General

Usul Diskualifikasi Cakada yang Jadi Tersangka, Ini 3 Alasan Ketua KPU

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) bersikeras untuk melanjutkan penyidikan calo tersangka yang menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Meskipun ada kemungkinan terjadinya kegaduhan politik, tapi menurut KPK, langkah yang diambil sudah tepat. Oleh karena itu, terkait kasus calon kepala daerah yang terjerat dugaan korupsi, perlu ada peraturan baru dari pemerintah.

“Supaya Pilkada bisa berjalan baik, ya, harus ada langkah-langkah dari pemerintah. Bayangkan saja sudah jadi tersangka dilantik, kan, juga rasanya tidak etis, ya,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor Kementerian Keuangan, pada Rabu, 14 Maret.

Sepakat dengan jalan yang ditempuh KPK, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman pun ngasih usulan yang lebih jelas. Yaitu, diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi. Kenapa Arief sampai punya usulan agar para calon kepala daerah ini didiskualifikasi kalau terjerat kasus korupsi? Begini alasannya.

1. Pelajaran Buat Partai Politik

Dengan adannya sanksi diskualifikasi, kata Arief, maka partai politik perlu berhati-hati dalam memilih pasangan calon (paslon). Parpol juga harusnya lebih selektif dalam mengusut terlebih dahulu kehidupan dari sosok yang ingin dijadikan calon kepala daerah.

Sebab, jika sudah dijadikan tersangka, yang akan mengalami kerugian adalah parpol itu sendiri. Karena kecil kemungkinan para pemilih memilih calon kepala daerah yang udah ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena pemilih tidak akan memilih cakada bermasalah,” ujar Arief saat diskusi bertajuk Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah: Menimbang Perppu usulan KPK di Media Center KPU, Jakarta, pada Jumat, 16 Maret.

2. Ketegasan Hukum

Dengan usulan diskualifikasi ini, kata Arief, bisa jadi bukti bahwa hukum yang berlaku di Indonesia itu sangat tegas. Penetapan tersangka enggak akan ngebuat calon kepala daerah punya kesempatan untuk maju di Pilkada.

“Kalau mau lebih ketat, tegas dan keras dan demi pembelajaran dan penghukuman ke depannya, maka perlu sanksi diskualifikasi calon yang menjadi tersangka,” kata Arief.

Bagi Arief, peraturan saat ini udah cukup baik, di mana calon yang menjadi tersangka enggak bisa ikut kampanye karena ditahan oleh KPK. Apalagi, parpol yang ngusung cakada bermasalah citranya juga bisa ikutan akan jatuh.

3. Mengganti Calon Kepala Daerah Boleh-Boleh Saja

Jika diskualifikasi benar-benar ditindak lanjuti, Arief bilang, kalau penggantian cakada yang jadi tersangka boleh-boleh saja dilakukan. Dengan persyaratan, penggantian cakada tersebut dilakukan 30 hari sebelum proses pemungutan suara berlangsung.

“Tetapi usulan penggantian calon ini tidak memberikan pelajaran dan penghukuman luar biasa kepada parpol, penyelenggara, peserta pemilu dan pemilih. Karena parpol akan berpikir, masih bisa ganti di tengah jalan dan jika kejadian dalam waktu 30 hari menjelang pemungutan suara, maka pemilih tidak mempunyai waktu cukup untuk mendapat informasi tentang calon dan penyelenggara bisa kerepotan dengan produksi logistiknya,” ungkapnya.

Share: Usul Diskualifikasi Cakada yang Jadi Tersangka, Ini 3 Alasan Ketua KPU