Isu Terkini

Pemilihan Wagub DKI Jakarta: Berliku atau Buntu?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Sampai hari ini, kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta masih lowong. Posisi tersebut ditinggalkan Sandiaga Uno, yang memutuskan mundur lantaran maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pemilihan Preiden (Pilpres) 2019. Seperti apa progres pencarian sosok orang nomor dua di DKI itu?

Perlu diketahui, dua partai pendukung pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno, yakni PKS dan Gerindra berhak mengajukan nama calon pengganti Sandi. Sebab dua partai ini mendukung pasangan Anies-Sandi dalam Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017 kemarin. Namun, sejauh ini, kedua partai masih galau dalam menentukan dua nama kandidat itu.

Memang terkait posisi Wagub DKI, DPD Gerindra DKI kabarnya dipastikan mengusung Mohamad Taufik sebagai calon Wagub DKI Jakarta. Sementara DPW PKS DKI mengajukan dua nama, yakni mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Umum DPW PKS DKI Agung Yulianto.

Dalam hal ini, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan bahwa kursi Wagub DKI Jakarta merupakan hak partainya. Menurut Suhaimi, petinggi partai PKS dan Gerindra telah menyetujui itu sejak awal.

Namun, Taufik yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Gerindra DKI menegaskan tetap ingin dicalonkan menjadi wagub DKI. Taufik menolak jabatan wagub diberikan kepada PKS. “Ya nggak kasih. Ya sudah, satu-satu saja. Memang nggak bisa satu-satu? Kemudian serahkan di DPRD, bertanding di DPRD,” kata Taufik, Senin, 17 September 2018.

Untuk itu, Taufik meminta kepada PKS untuk menyodorkan satu nama calonnya yang akan memperebutkan posisi Wagub DKI. Karena Gerindra pun sampai saat ini hanya mengajukan satu nama. Taufik mengatakan hal itu lebih adil jika bertarung di DPRD.

Baca Juga: M Taufik, Mantan Narapidana yang Dipilih Gerindra Sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta

Sayangnya, baik PKS maupun Gerindra sama-sama ngotot menginginkan posisi Wagub DKI yang ditinggalkan Sandi. Sehingga, kondisi itulah yang membuat kursi Wagub DKI pun jadi kosong sampai hari ini, sehingga mau tak mau Anies harus menjalankan roda pemerintahan sendirian tanpa wakil.

Berdasarkan mekanisme yang ada, untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Sandi, dua partai pengusung yakni PKS dan Gerindra harus mengajukan nama ke DPRD DKI. Nantinya, DPRD DKI akan memutuskan pengganti Sandi melalui sidang paripurna.

Mendagri Tak Bisa Intervensi

Sebelumnya, pada September 2018 lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut kursi Wagub DKI Jakarta jangan terlalu lama kosong. “Kami mengimbau jangan sampai terlalu lama kosong (kursi wakil gubernur), itu saja,” kata Tjahjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 4 September 2018.

Lebih lanjut, Tjahjo berpesan kekosongan jabatan posisi Wagub DKI sendiri tidak boleh lebih dari 18 bulan. Hal itu tertuang dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, terutama pemberhentian Kepala Daerah.

Meski begitu, Tjahjo sendiri tak bisa memaksakan dua parpol pengusung pasangan Anies-Sandi di Pilkada Jakarta 2017 yakni PKS dan Gerindra untuk cepat memutuskan pengganti Sandiaga. “Aturannya harus diisi minimal 18 bulan, sisa masa jabatan. (Tapi) kami tidak bisa memaksa, terserah keputusan DPRD atas usulan partai pengusung Pak Sandi,” ujar Tjahjo.

Terbaru, Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pihaknya dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa mengintervensi terkait jabatan kosong Wagub DKI Jakarta sepeninggal Sandiaga Uno yang maju Pilpres 2019. Untuk itu, Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diminta segera memproses jika sudah ada usulan dari parpol pengusung, yaitu PKS dan Gerindra.

