Isu Terkini

Terowongan Istiqlal-Katedral dan Awetnya Intoleransi

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Rencana pembangunan terowongan silaturahmi yang menghubungkan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral, Jakarta Pusat, jadi sorotan. Usulan yang sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo itu dinilai belum mendesak. Sebab, masalah intoleransi masih marak dan harus diselesaikan

“Ini menjadi sebuah terowongan silaturahmi, tidak kelihatan berseberangan tapi silaturahmi. Terowongan bawah tanah sehingga tidak nyeberang. Kalau nyeberang itu kayak berseberangan. Nah sekarang pakai terowongan bawah, jadi terowongan silaturahmi,” kata Jokowi di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (07/02/20).

Sementara, itu lebih rinci lagi, pihak Istana Negara, dalam hal ini Tenaga Ahli Utama KSP Kedeputian Komunikasi Politik, Donny Gahral, mengatakan bahwa terowongan itu nantinya memiliki sisi fungsional yakni untuk mobilisasi jemaah dari Istiqlal ke Katedral atau sebaliknya.

“Jadi sebenarnya terowongan itu sudah dipikirkan oleh kedua pengurus rumah ibadah masing-masing, baik pengurus Istiqlal maupun Katedral,” kata Donny, kepada awak media, Jumat (08/02).

Menurut Donny, memang ada kebutuhan agar setiap kali parkiran Istiqlal dipakai atau parkiran Katedral dipakai, terowongan itu bisa jadi jalan lintas untuk lalu lalang umat, baik yang di Katedral-Istiqlal, agar tak terhambat atau lebih lancar.

“Karena kalau misalnya kita pakai di Istiqlal kita nyebrang ke Katedral dengan rombongan kan jalanan jadi macet. Itu kebutuhan fungsionalnya,” ujarnya.

Pesan Toleransi Jokowi Lewat Bangunan Terowongan

Donny mengatakan bahwa Jokowi juga ingin menjadikan terowongan Istiqlal-Katedral sebagai pesan toleransi melalui terowongan silaturahmi serta jadi simbol penghubung antar dua lokasi. “Lalu oleh Pak Jokowi itu dinarasikan sebagai terowongan silaturahim. Jadi Pak Jokowi memberikan makna terhadap sesuatu yang sebenarnya fungsional saja.”

Baca Juga: Christmas in Jakarta: Jakarta Milik Semua

“Tapi kan toleransi itu kan butuh narasi, toleransi itu butuh simbol. Nah itu simbolnya. Jadi satu simbol di mana antarumat beragama itu bisa berhubungan melalui terowongan itu, terhubung, terikat tali silaturahminya, itu simbolnya, maknanya, kita bicara level simbolik,” ucapnya.

Menurut Donny, kalau selama ini menyeberang itu sepertinya ada dua yang berseberangan, yakni menyeberang dari Istiqlal ke Katedral, atau dari Katedral ke Istiqlal. Tapi melalui terowongan tersebut, lanjutnya, mereka bisa terhubung satu sama lain, terhubung bukan semata-mata fisik, tetapi juga hati, pikiran, sikap. “Itu yang dilakukan Pak Jokowi, sehingga orang bisa melihat sebagai satu representasi dari nilai-nilai kerukunan toleransi dan kebersamaan,” kata Donny.

Namun, rencana Jokowi membangun terowongan silaturahmi itu mendapat kritik dari sejumlah pihak. Ketua Umum Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj misalnya menyoroti perihal urgensi dari rencana pembangunan terowongan tersebut.

“Harus ada target nilai dong. Apakah nilai budaya, agama, atau ini cuma bagian strategi politik?” kata Said Aqil, di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu (09/02) seperti dikutip dari CNN Indonesia. “Menurut saya pembangunan terowongan tidak ada urgensinya. Apakah harus begitu lho pertanyaannya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menyarankan agar Jokowi meninjau ulang rencana pembangunan terowongan Istiqlal-Katedral tersebut. Ia pun mempertanyakan nilai strategis dari pembuatan terowongan tersebut, sebab masyarakat saat ini tak membutuhkan ‘silaturahmi’ dalam bentuk fisik berupa terowongan.

“Masyarakat membutuhkan silaturahmi dalam bentuk ‘infrastruktur sosial’. Berupa keberpihakan pemerintah yang secara sungguh-sungguh membangun toleransi yang autentik antara tiap-tiap penganut kepercayaan, toleransi hakiki dan bukan toleransi basa-basi. Itu yang dibutuhkan,” kata Abdul di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (10/02).

Abdul pun yakin kalau saja Indonesia berhasil membangun infrastruktur sosial itu, terutama menyangkut sikap terbuka, toleran dan saling menghormati, maka sikap terbuka dan toleransi antara pemeluk agama satu sama lain akan tewujud di Indonesia. Sehingga, mestinya infrastruktur yang sifatnya simbolis tersebut bisa dibangun melalui bentuk lain oleh pemerintah.

Presiden Harusnya Atasi Masalah Intoleransi

Direktur Riset Setara Institute Halili mengatakan bahwa harusnya Jokowi lebih memprioritaskan hal yang sifatnya lebih mendesak. Akan lebih baik pemerintahannya bisa menyelesaikan kasus-kasus intoleransi, ketimbang membangun simbol toleransi dalam bentuk infrastruktur.

“Menurut saya, presiden terlalu mengglorifikasi infrastruktur sebagai simbol toleransi,” kata Halili saat dihubungi Asumsi.co, Senin (10/02/20).

Halili mengatakan di tahun keenam sebagai kepala negara, harusnya bisa menjadi momentum bagi Jokowi untuk menunjukkan tindakan yang lebih nyata mengenai pengarusutamaan toleransi.

