Isu Terkini

Sepekan PSBB Jakarta: Kasus Bertambah Terus

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah berjalan selama sepekan di DKI Jakarta sejak Jumat (10/04/20) lalu. Dalam waktu yang singkat itu, dampak PSBB masih belum sepenuhnya dirasakan. Apa saja catatan yang perlu dievaluasi dari penerapan PSBB di ibu kota selama sepekan terakhir?

Berdasarkan data terbaru, Jumat (17/04) sore WIB, jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 5.923 orang, di mana 520 orang meninggal dunia dan 607 orang dinyatakan sembuh. Sementara di Jakarta, ada total 2.823 kasus positif, 250 meninggal dunia, dan 203 sembuh.

Dilihat dari angka kasus tersebut, peningkatan jumlah kasus positif dan meninggal dunia masih sulit dihindari. Meski begitu, tren peningkatan ini belum tentu seluruhnya merupakan kasus baru yang muncul saat PSBB.

Dalam hal ini, kasus-kasus tersebut bisa jadi baru terdeteksi, karena hasil pemeriksaan COVID-19 menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR) membutuhkan waktu berhari-hari. Dilihat dari data real time di laman corona.jakarta.go.id, grafik kasus positif COVID-19 di Jakarta memang masih terus menanjak.

Kalau ditengok pada Kamis (09/04) atau sehari sebelum PSBB berlaku, jumlah pasien positif COVID-19 di ibu kota berjumlah 1.719 orang. Lalu, memasuki hari pertama PSBB pada Jumat (10/04), jumlahnya meningkat menjadi 1.810 kasus positif COVID-19 atau bertambah 91 kasus dari hari sebelumnya.

Baca Juga: Berlaku 10 April, Ini yang Perlu Diperhatikan dari Aturan PSBB Jakarta

Setelahnya, rata-rata ada penambahan lebih dari 90 kasus positif COVID-19 setiap harinya di Jakarta. Rincian penambahan kasus COVID-19 di Jakarta dalam sepekan terakhir, sebagai berikut:

9 April: 1.719 kasus
10 April: bertambah 91 menjadi 1.810 kasus
11 April: bertambah 93 menjadi 1.903 kasus
12 April: bertambah 179 menjadi 2.082 kasus
13 April: bertambah 160 menjadi 2.242 kasus
14 April: bertambah 107 menjadi 2.349 kasus
15 April: bertambah 98 menjadi 2.447 kasus
16 April: bertambah 223 menjadi 2.670 kasus
17 April: bertambah 153 menjadi 2.823 kasus

Kabar baiknya juga, meski jumlah kasus positif terus meningkat, pasien sembuh juga ternyata terus bertambah. Berikut rincian jumlah pasien sembuh dalam sepekan terakhir:

9 April: 82 pasien
10 April: tetap 82 pasien
11 April: bertambah 60 menjadi 142 pasien
12 April: tetap 142 pasien
13 April: tetap 142 pasien
14 April: bertambah 21 menjadi 163 pasien
15 April: bertambah satu menjadi 164 pasien
16 April: bertambah 38 menjadi 202 pasien
17 April: bertambah satu menjadi 203 pasien

Sementara pasien meninggal juga terus bertambah, berikut data selama sepekan terakhir:

9 April: 155 pasien
10 April: bertambah satu menjadi 156 pasien
11 April: bertambah 12 menjadi 168 pasien
12 April: bertambah 27 menjadi 195 pasien
13 April: bertambah 14 menjadi 209 pasien
14 April: bertambah 34 menjadi 243 pasien
15 April: bertambah tiga menjadi 246 pasien
16 April: bertambah dua menjadi 248 pasien
17 April: bertambah dua menjadi 250 pasien

Ada Kemungkinan Durasi PSBB Jakarta Ditambah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka kemungkinan durasi penerapan PSBB di Jakarta akan diperpanjang. Menurutnya, penanggulangan virus SARS-CoV-2 ternyata tidak akan cukup jika hanya 14 hari saja, mengacu pada Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, sehingga perlu diperpanjang.

“Dalam kenyataannya, wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu hampir pasti PSBB harus diperpanjang,” kata Anies dalam rapat bersama Tim Pengawas Penanganan COVID-19 DPR, Kamis (16/04).

Anies menyebut lebih baik pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta, berasumsi bahwa penanganan COVID-19 memakan waktu lama. Menurut Anies, saat ini dibutuhkan kebijakan yang “berlebihan” daripada “kekurangan.”

