Isu Terkini

Menkominfo Menanggapi Wacana Pengawasan KPI atas Konten YouTube dan Netflix

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Banyak kritik mengiringi wacana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi media-media baru seperti YouTube dan Netflix. Wacana itu dianggap berlebihan, sebab masih banyak konten-konten yang tak layak tampil di wilayah kerja KPI selama ini, televisi dan radio. KPI bahkan tak jarang dituduh sebagai salah satu sebab utama buruknya kualitas tayangan di televisi Indonesia masa kini.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara ikut merespons wacana tersebut.

“Harus ada landasan hukumnya, kalau nggak nanti juga repot. Sekali lagi, kalau saya tuh berpikirnya positif, kalau ada lembaga lain selama pola pikirnya sama, bukan hanya masalah meregulasi. Justru saya hindarkan itu regulasi,” kata Rudiantara saat berbincang dengan Pangeran Siahaan dalam acara Asumsi Live “Merdeka di Dunia Maya, Selasa (13/08/19).

Rudiantara lebih mempertimbangkan langkah-langkah untuk memfasilitasi penyelesaian masalah. Selain lebih bijak, cara itu menurutnya dapat mengakselerasi perkembangan konten-konten digital. Terkait konten-konten yang bermasalah, katanya, tatanan hukum akan disiapkan.

“Di Kominfo sudah berapa peraturan menteri yang dicabut, walaupun kami mengeluarkan peraturan menteri yang baru, tetap jumlahnya jadi negatif. Itu tujuan kami dengan perkembangan sekarang,” ucapnya.

Sebelumnya, Rudiantara juga mengatakan bahwa KPI harus menetapkan objek yang jelas jika ingin mengawasi YouTube dan Netflix. Kominfo sendiri masih akan mengkaji wacana KPI itu.

Baca Juga: Sering Disebut Tukang Blokir, Menkominfo Mengaku Hendak Melindungi Masyarakat

Netflix, yang menyiarkan konten film dan film seri, merupakan penyedia layanan video streaming. “Yang berbayar tidak ada sensor. Setelah ‘lewat’ baru ketahuan. Jadi sebetulnya objek yang mau diawasi apa?” kata Rudiantara.

Lebih lanjut, dalam hal siaran gratis (free to air), kerja KPI diatur dalam Undang-Undang (UU) Penyiaran. Di satu sisi, konten yang dirilis oleh Netflix atau  YouTube juga terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya belum tahu seperti apa pengawasannya. Tetapi, selama ini pengampu UU ITE adalah Kementerian Kominfo. Dalam hal tertentu, kami tidak sendiri. Konten terorisme misalnya, dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Terkait narkotika, ada Badan Narkotika Nasional (BNN).”

Maka, Rudiantara mengatakan perlu pengkajian objek serta dasar hukum yang jelas jika KPI ingin mengawasi Netflix dan Youtube. “Hanya sekedar melakukan sensor? Kalau kita lihat di dunia maya kan bukan sebelum ditayangkan disensor. Susah kan? Lain dengan film-film yang di bioskop itu disensor dulu baru boleh ditayangkan.”

“Jangan sampai pengawasan berlangsung, tetapi hukum belum jelas. Kami duduk bersama, tapi jangan lupa objektif. Konsekuensinya beda.”

Dalam hal ini, secara keseluruhan, Rudiantara menilai orangtua semestinya mengambil peran penting dalam mengawasi tontonan anak-anak, di samping pemerintah juga melakukan pengawasan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Share: Menkominfo Menanggapi Wacana Pengawasan KPI atas Konten YouTube dan Netflix