General

Perjalanan Panjang Politik Dinasti di Indonesia

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Munculnya dua nama putra Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dalam bursa Pemilihan Wali Kota Surakarta periode 2020-2025 memantik beragam reaksi publik. Meski baru sebatas survei, namun Gibran dan Kaesang disebut-sebut bisa saja menjadi awal terbangunnya dinasti politik keluarga Jokowi.

Gibran dan Kaesang dinilai bisa menjadi tokoh alternatif. Selain muda, keduanya juga punya popularitas yang tinggi. Ditambah lagi keberadaan sang ayah sebagai RI 1. “Mau diakui atau tidak, politik kita itu basisnya klan. Jokowi memiliki modal yang besar untuk membangun itu,” kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno kepada Asumsi.co, Selasa (30/07).

Lebih luas lagi, Adi melihat bahwa putra dan putri Presiden Indonesia memang selalu mendapat modal besar untuk berpolitik, terutama dari segi popularitas. Anak-anak presiden dinilai akan jauh lebih mudah menjangkau dan membangun basis massa. “Ada klan Suharto, ada klan Megawati Soekarnoputri, ada klan SBY, ada klan Gus Dur, dan kini ada klan Jokowi,” ujarnya.

Megawati dan SBY melibatkan anak-anaknya di panggung politik saat keduanya masih berkuasa dan memimpin parpol. Megawati memiliki Puan Maharani yang dapat meneruskan langkahnya di PDIP, sementara SBY membuka ruang seluas-luasnya bagi Agus Harimurti Yudhoyono dan Edhie Baskoro Yudhoyono di Partai Demokrat.

Sebetulnya, untuk konteks Asia, dinasti politik tak hanya terjadi di Indonesia. Misalnya saja ada dinasti Kim di Korea Utara, Korea Selatan memiliki klan Park, dan Filipina punya klan Aquino.

Baca Juga: Bursa Pilkada 2020: dari Wali Kota Surabaya sampai Putra Jokowi

Dinasti politik memang bukan barang baru dalam kancah perpolitikan nasional. Praktik politik dinasti masih lumrah dilakukan. Politik dinasti diartikan sebagai kekuasaan politik yang dijalankan sekelompok orang yang masih dalam hubungan keluarga, baik karena garis keturunan, hubungan darah, atau karena ada ikatan perkawinan.

Indonesia mulai membuka keran demokrasi terutama setelah tumbangnya rezim Orde Baru dalam kepemimpinan Suharto pada 1998, di mana seluruh masyarakat Indonesia bebas bersuara dan menyuarakan pendapatnya, bebas mengkritik, hingga bebas memilih dan dipilih. Keterbukaan itu membuat masyarakat punya kesempatan yang sama dalam hal meraih kekuasaan, misalnya saja lewat pemilihan kepala daerah.

Semua warga negara dari berbagai latar belakang pun dijamin haknya untuk ikut serta dalam kontestasi politik. Kesempatan itu semakin terbuka luas manakala adanya aturan tentang desentralisasi kekuasaan dan otonomi daerah. Di tengah kebebasan itu, ada satu fenomena yang dirasa janggal, namun sulit dicegah: praktik politik dinasti.

Model-model Dinasti Politik di Daerah

Dalam hal ini, dinasti politik atau kekuasaan memiliki berbagai macam bentuk, misalnya saja yang paling terkenal adalah dinasti politik Ratu Atut Chosiyah di Banten. Nama Atut ini sudah tak asing lagi di telinga publik, sayangnya ia lebih sering diingat sebagai sosok pemimpin yang lumrah mempraktikan politik dinasti. Tengok saja saat ia menjabat sebagai Gubernur Banten.

Atut tak sendiri menjalankan kekuasaannya. Sejumlah kerabatnya menduduki sejumlah posisi strategis di instansi pemerintahan. Ada adik kandungnya bernama Ratu Tatu Chasanah, yang pernah menjabat Wakil Bupati Serang (2010-2015) dan berlanjut menjadi Bupati Serang (2016-2021).

