Isu Terkini

Fakta di Balik Penangkapan Exco PSSI Johar Lin Eng dalam Kasus Mafia Bola

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengaturan skor sepakbola nasional. Johar ditangkap di area kedatangan Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis, 27 Desember 2018 sekitar pukul 10.12 WIB setelah tiba dari Solo, Jawa Tengah. Lalu, Johar langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

Penangkapan Johar sendiri sudah melalui proses yang panjang yang berawal dari pengembangan laporan dari Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Dari laporan itu, pihak kepolisian, dalam hal ini Satgas Anti Mafia Bola, akhirnya berhasil meringkus Johar. Seperti apa kronologi penangkapannya?

Kronologi Lengkap Penangkapan Johar

19 Desember 2018

Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, melaporkan adanya tindak penipuan, penggelapan, dan suap yang terjadi di Liga 3.

20 Desember 2019

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola yang diketuai Karo Provos Polri, Brigjen Hendro Pandowo.

21 Desember 2018

Satgas Anti-Mafia Bola melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Berlington Siahaan, Manajer Madura FC, Januar Hermanto, Sekjen BOPI, Andreas Marbun, dan Ketua BOPI, Richard Sambera.

24 Desember 2018

Satgas Anti-Mafia Bola melakukan gelar perkara untuk menentukan naik sidik. Tim kemudian bergerak ke Semarang untuk menangkap pelaku dengan inisial P dan ke Pati untuk menangkap pelaku dengan inisial A.

Baca Juga: Catatan 2018 Asumsi: Suka Duka Olahraga Nasional

27 Desember 2018

Berbekal pengembangan penangkapan P dan A, Satgas Anti-Mafia Bola menangkap Johar Lin Eng di Bandara Halim Perdanakusuma, beberapa saat setelah mendarat dari Solo menggunakan pesawat Cilitink QG-122. Johar ditangkap dengan boarding pass menggunakan identitas palsu, Jasmani.

27 Desember 2018
Pada Kamis, 27 Desember 2018 sore hari WIB, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris besar (Kombes) Pol Argo Yuwono, mengonfirmasi status Johar Lin Eng sebagai tersangka pengaturan skor Liga 3. Argo mengungkapkan bahwa bahwa ditangkapnya Johar terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Respons Ketum PSSI Edy Rahmayadi

Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi pun buka suara terkait penangkapan salah satu anggota Exco PSSI, Johar Lin Eng. Ia ditangkap terkait kasus pengaturan skor. Melalui keterangan tertulisnya, Edy menyatakan PSSI menghormati dan mengikuti proses hukum yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia terkait pemeriksaan Johar.

Edy mengungkapkan bahwa hal itu sebagai upaya komitmen PSSI terkait penyelesaikan masalah penyuapan, pengaturan skor, match fixing, dan lain-lain. “PSSI akan selalu berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait masalah ini. Kami mendukung dan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan masalah match fixing ataupun match manipulation. Kami akan ikuti semua proses hukumnya,” kata Edy dikutip dari laman PSSI, Kamis, 27 Desember 2018.

“Terkait status Pak Johar, kami menyerahkan penuh pemeriksaan kepada kepolisian. PSSI juga menghargai proses pemeriksaan yang dilakukan Komite Disiplin terkait semua kasus pengaturan skor dan lain-lain,” ujarnya.

Johar Sudah Berstatus Tersangka

Sebelumnya dalam acara Mata Najwa di Trans7, Johar Lin Eng dituduh Bupati Banjarnegara Budhi Warsono dan manajer Persibara Banjaregara Lasmi Indrayani meminta uang Rp500 juta untuk menjadi tuan rumah fase gugur Liga 3. selain itu, Johar yang merupakan Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah itu juga dituduh menjadi perantara dengan mafia berinisial Mr P.

Dalam hal itu, Budhi mengaku pihak Persibara menghabiskan uang hingga Rp1,3 miliar. Sementara itu, dalam laporannya, Lasmi Indrayani mengungkapkan bahwa ada kegiatan-kegiatan yang dirasa tidak pas dalam kegiatan persepakbolaan, terutama di Liga 3 dan Liga 2 yang ada di daerah Jawa Tengah.

Laporan Lasmi terdaftar dalam nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 19 Desember 2018, Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

“Pasal penipuan dan penggelapan juga suap. Kena TPPU lima tahun ke atas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris besar (Kombes) Pol Argo Yuwono.