“Lebih baik kami mengasumsikan ini akan panjang. Bila ternyata pendek, Alhamdulillah. Tapi bila asumsinya pendek, akan keteteran nanti,” ucapnya. “Tapi berapa lamanya, saat ini setahu saya di seluruh dunia belum ada yang bisa selesai.” lanjut Anies.

Anies mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada negara yang benar-benar sembuh dari COVID-19. Kota Wuhan, Cina, yang menjadi tempat awal penyebaran virus baru tersebut pada Desember 2019 hingga saat ini, masih bergelut menghadapi pandemi tersebut.

Baca Juga: Menkes Terawan Setujui PSBB Jakarta, Begini Aturan Mainnnya

Pembatasan demi mencegah lonjakan kasus COVID-19 pun harus terus dilakukan. Sebab, kesiapan infrastruktur untuk menangani Covid-19 sangat terbatas. Apalagi, lanjutnya, fasilitas kesehatan di seluruh dunia, termasuk Jakarta, tidak didesain untuk menghadapi pandemi.

“Kapasitas untuk melayani kesehatan di Jakarta ada batasnya. Di seluruh dunia sama, tidak dirancang untuk pandemi, layanan kesehatan disiapkan untuk kondisi normal,” ujar mantan Menteri Pendidikan tersebut.

“Bila tren (kasus) positif meningkat dan rumusnya kira-kira 20 persen (dari total kasus positif) butuh pelayanan intensif, angkanya baik, bukan tidak mungkin akan mengalami kesulitan,” ucapnya.

PSBB di Ibu Kota Masih Belum Efektif

Trubus Rahadiansyah, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti mengatakan secara keseluruhan, PSBB di Jakarta masih belum efektif, meski penerapannya secara resmi masih terbilang baru. Namun, untuk pembatasan-pembatasan aktivitas, sejauh ini sudah berjalan.

“Persoalannya bagaimana korelasinya (pembatasan-pembatasan) itu dengan pencegahan penyebaran COVID-19, nah itu yang belum efektif. Buktinya jumlah kasus positif tetap saja meningkat tajam meski PSBB sudah dijalankan,” kata Trubus saat dihubungi Asumsi.co, Jumat (17/04).

Apalagi, menurut Trubus, PSBB di Jakarta secara tidak langsung, justru sudah diterapkan nyaris sebulan terakhir ini. Hanya saja sebelum penerapan resmi pada Jumat (10/04) lalu, aktivitas pembatasan seperti social distancing dan work from home, yang dilakukan Pemprov DKI belum diakui pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkes.

“Pertama, sampai hari ini pun transportasi masih ada yang beroperasi, termasuk berjubelnya penumpang Commuter Line alias KRL dari sejumlah wilayah penyanggah seperti Bogor dan Bekasi, di Tanah Abang juga penuh awal pekan kemarin,” ujarnya.

Baca Juga: Keadaan Segenting Ini, Kenapa PSBB Sejumlah Daerah Ditolak?

Kedua, di Jakarta juga masih banyak sekali industri dan perkantoran yang masih beroperasi, sehingga membuat masyarakat akhirnya keluar rumah. Padahal, lanjut Trubus, dalam aturan PSBB, hanya ada delapan kategori perkantoran yang dikecualikan bisa beroperasi dengan pembatasan-pembatasan.

Ketiga, soal benturan aturan. Trubus menegaskan bahwa benturan aturan ini terlihat jelas dari aturan soal apakah ojek online boleh membawa penumpang atau tidak. Terutama saat Permenkes melarang, sementara aturan lain dari Permenhub malah membolehkan.

“Seperti juga izin beroperasi perkantoran. Tidak semua bisa menerapkan kebijakan bekerja dari rumah, ada yang tetap harus beroperasi di tengah pandemi. Industri strategis di Jakarta misalnya yang harus tetap beroperasi dengan izin Kementerian Perindustrian. Padahal, di PSBB, operasional harus dibatasi. Ini kan jadi rumit dan dilematis karena ada dualisme aturan.”

Celakanya, menurut Trubus, hampir sebagian besar buruh dan karyawan dari industri-industri strategis di Jakarta itu, tidak tinggal di sekitar lokasi industri tersebut, tapi tinggal di wilayah penyangga. Sehingga mobilitasnya masih tinggi dalam melintasi Jakarta.

“Sejauh pengamatan saya dari penerapan PSBB sekarang ini, kemungkinan memang harus diperpanjang ya masa PSBB-nya. Kebetulan wilayah penyangga kan baru pada mulai penerapan PSBB, ini kan juga harus koordinasi.”

