General

Mengapa Ada Usulan Presiden Dipilih MPR?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Rabu (27/11/19), Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dan Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet bertemu di Kantor PBNU, Jakarta. “Kami hari ini mendapat masukan dari PBNU berdasarkan hasil Munas PBNU 2012 di Cirebon. PBNU merasa pemilihan presiden dan wapres oleh MPR lebih tinggi kemaslahatannya ketimbang pemilihan langsung oleh rakyat,” kata Bamsoet.

Selain itu, PBNU juga mengusulkan agar utusan golongan di MPR diadakan kembali. Utusan golongan adalah anggota-anggota MPR yang berasal dari berbagai kelompok masyarakat Indonesia. Amendemen UUD 1945 pada 1999 mengantinya dengan Dewan Perwakilan Daerah.

“Karena keterwakilan di parlemen, baik DPD maupun DPR, belum ada yang mewakili aspirasi kelompok minoritas sehingga perlu dipikirkan kembali adanya utusan golongan,” ucap politikus Partai Golkar itu.

Baca Juga: Di balik Rencana Otak-Atik Masa Jabatan Presiden

Said Aqil Siradj mengungkapkan bahwa usulan itu datang dari kiai-kiai senior NU. Tokoh-tokoh tersebut menilai pemilihan presiden secara langsung menuntut ongkos politik dan ongkos sosial yang tinggi. “Kemarin, betapa keadaan kita mendidih, panas, sangat mengkhawatirkan. Ya untung tidak ada apa-apa. Tapi apakah setiap lima tahun harus seperti itu? Kiai-kiai pesantren berusara demi bangsa dan persatuan. Tidak ada kepentingan politik praktis,” ujarnya.

Ide Presiden Dipilih MPR Perlu Dikaji

Dapat dipastikan, usulan itu bakal menimbulkan polemik. Apalagi mengingat bahwa Indonesia pernah melewati masa-masa kelam ketika presiden dipilih oleh MPR. Ketua DPR RI Puan Maharani, misalnya, mengatakan bahwa usulan itu harus dikaji lebih dulu, terutama dari sisi manfaat.

“Kita sudah melakukan pemilu langsung berkali-kali. Walau ada case by case yang tidak sesuai harapan kita, itu bukan berarti pemilu tidak berjalan baik dan lancar,” kata Puan di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan bahwa perjalanan demokrasi Indonesia menuju arah yang sejalan dengan semangat dan cita-cita reformasi meski ada pekerjaan-pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, khususnya berkaitan dengan praktik politik transaksional.

“Kalau kita kaji mendalam, segala permasalahan yang ada, mulai dari politik biaya tinggi hingga polarisasi masyarakat, berhulu dari kondisi partai kita yang belum demokratis. Disfungsi partai ini membawa dampak pada perilaku kontestasi yang belum demokratis serta apatisme dan pragmatisme pemilih,” kata Titi saat dihubungi Asumsi.co, Kamis (28/11/19).

Maka, bagi Titi, mengembalikan pemilihan ke MPR ialah penanganan yang tak sesuai. Alih-alih memperbaiki kualitas demokrasi, ia malah mengokohkan hegemoni para elite serta menciptakan ruang bagi tirani baru yang semakin menihilkan akuntabilitas dan partisipasi politik warga.

MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara, sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum amendemen 1999, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”

Baca Juga: Indonesia Bisa Belajar dari Pemilu Presiden Sri Lanka 2019

Wewenang itulah yang dulu membuat MPR berhak melantik presiden dan wakil presiden. Tengok saja pada tahun 1963, di mana MPR melalui Tap MPRS No III/MPRS/1963 pernah mengangkat Sukarno sebagai presiden seumur hidup. Hal itu berlanjut meskipun rezim berganti. Dalam sidang istimewa MPRS (MPR Sementara) pada Maret 1967, Soeharto yang telah menerima kenaikan pangkat sebagai jenderal bintang empat pada 1 Juli 1966 ditunjuk sebagai pejabat presiden.

Soeharto kembali dipilih oleh MPR pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, hingga 1998. Bahkan setelah itu BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri masih menerima mandat melalui MPR. Rakyat Indonesia baru bisa memilih presiden secara langsung berkat amendemen konstitusi yang keempat.

Pemilu Langsung Bakal Jadi Investasi Politik Negara

“Bagi kami, pilpres langsung jadi investasi politik negara dengan cara memfasilitasi hak politik warganya secara langsung. Melalui pilpres langsung bisa lahir kontrol atas kepemimpinan politik, sehingga pemimpin tidak sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaan,” ucap Titi.