“Usulan pencalonan dari partai pendukung ke gubernur, gubernur mengusulkan di paripurna DPRD. Kami menunggu saja, kami tidak bisa intervensi. Kami sekadar mengingatkan kepada gubernur untuk segera diproses sepanjang sudah ada pengajuan dari parpol. Tanya Pak Anies,” kata Tjahjo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 5 November 2018.

Gerindra Ajak PKS Bertemu Bahas Posisi Wagub DKI

Hari ini, Senin, 5 November 2018, PKS dan Gerindra akhirnya menggelar pertemuan untuk mendiskusikan kursi Wagub DKI Jakarta yang kosong. Taufik mengatakan pertemuan pimpinan daerah Gerindra dan PKS ini berlangsung di kantor DPD Gerindra DKI pukul 15.00 WIB.

Pertemuan itu bakal dihadiri pimpinan DPD Gerindra DKI dan perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) DKI Jakarta. Dalam kesempatan ini, Taufik mengatakan kedua partai harus membahas nama calon Wagub DKI Jakarta.

Baca Juga: PKS, Kursi Wagub DKI Jakarta dan Kayu Bakar Politik

Taufik mengatakan selama ini tidak ada itikad baik dari PKS untuk melakukan pertemuan guna membahas pengajuan nama Wagub DKI Jakarta. “Kalau menurut saya, karena Gerindra 15 kursi kita yang undang malah. (PKS) Tidak ada komunikasi,” kata Taufik di Jakarta, Senin, 5 November 2018.

Nantinya dalam pertemuan tersebut, akan dilakukan diskusi terkait calon yang diajukan masing-masing partai. Karena seperti yang sudah dijelaskan di awal bahwa PKS dan Gerindra ini adalah dua partai pengusung pasangan Anies-Sandi di kontestasi Pilkada Jakarta 2017 lalu.

“Iya didiskusiin siapa saja, PKS kan punya nama juga, diskusiin dong. Masa kita merem terima mentah-mentah. Nanti kita lihat hasil pertemuannya kaya apa,” ujar Taufik.

Senada dengan Taufik, Ketua Dewan Syariah Wilayah PKS DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan bahwa pertemuan dengan pihak Gerindra memang untuk membahas kelanjutan pendamping Anies Baswedan. “Kita kan diundang sama Gerindra, sesuai undangan kalau tidak salah membahas tentang Wagub DKI,” kata Suhaimi.

Tentu polemik perihal posisi Wagub DKI Jakarta ini bakal berkepanjangan lantaran PKS dan Gerindra sama-sama ngotot untuk memperebutkannya. Namun, dalam hal ini, sebenarnya PKS mengklaim bahwa posisi yang ditinggalkan Sandiaga Uno itu harus diisi oleh kader mereka lantaran Gerindra sendiri sudah mendapat jatah kursi capres dan cawapres.

Maka dari itulah, otomatis kursi Wagub DKI yang kosong akan menjadi milik PKS. Sayangnya, alih-alih mendapatkan dukungan, pihak Gerindra justru tak sepakat dengan hal itu dan bahkan mengajak PKS untuk bertarung secara fair di DPRD.

Mekanismenya jika mengikuti aturan yang ada adalah dengan mengirimkan calon yang akan dipilih DPRD DKI Jakarta. Nantinya, masing-masing satu calon dari PKS dan Gerindra bersaing dan yang memilih tetap DPRD di rapat paripurna.

Bukan tanpa alasan PKS sangat berharap bisa menempati posisi Wagub DKI Jakarta. Pasalnya selama ini, PKS selalu mengalah misalnya saja di Pilpres 2019 ini saja mereka sudah mengalah, lalu di Pilkada DKI 2017 juga mengalah, Pilkada Jabar 2018 mengalah, bahkan di Pilpres 2014 juga sudah mengalah

Share: Pemilihan Wagub DKI Jakarta: Berliku atau Buntu?