Baca Juga: Simon McMenemy Latih Timnas Indonesia, Gantikan Bima Sakti

Hingga kini, pihak Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki lebih lanjut peran Johar Lin Eng dalam kasus pengaturan skor di sepak bola nasional, terutama di kompetisi Liga 2 dan Liga 3 2018. “Tadi saya jelaskan masih diperiksa [peran Johar]. Pertandingan di Jawa Tengah, Liga 3. [Pihak lain] kami tunggu nanti update berikutnya,” ujar Argo.

Sempat Samarkan Nama Jadi ‘Jasmani’

Johar ternyata sempat menyamarkan namanya di boarding pass saat melakukan penerbangan dari Solo menuju Jakarta. Polisi mengatakan penyamaran nama tersebut bertujuan untuk mengelabui petugas.

“J di Halim walaupun tersangka J menggunakan nama Jasmani jadi bukan namanya dia ini, ada indikasi mengelabui,” kata Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat, 28 Desember 2018.

Selain Johar, yang ditangkap pada Kamis, 27 Desember 2018 di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta setelah bertolak dari Solo, Jawa Tengah, polisi juga menangkap Prayitno di Semarang dan Anik, yang sebelumnya disebut sebagai miss T dan Tika, ditangkap di Pati.

Menurut penjelasan Argo, ketiganya memiliki peran berbeda-beda. Johar diduga ikut dalam penentuan klub di grup dan jadwal pertandingan. Johar juga disebut bisa mengatur waktu bermain sampai menentukan tim yang bisa masuk dalam grup ringan.

“Peran dari pada J ini dia kan di Jawa Tengah dia bisa menentukan klub di kelompok mana, misalnya klub delapan, klub ada 4 grup dia bisa menentukan, yang dia pilih, yang sudah komunikasi dengan dia, ditaroh di grup yang ringan, dia bisa juga menentukan hari apa mainnya, jam berapa mainnya, ada semua dia,” kata Argo.

Selain itu, Johar juga disebut Argo kongkalikong dengan Priyanto sebagai mantan anggota komisi wasit. Mereka berdua menentukan wasit untuk sebuah pertandingan. Sementara Atik diduga berperan sebagai perantara untuk menyalurkan uang dari manajer klub. Uang yang didapat kemudian dibagi-bagi dengan Priyanto dan Johar.

Sekjen PSSI Ratu Tisha Juga Diperiksa

Penangkapan Johar pun menimbulkan efek domino. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hari ini, Jumat, 28 Desember 2018, memanggil Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu, pihak kepolisian juga memanggil mantan Exco PSSI, Hidayat di hari yang sama.

Baca Juga: Hidayat Mundur dari Anggota Exco PSSI, Dugaan Pengaturan Skor Terus Menguat

Perlu diketahui, pemanggilan dua saksi kasus dugaan pengaturan pertandingan sepakbola dengan unsur suap tersebut dilakukan karena penyidik kepolisian hendak mendalami sistem regulasi liga sepakbola di Indonesia. Hal itu seperti disampaikan oleh Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat, 28 Desember 2018.

“Yang akan digali tentunya dari sistem regulasi liga karena masih di bawah kontrol PSSI meski penerapannya oleh PT Liga Indonesia Baru,” kata Dedi.

Lebih jauh, Dedi menjelaskan bahwa penyidik juga akan mencari tahu soal tanggung jawab PSSI selaku organisasi sepakbola dalam mengatur wasit dan pemain. Ratu Tisha sendiri memenuhi panggilan dan datang ke Mabes Polri sore hari ini.

Tak hanya Ratu Tisha, kabarnya Ketum PSSI Edy Rahmayadi juga kemungkinan akan ikut diperiksa. Hal itu seperti disampaikan Brigjen Pol Dedi Prasetyo yang mengatakan ada kemungkinan Edy Rahmayadi juga akan diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pengaturan skor ini.

“Namun tergantung dari hasil pemeriksaan hari ini [Ratu Tisha, Hidayat dan Sanusi] dan pemeriksaan dari tiga tersangka [Johar Lin Eng, Priyanto dan Anik] kemarin,” kata Dedi.

Dedi menjelaskan bahwa pemeriksaan ketiga tersangka, menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengusut kasus pengaturan pertandingan di Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 Indonesia. Selain itu, lanjut Dedi, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika penyidik menemukan informasi lain soal pelanggaran hukum dari hasil pemeriksaan tiga tersangka dan saksi-saksi lain.

Share: Fakta di Balik Penangkapan Exco PSSI Johar Lin Eng dalam Kasus Mafia Bola