Isu Terkini

Sering Bermasalah, Sanksi Apa yang Pantas Diterima Lion Air?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta ke Pangkal Pinang di perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat pada Senin, 29 Oktober 2018 lalu menimbulkan beragam reaksi. Di media sosial misalnya, kemarahan warganet tak terbendung sampai menyudutkan maskapai Lion Air atas tragedi itu. Seperti tak ada celah bagi Lion Air untuk berbenah.

Bahkan, belum juga pihak Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menuntaskan tugas investigasi, sudah banyak yang berharap Lion Air dengan nomor registrasi PK-LQP ini diberi sanksi tegas. Dengan segala macam tuduhan, Lion Air dinilai sudah tak layak terbang karena kerap celaka.

Sudah 11 hari, proses evakuasi korban dan puing-puing pesawat Lion Air JT-610 masih terus berlangsung. Sampai Kamis, 8 November 2018, sudah ada total 51 jenazah teridentifikasi, lalu bagian dari black box yang baru ditemukan adalah Flight Data Recorder (FDR), sementara Cockpit Voice Recorder (CVR) masih terus dicari. Saat evakuasi JT-610 belum selesai, masyarakat kembali dikejutkan dengan insiden yang menimpa pesawat Lion Air.

Kemarin, Rabu, 7 November 2018, wajah Lion Air kembali tercoreng. Pesawat Lion Air JT-633 tujuan Bengkulu-Jakarta, mengalami insiden sayap pesawat sebelah kiri menabrak tiang di Bandara Fatmawati, Bengkulu. Sayap pesawat Lion Air itu menabrak tiang titik koordinat di depan VVIP bandara sampai bagian sayap robek.

Berkaca banyaknya kecelakaan yang dialami maskapai ini, ternyata memberikan sanksi pada suatu maskapai bukanlah hal mudah. Pengamat Penerbangan dari Arista Indonesia Aviation Center (AIAC) Arista Atmadjati mengatakan hal tersebut. Semua itu tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Itu artinya tak mudah pula bagi pemerintah untuk ‘menyudahi’ penerbangan Lion Air.

“Ya intinya semua mengacu ke UU Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Itu kan ada banyak pasal yang intinya kalau sebuah maskapai mengabaikan faktor keselamatan penumpang, itu kan nanti bisa macam-macam,” kata Arista kepada Asumsi.co, Kamis, 8 November 2018.

Pengumuman Telat dari Boeing

Arista pun menjabarkan faktor yang bisa membuat maskapai dikenai sanksi. Misalnya saja, lanjut Arista, jika ada pilot yang ketahuan banyak mengonsumsi narkoba seperti yang sudah kerap terjadi, lalu kalau perawatannya tidak sesuai dengan maintenance log book, soal perawatan pesawatnya banyak yang dilanggar, sehingga mengakibatkan kecelakaan pesawat yang fatal.

Baca Juga: Selain Kotak Hitam, NVM dari Pesawat Lion Air JT-610 Jadi Komponen Paling Dicari

Padahal, tidak serta merta kecelakaan itu sepenuhnya salah Lion Air. Tentu kalau dijelaskan, akan ada banyak faktor yang membuat pesawat Lion Air JT-610 jatuh, misalnya saja seperti kelalaian manusia, kerusakan mesin, atau bahkan eror di berbagai komponen dari pabrikan pesawat.

Bahkan, ada juga kesalahan yang tampaknya muncul dari Boeing sendiri, sebagai pabrikan Lion Air JT-610, yang baru memberi pengumuman soal adanya kerusakan komponen dari pesawat beberapa hari usai kejadian. Hal ini, menurut Arista, tentu sulit untuk ditolerir apalagi informasi yang disampaikan sudah telat.

Seperti dilansir dari Bloomberg, Kamis, 7 November 2018, Boeing baru saja memberikan peringatan kepada operator pesawat 737 Max di seluruh dunia menyusul terjadinya kecelakaan Lion Air PK-LQP JT-610. Menurut Boeing, diperkirakan, kesalahan data sensor aliran udara (angle-of-attack [AOA] indicator system) kemungkinan berkontribusi pada jatuhnya pesawat itu.

Berdasarkan petunjuk sementara, kesalahan software atau kesalahan sistem yang mengukur berapa tinggi hidung pesawat harus diarahkan berkontribusi pada jatuhnya pesawat tersebut. Pengumuman inilah yang menurut Arista seperti sudah terlambat, mengingat disampaikan setelah kecelakaan.

“Namun dalam sehari dua hari ini, bahkan dari media di Amerika Serikat, The Seattle Times, di mana tempat pabriknya Boeing itu, ternyata memang ada salah satu peralatan pengukur kecepatan kayaknya enggak beres dari pabrikan. Lalu Boeing baru mengeluarkan semacam himbauan maintenance kalau ada kerusakan, saya anggap agak telat bagi Boeing mengeluarkan pemberitahuan itu,” ujarnya.