Tapi, Trubus mengingatkan bahwa kalau Jakarta terus-terusan memperpanjang PSBB dalam waktu yang panjang, itu tetap saja tidak akan efektif untuk mencegah, karena masih adanya celah dan kelonggaran aturan. Yang dikhawatirkan adalah beban biaya APBD yang harus ditanggung selama masa PSBB.

“Kalau hanya 14 hari atau sebulan, ya mungkin masih sanggup. Tapi kalau PSBB lebih dari itu durasinya, ada potensi nggak sanggup.”

Baca Juga: Jumlah Pemakaman DKI Jakarta Melonjak, Kasus COVID-19 yang Tak Terlacak?

Selain itu, PSBB di Jakarta belum berjalan optimal lantaran daerah-daerah penyangganya baru mulai menerapkan PSBB dua hari lalu. Jakarta, menurut Trubus, harus benar-benar memperhatikan hal itu. Pasalnya, sebagian besar masyarakat di wilayah penyangga ibu kota, belum banyak yang tau informasi soal PSBB, sehingga pergerakan masyarakat juga kemungkinan masih akan terjadi

“Ke depan, menurut saya, memang kebijakan PSBB ini mesti diubah polanya. Sebab, PSBB ini tidak akan jalan kalau tanpa penegakan hukum. Artinya nanti mau nggak mau harus berani tegas sekalian. Sebab kalau tidak, kasihan dengan penegak hukum di lapangan. Kepolisian misalnya kesulitan karena nggak mungkin mereka mau melakukan sanksi kalau aturannya sendiri kurang jelas.”

Sementara itu, Agus Pambagio, Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen, mengatakan pelaksanaan PSBB di Jakarta justru berpotensi gagal. Menurutnya, terhitung sejak hari pertama PSBB berjalan, seharusnya di wilayah DKI Jakarta sudah tidak ada lagi perkantoran, industri, sekolah dan lain-lain yang masih buka serta memunculkan kerumunan, apapun alasannya.

“Sampai hari ini lalu lintas jalan belum berubah di beberapa tempat masih ramai. Penumpang KRL dari semua jurusan memang menurun dibanding kemarin, tetapi masih ramai dan masih berdempetan di dalam KRL Jabodetabek. Pengaturan jarak masih belum efektif,” kata Agus dalam keterangannya kepada Asumsi.co, Jumat (15/04).

Pada Rabu (15/04), hingga jam 08.00 pagi, jumlah penumpang yang tap in di gerbang masuk seluruh stasiun yang ada, mencapai 64.649 orang. Pada Kamis (16/04), jumlahnya 53.284 orang. Menurut Agus, angkanya memang mengalami penurunan, tapi dalam kondisi PSBB, situasi itu tentu saja tak diharapkan karena menimbulkan kerumunan.

Selain itu, Agus juga menyoroti soal dualisme kebijakan di tingkat Peraturan Menteri yang tentu saja membingungkan publik, yakni antara Permenkes dan Permenhub yang mengatur soal operasional ojek online. Ambiguitas kebijakan pemerintah pun bertambah rumit lagi setelah munculnya Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.

Berkat SE Menperin, banyak pabrik/industri termasuk 200 industri non esensial   tetap beroperasi. “Ambigunya peraturan perundangan pemerintah berakibat semua pihak saling menyalahkan, publik bingung, tingkat ODP-PDP-Meninggal terus bertambah di zona merah khususnya,” ujarnya.

Anehnya, lanjut Agus, sumber kesalahan gagalnya sistem regulasi PSBB yang kena getahnya malah sektor transportasi, khususnya KRL Jabodetabek. Menurutnya, penumpang KRL Jabodetabek tak akan bisa mengatur jarak jika kepadatan penumpang masih ratusan ribu di peak hour sebagai akibat sektor lain tidak berhenti beroperasi.

“Bagaimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengenakan sanksi untuk menutup industri jika industri tersebut masih beroperasi karena ada izin dari Menteri Perindustrian? Jangan salahkan KRL Jabodetabek di sektor hilir jika sektor hulunya masih beroperasi,” ucap Agus.

Menurut Agus, kalau pemerintah masih terus membuat aturan dan kebijakan pelaksanaan yang ambigu serta saling bertabrakan disertai dengan begitu banyak pasal pengecualian, PSBB tidak akan berhasil menekan kasus positif COVID-19. Apalagi, tak ada sanksi penegakan hukum, termasuk juga banyaknya pasal pengecualian.

Share: Sepekan PSBB Jakarta: Kasus Bertambah Terus