Isu Terkini

Jumlah Pemakaman DKI Jakarta Melonjak, Kasus COVID-19 yang Tak Terlacak?

MM Ridho — Asumsi.co

featured image

Jumlah pemakaman di DKI Jakarta melonjak pada bulan Maret. Lonjakan ini dikhawatirkan menjadi pertanda bahwa kematian akibat COVID-19 lebih tinggi daripada yang dilaporkan secara resmi.

Menurut data yang dihimpun Reuters dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, 4.377 pemakaman terjadi pada bulan Maret, hampir dua kali lipat dari jumlah pemakaman pada bulan sebelumnya, yaitu 2.459 pemakaman. Jumlah juga ini lebih tinggi dari rata-rata pemakaman selama 2 tahun terakhir (2018-2019).

Sampai Rabu (8/4), menurut data pemerintah pusat, ada 2.956 kasus positif COVID-19 di seluruh Indonesia. 240 orang meninggal dunia. DKI Jakarta menyumbang 1.470 kasus positif dan 114 orang meninggal, menjadikannya episentrum infeksi COVID-19 di Indonesia. Jumlah ini membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan beberapa ahli kesehatan masyarakat mencurigai banyak kasus positif dan kematian yang tidak dilaporkan karena minimnya jumlah pasien yang dapat mengakses tes.

“Ini sangat menggelisahkan,” kata Anies kepada Reuters pada Jumat (3/4), merujuk pada statistik pemakaman. “Saya berusaha untuk menemukan alasan lain selain kematian COVID-19 yang tidak dilaporkan.”

Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta tidak mengidentifikasi penyebab kematian dari lonjakan jumlah pemakaman tersebut, tetapi tidak ada wabah lain atau bencana alam besar yang dilaporkan terjadi di Jakarta selama periode tersebut.

Ketika Reuters berupaya menyanyakan perkara ini, perwakilan pemerintah pusat tidak menanggapi panggilan telepon dan pesan.

Di Inggris dan Wales, hal serupa terjadi. Diperkirakan 24% kematian karena COVID-19 tidak dilaporkan dan luput dari statistik pemerintah. Angka ini disebabkan oleh banyaknya kematian di luar rumah sakit, di rumah, tempat swakarantina, serta pasien yang belum dapat sempat mendapat tes tetapi memiliki gejala.

Sebelumnya, untuk menekan angka penyebaran, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya seperti mengumumkan keadaan darurat seperti meliburkan aktivitas sekolah di provinsi tersebut,  dan mengimbau penduduknya untuk bekerja dari rumah dan menghindari aktivitas yang melibatkan keramaian di luar rumah–bahkan aktivitas salat Jumat.

Namun, usaha itu belum dapat diterapkan secara sungguh-sungguh karena perlu mendapat “restu” pemerintah pusat terlebih dahulu. Sejak mengumumkan keadaan darurat pada Sabtu (13/3), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta baru disetujui oleh Menkes Terawan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia bernomor HK.01.07/MENKES/239/2020 pada Selasa (07/04) dan akan diterapkan mulai Jumat (10/4).

Share: Jumlah Pemakaman DKI Jakarta Melonjak, Kasus COVID-19 yang Tak Terlacak?