Apalagi, yang jadi sorotan Arista adalah soal pengumuman dari Boeing yang dianggap terlambat karena dikeluarkan usai kejadian. Menurut Arista, seharusnya manual tersebut dikeluarkan sebelum pesawat lepas landas, karena manual itu merupakan guidence bagi pilot misalnya saat menemukan sebuah masalah, maka jalan keluarnya juga ada.

“Jadi sekarang ini kita harus menunggu komplit dulu investigasi pihak berwenang dari black box terutama Cockpit Voice Recorder (CVR) yang masih dicari. Kalau dari Flight Data Recorder (FDR) itu seolah-olah memang cenderung menyalahkan pilotnya bahwa manuver pesawat enggak normal.”

“Yang jelas kan komunikasi antara pilot dengan ATC ini yang jadi kunci utama, tapi kan belum ketemu datanya. Sekarang Boeing mengeluarkan rilis himbauan itu atau petunjuk lah kalau ada masalah pada pesawat itu. Sekarang ya kita harus menunggu investigasi KNKT.”

Sanksi Tepat untuk Lion Air

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan akan memberi sanksi tegas kepada Lion Air. Sanksi itu nantinya tentu mempertimbangkan hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait isi rekaman dari kotak hitam atau black box.

“Kita akan lakukan satu yang namanya klarifikasi yang dilakukan KNKT. Jadi kita mengikuti pada rekomendasi yang disandarkan pada ketentuan yang berlaku, apabila itu menjadi rekomendasi ya itulah kita lakukan,” kata Budi usai konferensi pers di Hotel Ibis Cawang, Jakarta Timur, Senin, 5 November 2018.

Baca Juga: Mengenal Pesawat Boeing yang Digunakan Lion Air JT-610 dan Persaingannya dengan Airbus

Namun, penjatuhan hukuman terhadap Lion Air tentu akan memakan waktu yang cukup lama karena harus menunggu hasil investigasi lebih dulu. KNKT sendiri memiliki waktu selama satu tahun untuk mengevaluasi data dari kotak hitam, dan mengumumkan laporan akhirnya ke publik.

Itu artinya, jika pemerintah menanti hingga investigasi KNKT tuntas, maka masyarakat baru akan mengetahui sanksi terhadap Lion Air itu sekitar akhir 2019 mendatang. Durasi waktu tersebut tentu sangat lama.

Jika merujuk pada sejumlah maskapai yang pernah disanksi oleh pemerintah, tampaknya sanksi terhadap Lion Air memang tinggal menunggu waktu. Pada April 2008, pemerintah sempat membekukan seluruh izin terbang untuk Adam Air, terkait insiden jatuhnya pesawat Boeing 737 dengan registrasi PK-KKW di perairan Majene, Sulawesi Barat pada Januari 2007.

Dalam insiden tersebut, badan pesawat dan total 102 orang dinyatakan hilang. Meski begitu, kotak hitam pesawat berhasilditemukan tim pencari di kedalaman 2.000 meter di perairan Majene. Lalu, berdasarkan penyelidikan kotak hitam, KNKT menyimpulkan kecelakaan pesawat itu terjadi akibat sejumlah faktor, seperti kerusakan alat navigasi pesawat, kelalaian pilot, dan buruknya manajemen Adam Air.

Saat itu, tidak hanya pembekuan izin terbang di seluruh rute yang diberikan kepada Adam Air, pemerintah juga sempat mencabut izin spesifik operasi untuk Adam Air pada Maret 2008. Penyebabnya, seperti dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan cq Departemen Perhubungan bernomor AO/1724/DSKU/0826/2008, maskapai tersebut gagal menjalankan kegiatan operasional, pelatihan, dan perawatan pesawatnya sesuai standar keamanan dan keselamatan yang berlaku.

Tak hanya Adam Air saja, pemerintah juga pernah menjatuhkan sanksi kepada maskapai Air Asia, terkait insiden jatuhnya pesawat Airbus A320 dengan nomor QZ 8501 rute Surabaya-Singapura di Selat Karimata pada Desember 2014. dari insiden itu, ada total 155 penumpang, dua penerbang, dan lima awak kabin.

Sekitar 11 bulan 27 hari setelah kotak hitam pesawat Air Asia QZ 8501 ditemukan, hasil investigasi KNKT membeberkan bahwa bahwa ada lima faktor penyebab jatuhnya pesawat itu, antara lain komponennya yang cacat, perawatan armada yang tidak optimal, ketidakmampuan awak pesawat mengatasi gejala-gejala tak normal selama penerbangan, dan tidak ada pelatihan memadai untuk awak pesawat untuk mengantisipasi masa kritis.