Ada pula adik tiri Atut bernama Tubagus Haerul Jaman yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Serang (2011-2018). Ipar Atut yang cukup dikenal, Airin Rachmi Diany, menjabat sebagai Wali Kota Tangerang Selatan (2011-2021).

Tak berhenti sampai di situ, anak Atut bernama Andika Hazrumy bahkan berhasil menjadi Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022. Istri Andika, Hj. Adde Rosi Khoerunnisa, S.Sos., M.Si juga tak jauh-jauh dari panggung politik. Ia merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar.

Selain model dinasti politik Atut, praktik dinasti politik lainnya adalah kepala daerah mewariskan kekuasaannya secara turun-temurun dalam satu keluarga, baik dari bapak ke anak seperti terjadi di Bangkalan dan Banyuasin, maupun dari suami ke istri seperti di Cimahi dan Indramayu.

Dinasti politik Fuad Amin Imron atau Lora Fuad di Bangkalan, Madura, menjadi cerita lain. Ia menjabat sebagai Bupati Bangkalan selama 10 tahun atau dua periode, mulai 2003 hingga 2013. Menariknya, pada 2003, saat Fuad mencalonkan diri sebagai bupati sementara masih menjabat anggota dari DPR RI, ia pernah dikaitkan dalam kasus pemalsuan ijazah yang diusut Polri, meski akhirnya kasus itu hilang begitu saja.

Saat jabatan selama dua periodenya mulai memasuki masa-masa akhir, nama putra Fuad yakni Makmun Ibnu Fuad alias Ra Momon, justru muncul sebagai kandidat kuat pengganti Fuad sebagai orang nomor satu di Bangkalan. Saat itu, Ra Momon yang baru berusia 26 tahun menjabat Ketua DPRD Bangkalan.

Jadi, kekuasaan di Bangkalan saat itu dikuasai penuh oleh satu keluarga, dalam hal ini ayah di pemerintahan dan anak di DPRD.

Ra Momon bukanlah satu-satunya nama yang saat itu dijagokan di Pilkada Bangkalan 2012. Istri muda Fuad, yakni Siti Masnuri atau Masnuri Fuad sempat digadang-gadang juga bakal ikut bersaing, meski akhirnya tidak jadi karena Fuad lebih memilih sang anak yang sudah berpengalaman menjabat sebagai Ketua DPRD dan mengorbankan istri mudanya.

Pertukaran kekuasaan pun akhirnya terjadi pada Ra Momon dan Fuad. Saat itu, Ra Momon menggantikan Fuad sebagai Bupati Bangkalan, sementara sebaliknya Fuad menggantikan Ra Momon sebagai Ketua DPRD.

Kisah menarik pun terjadi dalam pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2014-2019 Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang berlangsung Minggu (24/08/14) lalu. Ra Momon sebagai Bupati Bangkalan menyematkan lencana kepada Fuad Amin sebagai perwakilan simbolis anggota DPRD baru. Akhirnya prosesi ini layaknya anak melantik ayah sendiri.

Dinasti Politik: Ditentang tapi Tak Dilarang

Dalam tulisan berjudul “Dilema Politik Dinasti Indonesia”dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Esty Ekawati menjelaskan dinasti politik secara rinci. Esty melihat sejak pilkada dilaksanakan pertama kali pada tahun 2005, ada sejumlah persoalan dalam pelaksaan pilkada langsung yang tidak bisa diabaikan.

Persoalan-persoalan itu misalnya perihal politik uang atau money politics. Selain itu ada pula persoalan konflik penghitungan perolehan suara, hingga yang paling jadi sorotan adalah persoalan munculnya politik dinasti yang dianggap mengancam demokrasi.

