Waspada ‘Modus’ Penukaran Uang Pecahan Kecil Jelang Pemilu 2019, Ini Pesan Bamsoet

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Bambang Soesatyo mengingatkan pihak bank untuk waspada terkait penukaran uang dengan pecahan kecil tapi dalam jumlah besar jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Bamsoet, sapaan akrabnya, curiga hal itu adalah modus politik uang.

Bamsoet menjelaskan jika nanti ada yang menukar uang dengan pecahan Rp 10.000 hingga Rp 50.000 dalam jumlah besar jelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 seperti sekarang ini, pihak bank diminta harus jeli dan waspada.

Penukaran uang tersebut diduga merupakan bagian dari modus politik uang. Nantinya, uang yang ditukar tersebut digunakan untuk dibagi-bagi ke konstituen. Bamsoet pun menyarankan agar bank seharusnya melarang penukaran uang tersebut.

“Mestinya bank dilarang beri penukaran uang kecil karena pasti buat nyalon,” kata Bamsoet di Pusat Pelaporan dan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, seperti dikutip dari Kompascom, Selasa 17 April.

Baca Juga: Alasan DPR dan Pemerintah Berencana Ubah Format Pilkada Jadi Dipilih DPRD

Dalam konteks Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Bamsoet menjelaskan bahwa tim sukses pasangan calon kemungkinan besar membutuhkan banyak uang dengan pecahan kecil maksimal Rp 50.000 untuk dibagikan saat kampanye.

Menurut Bamsoet, untuk sekelas bupati, walikota, dan gubernur, setidaknya kebutuhan uang yang bakal dibagi-bagi bisa mencapai Rp 2 juta, yang dikonversi dalam pecahan rupiah yang nilainya lebih kecil.

Politik bagi-bagi uang tersebut tak hanya terjadi saat momen kampanye saja, pada hari pencoblosan pun masih sering terjadi ‘serangan fajar’, yakni bagi-bagi uang atau sembako ke warga sekitar oleh anggota timses calon tertentu agar memilihnya.

Bamsoet menambahkan bahwa seseorang juga butuh dana besar sebagai tiket mendapatkan dukungan sekian kursi. Biasanya transaksi tersebut dilakukan secara tunai. “Tidak berani non-tunai. Biasanya pakai mata uang asing yang lebih tipis,” kata politisi kelahiran Jakarta pada 10 September 1962 silam itu.

Baca Juga: DPR Resmikan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Ini Tugasnya

Meski begitu, Bamsoet menegaskan tidak semua calon kepala daerah maupun calon anggota legislatif yang memainkan politik uang. Dalam hal itu, sosok berusia 55 tahun itu mengklaim partainya, Partai Golkar, bebas politik uang. “Tidak semua begitu. Kami dari Golkar natural saja,” ujarnya.

Bamsoet sendiri mendorong adanya regulasi yang mengatur transaksi uang kartal maksimal dengan besaran Rp 100 juta. Ia mengungkapkan bahwa DPR juga akan segera membahas rancangan undang-undang itu begitu menerima draf dari pemerintah.

“Cara mencegah politik uang maka harus menekan transaksi uang kartal,” kata Bambang.

Maka dari itu, Bamsoet meminta pemerintah untuk menyiapkan fasilitas infrastruktur yang mendukung terciptanya transaksi keuangan non tunai yang terintegrasi dan merata hingga desa-desa.

“Bank Indonesia harus terus mendorong implementasi gerakan nasional transaksi non tunai agar dapat menjadi bagian dari kehidupan masyarakat kita sehari-hari, baik di perkotaan hingga di pedesaan,” kata Bamsoet.

Baca Juga: 3 Hal yang Dibahas Ketua DPR Bamsoet Bersama Pimpinan KPK

Dalam berbagai penelitian, juga menunjukkan hasil bahwa transaksi non tunai memiliki peran dalam pencegahan korupsi. Negara dengan transaksi tunainya tinggi, memiliki persepsi tingkat korupsi yang lebih buruk bila dibandingkan dengan negara yang transaksi tunainya rendah.

“Contohnya India, Bulgaria, Rusia dan Indonesia yang transaksi tunainya diatas 60 persen memiliki persepsi tingkat korupsi yang buruk. Sementara Denmark, Swedia, Finlandia yang transaksi tunainya rendah yakni 10-20 persen memiliki tingkat korupsi yang rendah,” ujarnya.

Karena urgensinya pembatasan transaksi non tunai dalam rangka pencegahan korupsi, Bamsoet menegaskan DPR akan memberikan dukungan terhadap RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan memastikan RUU tersebut masuk dalam prioritas tahun 2018. Saat ini RUU itu masih dalam kajian pemerintah sebelum diusulkan kepada DPR.

“Tujuan utama penyusunan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal adalah memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. DPR memandang tujuan ini penting didukung oleh seluruh stakeholder agar mendapatkan kepastian hukum,” ucapnya.

Share: Waspada ‘Modus’ Penukaran Uang Pecahan Kecil Jelang Pemilu 2019, Ini Pesan Bamsoet