Baca Juga: Di Luar Kejadian Lion Air JT-610, Ternyata Pesawat Masih Jadi Moda Transportasi Paling Aman di Dunia

Saat itu pemerintah menjatuhkan sanksi izin terbang bagi Air Asia untuk rute Surabaya-Singapura pada Januari 2015. Namun, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan akhirnya mencabut sanksi itu pada April 2016, karena Air Asia dianggap telah memenuhi semua rekomendasi yang diberikan KNKT.

Lalu bagaimana dengan potensi sanksi terhadap Lion Air kali ini? Arista pun mengatakan bahwa sanksi tegas pasti akan berlaku bagi Lion Air seperti yang sudah dialami berbagai maskapai yang dijelaskan di atas.

“Bicara sanksi sendiri, misalnya saja kayak pesawat Air Asia waktu itu kan hanya kena sanksi penutupan rute Surabaya ke Singapura saja kan. Itu kan juga ada kerusakan di instrumen di cockpit-nya sehingga pilotnya sibuk berdua untuk utak-atik,” kata Arista.

“Jadi kalau rute maskapai itu ditutup contohnya kayak Adam Air, itu beruntun ya misalnya ada pemogokan pilot, ada pesawatnya jatuh, ada masalah manajemen internal. Misalnya Adam Air kemarin itu kan manajemen keluarga, jadi ada kubu keluarga A dan kubu keluarga B itu berantem sampai keluar dan kebaca sama media.”

Menurut Arista, masalah-masalah yang dihadapi Adam Air itulah yang akhirnya terakumulasi, artinya sanksi dijatuhkan bukan hanya karena satu kesalahan saja. Jadi, lanjut Arista, seperti Adam Air yang memang punya 3-4 kesalahan, sehingga kalau terbukti seperti itu memang dicabut itu izin terbangnya.

“Hanya saja semua masyarakat melihat pemerintah itu lembek terhadap Lion Air. Kesannya begitu. Saya pun melihatnya begitu juga tapi ya kali ini kita juga mau melihat ketegasan dari pemerintah. Gimana pemerintah bisa tegas enggak.”

“Tapi kan masalahnya sekarang ini kan ada rilis dari Boeing bahwa mereka mengeluarkan aturan baru. Sekarang itu salahnya sepertinya fifty-fifty, apakah ini kesalahan dari pabrikan atau kesalahan dari airlines-nya.”

Apakah Lion Air Layak Dilarang Terbang?

Arista pun menilai sepertinya tidak mungkin izin terbang dicabut total. Ia memprediksi sanksi yang akan didapat Lion Air mungkin hanya seputar larangan terbang ke rute tertentu, dalam hal ini Jakarta ke Pangkal Pinang.

“Kalau dilarang terbang secara total, kayaknya imposibble ya, enggak mungkin karena mereka menguasai market. Nanti siapa yang gantiin? Ya berat. Tapi kalau hanya menutup rute Jakarta ke Pangkal Pinang seperti Air Asia, itu masih make sense,” ucap Arista.

Menurut Arista, selain larangan terbang ke rute yang sudah ditentukan, sanksi lain yang bisa didapat Lion Air adalah larangan menerbangkan sementara pesawat Boeing 737 Max 8. Jika sanksi lebih dari itu misalnya sampai mencabut izin penerbangan keseluruhan, tampaknya sulit, apalagi Lion Air punya pasar besar.

Baca Juga: Pesawat Lion Air JT-610 Dikatakan Laik Terbang, Gimana Kondisi Ideal Pesawat untuk Terbang?

“Enggak boleh terbang dulu, itu sanksi yang masih masuk akal. Tapi kalau sampai izin dicabut kayaknya enggak bisa karena mereka menguasai pasar Indonesia hampir sekitar 40 persen.”

Arista pun bertanya-tanya kira-kira maskapai mana yang bisa menggantikan posisi Lion Air sebagai penguasa pasar, jika maskapai milik Rusdi Kirana itu akhirnya dilarang terbang. “Nantinya siapa yang gantiin kan, Garuda aja juga enggak kuat kalau segitu banyaknya. Jadi enggak serta merta hanya karena kecelakaan fatal itu jadi izin dicabut, memang banyak aspek yang menentukan ya.”

“Buktinya Air Asia juga hampir sama kayak Lion Air gini juga enggak ditutup kan. Padahal Air Asia punya pesawat cuma sedikit, apalagi pangsa pasar Air Asia itu hanya sekitar 10 persen. Tapi pemerintah juga enggak menutup kan, yang ditutup hanya rute Surabaya-Singapore saja kan karena kan ini juga menyangkut kesempatan lapangan kerja, kalau ditutup gitu muncul banyak pengangguran bakal gimana lagi. Jadi memang banyak pertimbangan.”

Share: Sering Bermasalah, Sanksi Apa yang Pantas Diterima Lion Air?