General

Calon Kepala Daerah yang Jadi Tersangka, Pemerintah dan KPU Saling Lempar Peraturan

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Kemelut calon kepala daerah yang jadi tersangka urusannya masih tarik ulur nih guys, antara pemerintahan seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementeri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena memang, dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-undang 10 tahun 2016 tentang revisi UU Pilkada, peserta Pilkada dilarang mengundurkan diri. Jika mundur, akan dihukum dengan pidana penjara paling lama 60 bulan dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Sehingga, meskipun para calon kepala daerah yang bakalan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 Juni mendatang udah ditetapin jadi tersangka, mereka tetap bisa melakukan kampanye, bahkan tetap sah jadi peserta Pilkada. Dan hal inilah yang jadi polemik, dan muncul pertanyaan, kok bisa seorang tersangka jadi calon kepala daerah?

Baca juga: Usul Diskualifikasi Cakada yang Jadi Tersangka, Ini 3 Alasan Ketua KPU

Hingga akhirnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo minta agar pihak KPU aja yang nerbitin Peraturan KPU (PKPU) baru untuk pergantian calon kepala daerah yang terjerat masalah hukum di tengah-tengah gelaran Pilkada serentak 2018. Menurut Tjahjo, pemerintah enggak akan bisa ngeluarin Perppu terkait pergantian calon kepala daerah yang jadi tersangka.

“Kemendagri prinsipnya mendukung langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU,” ucap Tjahjo pada Selasa, 27 Maret kemarin.

KPU pun sebenarnya enggak nutup kemungkinan buat bikin revisi PKPU terkait calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum. Tapi, ada syaratnya, guys, revisi PKPU bisa aja dibuat asalkan pemerintah lebih dulu ngeluarin Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu. Karena Perppu-lah yang nantinya bakal jadi dasar revisi PKPU.

Baca juga: Sulit Buat Perppu, Mendagri Usul Bikin PKPU Terkait Cakada yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

“Kami kan selalu berpegang pada aspek legal, pada undang-undang. Kalau ada Perppu, dimungkinkan kita melakukan revisi (PKPU). Tentunya kalau Perppu-nya terkait dengan PKPU kita,” ucap Komisioner KPU Viryan di Gedung KPU, Jakarta Pusat dilansir Liputan6.com pada 29 Maret.

Namun demikian, Viryan menyerahkan pertimbangan perlu atau tidaknya penerbitan Perppu kepada pemerintah. Viryan memastikan, terbitnya Perppu tak akan mengganggu pelaksanaan Pilkada 2018 yang sudah di depan mata. Sebab, Perppu hanya perlu mengatur sebagian aspek.

Baca juga: Polemik Peserta Pilkada Terjerat Korupsi, Wiranto: Tak Mudah Keluarkan Perppu

“Ya kita menyerahkan kepada pemerintah. Kalau dianggap ada kegentingan, silakan pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu. Kan ini hanya terkait dengan pergantian calon. Paling temen-temen di daerah ada kegiatan pemeriksaan kesehatan. Seperti itu saja. Tidak ada prinsip yang menghambat kalau Perppu itu keluar,” kata Viryan.

Share: Calon Kepala Daerah yang Jadi Tersangka, Pemerintah dan KPU Saling Lempar Peraturan