Lebih lanjut, Esty menegaskan bahwa masifnya praktik dinasti politik adalah konsekuensi logis dari proses otonomi daerah yang menuntut demokratisasi lokal. Dalam konteks ini, pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi tolak ukur kemajuan demokrasi suatu negara.

Sayangnya, tujuan itu tak serta merta berakhir baik. Dalam hal ini, justru ada potensi kemunculan kondisi sebaliknya yakni oligarki yang menjadi musuh demokrasi. Kekuasaan cuma dipegang segelintir orang dan dipakai untuk keuntungan kelompoknya. Demi mewujudkan demokratisasi lokal, maka pemilihan kepala daerah langsung diupayakan.

Sistem ini dianggap lebih demokratis karena memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Sayangnya, kesempatan dan hak untuk dipilih itu seringkali disalahgunakan, terutama untuk mengejar kekuasaan bersama seluruh anggota keluarga lainnya.

Pintu politik dinasti seolah semakin terbuka terutama pada 8 Juli 2015 lalu, di saat MK akhirnya melegalkan dinasti politik. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK saat itu, Arief Hidayat, lembaga ini secara resmi membatalkan Pasal 7 huruf (r) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa syarat calon Kepala Daerah (Gubernur, Bupati atau Walikota) tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Baca Juga: Ramai Bicarakan Pilpres, Potensi Dinasti Politik di Pileg 2019 Ternyata Ada

Hal itu berarti tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana (ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu).

Hakim konstitusi berpendapat bahwa idealnya dalam demokrasi adalah pelibatan sebanyak mungkin partisipasi masyarakat untuk turut dalam proses politik. Meski pembatasan dibutuhkan demi menjamin pemegang jabatan publik memenuhi kapasitas dan kapabilitas, tapi ia tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara.

Dengan demikian, anggota keluarga, kerabat, dan kelompok yang dekat dengan petahana dapat mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015 lau, tanpa harus menunggu jeda lima tahun atau satu periode jabatan. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, ketentuan larangan konflik kepentingan dengan petahana memuat pembedaan perlakuan yang semata didasarkan atas kelahiran dan status kekerabatan seseorang.

Padahal, konstitusi menjamin setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif. Larangan diskriminasi juga ditegaskan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 3 ayat 3 yang menegaskan setiap orang berhak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.

Kemudian MK memandang Pasal 7 huruf (r) UU No 8/2015 juga sulit dilaksanakan oleh penyelenggara pilkada. Hal itu lantaran pemaknaan terhadap frasa “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” diserahkan kepada penafsiran setiap orang sesuai kepentingannya hingga bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sayangnya, para kepala daerah yang masih menerapkan dinasti politik ini cenderung sering terlibat dalam banyak kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka yang berada di lingkaran dinasti politik sering menyalahgunakan kekuasaan, menyelewengkan amanah jabatan. Bahkan, saat tak lagi menjabat, mereka yang pernah menjadi kepala daerah itu tetap bisa leluasa mengendalikan pemerintahan lantaran suksesornya berasal dari keluarga sendiri.

Situasi itu seperti menegaskan pernyataan populer Lord Acton (1834-1902) yang menyebut bahwa kekuasaan cenderung korup. Acton menulis, Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely.

Tak perlu lagi disebutkan banyaknya kasus-kasus korupsi yang dilakukan para pemilik kekuasaan di pemerintahan selama ini, bahkan masih terjadi sampai hari ini. Baik itu kepala daerah, ketua DPRD, bahkan ketua DPR RI.

Hans Morgenthau dalam Politics Among Nations: The Struggle for Power and Peace (1948), menuliskan bahwa terdapat tiga hal mendasar dalam motif tindakan politik yakni mempertahankan kekuasaan, menambah kekuasaan, atau memperlihatkan kekuasaan. Lazimnya, untuk mencapai tiga hal itu, segala cara dilakukan, persis apa yang pernah disampaikan Machiavelli.

Share: Perjalanan Panjang Politik Dinasti di Indonesia