General

DPR Resmikan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Ini Tugasnya

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Pada Selasa 20 Maret kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tak hanya melantik Wakil Ketua DPR yang baru, Utut Adiyanto, namun ternyata DPR juga meresmikan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) sebagai alat kelengkapan dewan baru yang bersifat tetap.

Nah, BAKN sendiri diresmikan dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung Selasa 20 Maret kemarin. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon yang bertindak sebagai pimpinan sidang mengatakan bahwa keberadaan BAKN ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3.

Fadli juga mernyebut bahwa anggota BAKN nantinya berjumlah 10 orang dengan rincian tiga pimpinan dan tujuh anggota.

“Jumlah anggota BAKN ditetapkan 10: 3 pimpinan dan 7 anggota. Apakah penetapan BAKN sebagai AKD DPR dapat disetujui?” kata Fadli Zon saat memimpin sidang.

“Setuju,” jawab para anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut.

Apa Fungsi dan Tugas BAKN?

Setelah rapat paripurna tersebut, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan lebih rinci soal BAKN dan tugasnya. Politisi senior Partai Golkar tersebut mengatakan bahwa BAKN nanti akan bermitra dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ini sebenarnya badan yang lama kemudian hilang, kemudian kemarin dihidupkan lagi. Kita berharap bahwa ini dapat memperkuat pengawasan dan penilaian terhadap penggunaan anggaran negara. Itu mitranya dengan BPK,” kata Bamsoet, panggilan akrabnya.

Bamsoet menjelaskan bahwa pada tahun 2014 lalu, BAKN pernah dihapuskan dari Alat Kelengkapan Dewan. Pembubaran tersebut dilakukan lantaran BAKN tidak bekerja optimal dalam mengawasi keuangan negara.

Namun, UU Nomor 2/2018 tentang UU MD3 mengamanatkan kembali dihidupkannya BAKN DPR. Bamsoet menambahkan bahwa nantinya BAKN akan menjadikan BPK sebagai mitra penting dalam mendorong akuntabilitas keuangan negara.

“Kami berharap bahwa ini dapat memperkuat pengawasan dan penilaian terhadap penggunaan anggaran negara, itu bermitra dengan BPK,” ucap Bamsoet.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan bahwa politisi PDIP Utut Adianto akan bertugas sebagai Wakil Ketua DPR yang mengurusi AKD ini. Agus mengatakan bahwa bidang pengawasan yang akan dipimpin oleh Utut merupakan bidang kerja lama yang dihidupkan kembali oleh DPR.

Lebih lanjut, UU MD3 sendiri menyebutkan ada beberapa tugas BAKN. Pertama, melakukan penelaahan terhadap temuan hasil BPK yang disampaikan kepada DPR dan menindaklanjuti hasil temuan itu kepada komisi terkait.

Lalu, BAKN bertugas untuk menindaklanjuti hasil pembahasan di komisi terhadap temuan pemeriksaan BPK atas permintaan komisi, dan memberikan masukan kepada BPK dalam rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan dan kualitas laporan.

Share: DPR Resmikan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Ini Tugasnya