Isu Terkini

Menkes Terawan Setujui PSBB Jakarta, Begini Aturan Mainnnya

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Jakarta akhirnya resmi ditetapkan sebagai wilayah dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan  COVID-19. Usulan yang diajukan Gubernur DKI Anies Baswedan itu telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Seperti apa aturan mainnya?

Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni, menyebut surat secara resmi akan dikirim hari ini. DKI kemudian berhak mengatur tindakan-tindakan pembatasan yang dirasa perlu. Keputusan ini tertuang dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia bernomor HK.01.07/MENKES/239/2020.

Dalam pertimbangannya, Menkes Terawan menyatakan bahwa PSBB di DKI dilaksanakan berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek, sosial, ekonomi, dan aspek lainnya. Terawan juga menyatakan bahwa data yang ada menunjukkan adanya peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan dan diiringi dengan adanya transmisi lokal di DKI.

PSBB di DKI Jakarta Berlaku Mulai 7 April 2020

Isi dari surat keputusan tersebut terdiri dari empat diktum. Diktum pertama tertulis: “Menetapkan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19”.

Baca Juga: Sampai Kapan Warga Jakarta Harus Menunggu PSBB?

Kedua: “Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.”

Diktum ketiga surat tersebut menyatakan bahwa PSBB di DKI dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus SARS-CoV-2. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, yakni hari ini, Selasa, (07/04).

Sebelumnya, Menkes Terawan sudah lebih dulu menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Permenkes ini diterbitkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Apabila daerah sudah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, hingga moda transportasi.

Namun, ada beberapa pengecualian. Pengecualian peliburan tempat kerja diberikan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, serta pelayanan kesehatan.

Penerapan PSBB Diminta Jangan Sampai Menutup Jalan

Sebelumnya, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan akan ada penegakan hukum saat kebijakan PSBB terkait COVID-19 berlaku di daerah. Penegakan hukum akan diberikan kepada mereka yang melanggar batas-batas yang telah ditetapkan dalam aturan PSBB.

“Dalam beberapa hal kemungkinan akan ada penegakan hukum dari aparat yang berwenang,” kata Doni Monardo lewat teleconference usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (06/04).

Doni berharap masyarakat dapat disiplin mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam menangani COVID-19. Sehingga, tidak akan ada yang dikenakan penegakan hukum.”Kami berharap kesadaran kolektif bersama memahami alasan pemerintah melakukan berbagai macam hal terkait PSBB.”

Baca Juga: Dampak Nyata Social Distancing: Memperlambat Penyebaran COVID-19

“Kemudahan untuk sejumlah akses masih tetap diberikan kepada masyarakat dengan memperhatikan physical dan social distancing,” ucapnya.

Sementara itu, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI melalui teleconference lewat akun YouTube DPR RI di hari yang sama, Doni meminta pemerintah daerah tidak menutup akses jalan selama menerapkan PSBB. Ia menyebut penutupan jalan akan mengganggu kegiatan ekonomi.

“Kita tidak ingin ada pejabat yang mentang-mentang kemudian statusnya darurat bencana sudah dikeluarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menutup jalan, mengganggu kegiatan perekonomian tentu tidak kita harap kan,” kata Doni.

Doni mengatakan, pemberlakuan PSBB bersifat pembatasan, bukan pelarangan. Menurutnya, PSBB adalah kebijakan yang paling ideal. “Menyangkut masalah karantina kesehatan ini, kita sudah lihat India di-lockdown kacau, lalu Filipina juga saat lockdown tidak menyelesaikan masalah dan malah beberapa logistik yang dibawa tentara dirampas oleh masyarakat, kemudian di Italia juga sama. Jadi kita tidak ingin begitu kebijakan diambil, malah menimbulkan masalah baru,” ucapnya.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa larangan berkerumun di tengah pandemi COVID-19 ini sudah diatur melalui PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Maklumat Kapolri. Sayangnya, Argo menyebut kondisi itu masih saja terjadi.

Argo menegaskan, apabila masyarakat masih tetap melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang di tengah pandemi COVID-19, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.

Baca Juga: Nasionalisasi Rumah Sakit dan Serikat Perawat

“Tentunya berbagai kegiatan tadi memang ada berbagai daerah yang sudah dilakukan kegiatan, kemudian masih ngeyel atau bandel kami kan punya aturan harus kami pedomani taati, ada aturan kaitannya juga dengan KUHP,” kata Argo dalam jumpa pers live streaming melalui akun YouTube BNPB Indonesia di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Senin (06/04).

Argo mengungkapkan bahwa aparat dalam melakukan pembubaran kegiatan masyarakat selalu mengedepankan pendekatan persuasif atau humanis. Namun, jika imbauan tidak dihiraukan, maka masyarakat akan diamankan.

“Ini juga bisa diterapkan ada kumpul kita imbauan sekali, dua kali, tiga kali masih ngeyel kita bubarkan, masih mgeyel juga ya dibawa ke kantor polisi,” ujarnya. Meskipun diamankan, Argo menekankan, soal penahanan itu merupakan kewenangan para penyidik.

Misalnya seperti apa yang dilakukan operasi PSBB Polda Metro Jaya beberapa hari lalu. Dalam operasi itu, setidaknya ada 18 orang yang ditangkap. Tetapi, mereka tidak dilakukan penahanan. “Tidak ada penahanan, tapi tetap pemeriksaan, jadi masyarakat tahu kita juga ada aturan yang mengatur kegiatan pandemi Corona.”

“Nanti di kantor polisi juga ada physical distancing tidak berkerumum, kami tetap ikuti aturan. Seperti kemarin yang dilakukan Polda Metro ada 18 orang kita bawa ke Polda, itupun kita tempatkan di ruangan narkoba ada di Dirkrimum.”

Share: Menkes Terawan Setujui PSBB Jakarta, Begini Aturan Mainnnya