Baca Juga: Bayang-bayang Orba dalam SKB Antiradikalisme ASN

“Misalnya dengan mengatasi persoalan-persoalaan serius yang menjadi catatan buruk bagi toleransi di Indonesia, seperti restriksi atas rumah ibadah, penyelesaian kasus pendirian rumah ibadah yang sudah berlarut seperti GKI Yasmin dan HKBP Filadelphia, penanganan pengungsi Syiah di Jawa Timur yang sudah berlarut-larut selama delapan tahun, dan pengungsi Ahmadiyah yang sudah terusir dari kampung halaman sejak 1,5 dekade yang lalu.”

Belum lagi, Halili juga mengkritisi perihal keberadaan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri No 8 dan 9 tahun 2006, yang harusnya direvisi. Perlu diketahui, tidak kunjung direvisinya PBM dua menteri tentang pendirian rumah ibadah tersebut juga menjadi pemicu lain maraknya sikap intoleransi. “Beberapa ketentuan di dalam PBM itu membuka ruang bagi terjadinya diskriminasi terhadap minoritas.”

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah, maka pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan dan juga komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di daerah tersebut, dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Termasuk di dalamnya pengajuan daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah sedikitnya 90 orang yang disahkan pejabat setempat, dukungan sedikitnya 60 warga yang juga disahkan pejabat setempat, rekomendasi tertulis kepala kantor Departemen Agama di tingkat kabupaten dan rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Sayangnya, PBM tersebut sering dijadikan landasan oleh kelompok intoleran untuk mempermasalahkan atau membatasi hak penganut kepercayaan minoritas. Semestinya, peraturan itu bukan untuk membatasi bahkan menghapus hak warga negara.

Intoleransi dan diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan, oleh PBB dalam “Declaration on the Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination Based on Religion or Belief”, diartikan sebagai setiap pembedaan, pengabaian, larangan atau pengutamaan yang didasarkan pada agama atau kepercayaan yang tujuannya atau akibatnya meniadakan atau mengurangi pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan mendasar atas dasar yang setara.

Setara Institute mencatat 208 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan pada 2016 dengan 270 bentuk tindakan. Sebanyak 123 tindakan pelanggaran dilakukan oleh aktor negara dalam bentuk aktif, seperti pernyataan-pernyataan pejabat publik yang provokatif dan mengundang terjadinya kekerasan, dan 17 peristiwa merupakan tindakan pembiaran. Selain itu, terdapat 130 tindakan dilakukan oleh aktor non-negara dengan pelaku tertinggi adalah kelompok warga sebanyak 42 tindakan.

Pada 2017, terdapat 155 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan tercatat dengan 201 bentuk tindakan. Sebanyak 75 tindakan pelanggaran melibatkan aktor negara, yaitu 71 berbentuk tindakan aktif, 3 tindakan by rule, sementara 1 tindakan lainnya merupakan tindakan pembiaran. Sebanyak 126 tindakan dilakukan oleh aktor non-negara dengan pelaku tertinggi adalah kelompok warga, yakni 28 tindakan.

Praktik-praktik intoleransi dimulai dari penyebaran informasi yang salah dan kebencian atas suatu kepercayaan, pembatasan hak asasi manusia terhadap kepercayaan tertentu, mendevaluasi agama/kepercayaan lain sebagai tidak berharga atau jahat, dan pembiaran terhadap kelompok intoleran. Praktik intoleransi di wilayah tertentu di Indonesia bisa juga muncul sebagai dampak dari berbagai faktor eksternal lain, seperti situasi pilkada.

NGO Imparsial mengungkapkan selama tahun 2019, ada puluhan kasus pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) atau intoleransi di Indonesia. Setidaknya ada 31 kasus yang berhasil di rangkum Imparsial lewat Media Monitoring.

Sementara INFID pernah melakukan penelitian untuk empat kota berbeda dala rangka melihat penjelasan mengenai sifat, penyebab intoleransi, dan radikalisme di Indonesia. Hasilnya mengungkapkan ada beberapa lapisan (layer) yang menjadi pemicu tindakan pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.  Faktor yang berperan itu mencakup demografi, latar belakang budaya dan politik, afiliasi dan asosiasi, kebijakan, norma, ideologi, makna agama, akses terhadap media sosial.

Kemudian dilanjutkan kondisi perekonomian berperan dalam menghasilkan kecenderungan toleran/intoleran dan radikal. Menyusul lapisan berikutnya, faktor keragaman sumber norma ikut berperan dalam kecenderungan toleransi/intoleransi dan radikalisme ada. Di lapisan berikutnya lagi, faktor pengaruh tokoh yang signifikan dan dianggap penting oleh warga turut berperan terhadap kecenderungan toleran/intoleran dan radikalisme.

Lalu, pada lapisan paling atas, kehadiran dan keberfungsian negara berperan sebagai faktor penting dalam kecenderungan toleran/intoleran dan radikalisme.

Di sisi lain, berdasarkan laporan riset Social Progress Index yang melihat kualitas kemajuan sosial suatu negara. Penilaian dilakukan atas tiga faktor utama, yaitu basic human needs, foundations of wellbeing, dan opportunity. Angka itu menghasilkan nilai 100 sebagai batas tertinggi. Untuk keseluruhan faktor, tahun 2019 Indonesia berada di urutan ke 85 dari 149 negara. Untuk indikator opportunity yang juga di dalamnya ada kebebasan beragama dengan nilai 52.92 berada pada ranking 66.

Share: Terowongan Istiqlal-Katedral dan Awetnya Intoleransi