General

Sulit Buat Perppu, Mendagri Usul Bikin PKPU Terkait Cakada yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Tahap pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 udah tinggal menghitung bulan. Namun, belakangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin sering menjaring para calon kepala daerah yang tersangkut isu korupsi. Pro kontra pun berdatangan atas sikap KPK ini. Namun, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, pernah ngasih saran ke pemerintah untuk ngebuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Supaya Pilkada bisa berjalan baik, ya, harus ada langkah-langkah dari pemerintah. Bayangkan saja sudah jadi tersangka dilantik, kan, juga rasanya tidak etis, ya,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor Kementerian Keuangan, pada 14 Maret silam.

Tapi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo justru lebih memilih supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang nerbitin Peraturan KPU (PKPU) baru untuk pergantian calon kepala daerah yang terjerat masalah hukum di tengah-tengah gelaran Pilkada serentak 2018. Menurut Tjahjo, pemerintah enggak akan bisa ngeluarin Perppu terkait pergantian calon kepala daerah yang jadi tersangka.

“Kemendagri prinsipnya mendukung langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU,” ucap Tjahjo seperti dilansir dari cnnindonesia.com pada Selasa, 27 Maret.

Penerbitan PKPU, kata Tjahjo, cenderung lebih rasional untuk ngatasin masalah maraknya calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka. Perppu enggak bisa asal diterbitkan karena merujuk dari parameter yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 138 tahun 2009.

Dalam putusan MK, ada tiga syarat untuk bisa nerbitin Perppu, yaitu:

  1. Ada keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan hukum.
  2. Undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga ada kekosongan hukum.
  3. Kekosongan hukum tidak dapat diatas dengan pembuatan undang-undang karena membutuhkan waktu yang lama, sementara keadaan sudah sangat mendesak untuk diberikan solusi.

Sedangkan, kata Tjahjo rujukan hukum untuk permasalahan KPU saat ini udah aturannya, yakni Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga syarat buat bikin Perppu seperti putusan MK di atas, enggak bisa terpenuhi.

“Untuk itu solusinya lebih tepat diberikan oleh KPU melalui peraturan KPU,” ujarnya.

Share: Sulit Buat Perppu, Mendagri Usul Bikin PKPU Terkait Cakada yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi