Isu Terkini

Proyek Ibu Kota Baru dan Omnibus Law Berlanjut di tengah Pandemi COVID-19?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Pandemi COVID-19 tidak menghentikan rencana pemerintah memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur. Pada 24 Maret 2020, Satuan Kerja Kantor Menteri Negara PPN/Bappenas menyiapkan paket dengan kode 6740199 bernama Penyusunan Rencana Induk dan Strategi Pengembangan Ibu Kota Negara. Dana Rp85 miliar disiapkan untuk penyusunan masterplan-nya, sebagaimana tercantum dalam dokumen Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE).

Deputi Pengembangan Regional Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan, supaya proyek pemindahan ibu kota tak tertunda terlampau lama, Bappenas harus tetap meneruskan sebagian pekerjaan yang sudah direncanakan meski pemerintah berjibaku menghadapi pandemi COVID-19.

“Jangan dikira kami tidak peduli,” kata Rudy dikutip dari Koran Tempo edisi Senin (20/04).

Baca Juga: Presiden Jokowi: COVID-19 Selesai di Akhir Tahun

Rudy pun memastikan upaya penyusunan analisis dan rencana induk itu bisa dikerjakan secara paralel tanpa menghambat upaya penanganan COVID-19. Demikian pula soal dananya. Alih-alih mengambil dana penanganan pandemi, Bappenas malah merelokasi Rp640 miliar dari APBN 2020 untuk menunjang upaya mengatasi masalah global ini.

Menurut Rudy, pengerjaan fisik proyek ibu kota juga belum akan dijalankan pada tahun ini. Ia mengaku sementara ini berfokus pada kegiatan yang bersifat lunak, semacam kajian teknis oleh kementerian. Salah satunya adalah menawarkan paket jasa konsultasi penyusunan rencana induk dan strategi pengembangan ibu kota negara senilai Rp85 miliar. Nantinya, konsultan yang ditunjuk melalui pengadaan elektronik itu akan menyusun hasil akhir rencana induk.

Menurut Rudy, proyek penyusunan rencana induk itu ditawarkan sejak akhir Maret lalu, dengan memakai dana APBN 2020. “Tapi penawaran itu sudah terencana sejak akhir 2019, dan sudah bidding internasional,” katanya. “Jika prosesnya tak berkesinambungan, akan lebih merepotkan untuk dikerjakan.”

Baca Juga: Sepekan PSBB Jakarta: Kasus Bertambah Terus

Berdasarkan laman LPSE, calon konsultan tersebut akan dipilih melalui penunjukkan langsung. Semua calon peserta akan dievaluasi pada 27-29 April mendatang. Adapun penandatanganan kontrak rencananya berlangsung pada awal bulan depan. Rudy menargetkan penyusunan rencana induk bisa rampung sebelum akhir tahun.

Harus Ditunda?

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan bahwa perencanaan ibu kota baru tak perlu dihentikan meski pandemi COVID-19 diperkirakan akan tetap berlangsung hingga akhir tahun. “Asalkan dikerjakan dalam batas yang bisa ditoleransi. Kalau waktunya sudah memungkinkan, baru tancap gas lagi,” kata Suharso dikutip dari Majalah Tempo, Sabtu (11/04).

Suharso pun memastikan bahwa pengerjaan yang tidak terkait dengan konstruksi tetap diteruskan. Dengan begitu, persiapan menuju groundbreaking bisa dilakukan pada tahun ini, atau selambat-lambatnya tahun depan.

Namun, Nirwono Joga, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, punya pandangan lain. “Melihat kondisi pandemi COVID-19, presiden harus segera, berani, dan tegas mengumumkan penghentian rencana pembangunan ibu kota negara. Langkah itu tentu sebagai bentuk keseriusan total pemerintah menangani virus Corona,” kata Nirwono saat dihubungi Asumsi.co, Senin (20/04).

Baca Juga: Apakah Kartu Prakerja Menyediakan Jaring Pengaman yang Tepat?