Titi pun mencontohkan pemilihan presiden secara langsung pada 2004 hingga 2019 yang sudah terbukti menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan aspirasi masyarakat. Lalu, Titi coba membandingkan pemilihan presiden langsung dengan pemilihan presiden oleh MPR pada rentang 1999 hingga 2004.

“Pilpres 2004-2019 bahkan jauh lebih stabil daripada saat presiden dan wapres dipilih MPR pada kurun 1999-2004. Saat itu, belum selesai masa jabatannya, Gus Dur sudah dilengserkan oleh MPR,” ujarnya.

Baca Juga: Restorative Justice dan Eks Koruptor Ikut Pilkada

Titi menyebut otoritas MPR yang terlalu besar bisa menimbulkan kekisruhan dalam kehidupan politik, sebab ketidakpuasan elite bisa dengan mudah disalurkan pada keputusan politik yang belum tentu sejalan dengan kehendak rakyat.

“Ini jadi sangat kontraproduktif bagi dinamika politik kita. Mestinya kita fokus pada isu yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, semisal KPK, pelayanan publik, pembangunan berkeadilan, dan penegakan hukum. Namun, hal-hal itu malah tak terbahas. Kontroversi terus bergulir dan melelahkan publik,” ujarnya.

Apa yang Perlu Dibenahi dari Pemilu Langsung?

Usulan agar presiden dipilih MPR memang bukan tanpa alasan. Salah satu masalah yang memicu munculnya usulan itu adalah karena pemilu langsung dianggap memakan banyak biaya. Belum lagi adanya korban jiwa selama penyelenggaraan pemilu.

Untuk Pemilu 2019, pemilu serentak pertama yang mencakup pilpres dan pileg, dana yang digelontorkan negara sangat besar. Seperti dikutip dari Media Keuangan Kementerian Keuangan Edisi April 2019, total anggaran penyelenggaraannya mencapai Rp25,59 triliun.

“Ini komposisinya bisa beda-beda. Misalnya, untuk anggaran di KPU untuk penyelenggaraan pemilu Rp25,59 triliun. Kalau untuk pengawasan mencapai Rp4,85 T. Kemudian kegiatan pendukung (keamanan, pendidikan dan keterbukaan informasi) bisa mencapai Rp3,29 triliun,” kata Direktur Jenderal Anggaran (Dirjen Anggaran) Askolani.

Salah satu alasan Pemilu 2019 menggabungkan pilpres dan pileg adalah efisiensi biaya. Kalau pemilu diselenggarakan setahun dua kali, tentu hal itu akan banyak membuang waktu dan biaya, serta SDM. Pada pemilu sebelumnya, situasi rumit itu pernah terjadi di mana pilpres dan pileg digelar pada waktu yang berbeda yakni April dan Oktober.

Namun, total biaya yang dibutuhkan untuk Pemilu 2019 tetap lebih mahal ketimbang Pemilu 2014. Pemilu 2014 menelan total biaya sebesar Rp15,62 triliun

Baca Juga: Polemik Wacana TNI/Polri dan ASN Ikut Pilkada Tanpa Harus Mundur

“Kita hargai bahwa semua pihak ingin mengatasi mudarat atau masalah pilpres yang ada. Mulai dari high cost politics maupun polarisasi yang membelah di masyarakat. Tapi jalan keluarnya bukan serta merta dengan pilpres oleh MPR,” ujar Titi.

Politik biaya tinggi bisa diatasi dengan menerapkan pembatasan sumbangan dan dana kampanye yang lebih masuk akal dan sejalan dengan kemampuan finansial kandidat. Serta penguatan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye sehingga mencegah para kandidat menerima dana ilegal.

Selain itu, penegakan hukum juga harus diatur serius dengan penerapan yang tidak tebang pilih untuk kejahatan mahar politik dan jual beli suara. Selama ini aturan main yang ada cenderung sekedar formalitas. Pelanggaran sulit untuk bisa diproses apalagi mendapatkan penyelesaian yang berkeadilan.

Terkait polarisasi masyarakat akibat pilpres, menurut Titi hal itu juga merupakan akibat aturan yang ditetapkan para pembuat undang-undang. Sebab, ada aturan yang akhirnya memaksakan pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden, sehingga mengakibatkan keterbatasan pilihan calon yang ada dan membuat kita terbelah dalam dua kelompok politik saja.

“Kita perlu belajar pada Pilpres Sri Lanka 2019 beberapa waktu lalu yang menghadirkan total 35 capres. Sederet capres itu ternyata bisa membantu upaya menekan pembelahan masyarakat akibat politisasi identitas dan hegemoni SARA.”

Share: Mengapa Ada Usulan Presiden Dipilih MPR?