Seluruh dana yang disiapkan untuk rencana pembangunan ibu kota baru, menurut Nirwono, harus dialihkan ke upaya penanganan virus SARS-CoV-2. “Keinginan untuk terus melanjutkan megaproyek ibu kota baru, meskipun dalam bentuk soft ke perencanaannya, juga tidak tepat dalam kondisi saat ini. Ini justru menunjukkan Bappenas tidak peka terhadap krisis yang terjadi,” katanya.

Dia melanjutkan: “Rp85 miliar tersebut harus dialihkan ke pos-pos yang sangat membutuhkan dalam penanganan COVID-19.”

Hendri Satrio, pengamat politik dari Universitas Paramadina, menyarankan Jokowi untuk membentuk kabinet pandemi, yakni kabinet sementara berisi orang-orang yang tepat, punya keahlian, bisa bekerja cepat, dan paham apa yang harus dikerjakan semasa pandemi. Kalau ancaman sudah berlalu, kabinet bisa dikocok ulang.

“Kenapa hal itu perlu? Supaya Indonesia bisa lolos dengan selamat dari COVID-19. Kabinet itu menawarkan program-program agar Indonesia bisa lolos dari pandemi ini, sehingga tepat sasaran,” kata Hendri kepada Asumsi.co, Senin (20/04).

Hendri menyebut kebijakan ini pernah ditempuh Perdana Menteri Inggris Winston Churchill pada Perang Dunia II. Saat itu, Winston membentuk kabinet perang. Begitu perang usai, pos-pos menteri dibongkar dan disusun kembali.

“Dengan kabinet pandemi, nggak ada kartu prakerja yang dipaksakan kemunculannya pada waktu yang tidak tepat, pemaksaan pembahasan Omnibus Law, atau tetap melanjutkan perencanaan pemindahan ibu kota baru. COVID-19 saja belum selesai, kenapa pemerintah malah menjalankan rencana yang lain?” kata Hendri.

Selain Ibu Kota Baru, Jangan Lupakan Omnibus Law

Protes tak hanya diarahkan publik kepada proyek ibu kota baru. DPR RI juga dikritik lantaran Badan Legislasi (Baleg) DPR dikabarkan hendak kembali membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada hari ini, Senin (20/04). Pekan lalu, Baleg DPR sudah menggelar rapat bersama pemerintah. Pertemuan itu menghasilkan keputusan pembentukan Panitia Kerja atau Panja RUU Cipta Kerja.

Panja DPR akan mengundang stakeholder dan narasumber guna membahas RUU. Hasilnya dapat dijadikan bahan pertimbangan fraksi-fraksi di parlemen dalam menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM). Adapun pembahasan DIM akan dilakukan berdasarkan pengelompokan atau klaster bidang materi yang ada di dalam RUU.

Pembahasan akan mengutamakan materi RUU Cipta Kerja yang tidak berdampak sistemik atau tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat. “Pembahasan DIM akan dimulai dari materi muatan yang ‘mudah’ dan dilanjutkan ke materi muatan yang ‘sulit,’” demikian kesimpulan rapat Badan Legislasi dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (14/04) lalu.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan DPR sepertinya telah kehilangan fungsi pengawasannya terhadap pemerintah. “Padahal demokrasi ada karena check and balances ini. DPR sekarang terlihat seperti pemulus rencana-rencana pemerintah dan tidak memperhatikan suara rakyat serta kondisi faktual sama sekali,” kata Asfinawati saat dihubungi Asumsi.co, Senin (20/04).

Baca Juga: Ketimpangan Gender Membuat Perempuan Semakin Rentan di Tengah Pandemi

Asfina pernah meminta DPR untuk membatalkan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja yang mengancam masyarakat miskin, terlebih di kondisi pandemi COVID-19. Ketimbang melanjutkan pembahasan, katanya, DPR bertanggung jawab memastikan ketersediaan kebutuhan rakyat selama pandemi COVID-19.

“Termasuk menyediakan pangan, air, sanitasi, dan bantuan finansial bagi rakyat miskin,” ucapnya. Untuk menghadapi pandemi seperti saat ini, katanya, alangkah lebih baik DPR bersama pemerintah bisa membahas realokasi pos APBN demi menjamin kesehatan dan keselamatan rakyat.

Share: Proyek Ibu Kota Baru dan Omnibus Law Berlanjut di tengah Pandemi COVID-19?