General

Motif Politik dalam Perjalanan Panjang Revisi UU KPK

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (17/09/19) lalu. UU KPK yang kontroversi dan memicu gelombang penolakan besar-besaran dari publik itu memang lahir dari perjalanan politik panjang sejak bertahun-tahun lalu.

Usulan revisi UU KPK sebetulnya sudah muncul sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di periode kedua pemerintahannya. Namun, proses revisi itu urung dilakukan dan pada akhirnya berlanjut ke era Presiden Jokowi, hingga akhirnya disahkan dalam waktu yang relatif sangat singkat.

Selama perjalanannya, revisi UU KPK tentu tak lepas dari kepentingan politik. Berbagai tudingan pun muncul mulai dari DPR yang dianggap ingin melemahkan KPK, hingga pemerintah yang dinilai lamban mengambil keputusan. Belum lagi tudingan balik dari DPR yang menyebut usulan revisi itu bukan berasal dari legislator, tapi diusulkan oleh pihak KPK sendiri sejak November 2015.

Atas tudingan itu, Plt Ketua KPK yang menggantikan Abraham Samad pada periode 2011-2015 yakni Taufiequrachman Ruki membantah pernah mengusulkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK kepada DPR. Saat itu, Ruki menyebut surat yang ia buat merupakan jawaban pimpinan KPK atas surat Presiden Joko Widodo yang meminta pendapat KPK terkait revisi UU KPK.

Baca Juga: Apakah RUU Bisa Lolos Tanpa Tanda Tangan Presiden?

Terkait hal itu, Samad juga buka suara dan mengatakan bahwa Plt KPK tak bisa mengeluarkan kebijakan krusial, termasuk mengusulkan revisi UU KPK. Seperti apa perjalanannya?

Urung Direvisi di Era Presiden SBY

Pada 26 Oktober 2010, muncul wacana untuk melakukan revisi terhadap UU KPK oleh Komisi III DPR yang dipimpin politikus Partai Demokrat, Benny K Harman. Lalu, dua bulan berselang atau pada pertengahan Desember 2010, DPR dan pemerintah akhirnya memastikan bahwa revisi UU KPK masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011 sebagai usul inisiatif DPR.

Meski begitu, DPR tak sempat membahas revisi UU KPK hingga akhir tahun 2011. Tak berhenti sampai di situ, DPR bersama pemerintah kembali memasukkan revisi UU KPK dalam daftar RUU prioritas Prolegnas 2012. Pada kesempatan kali ini, Komisi III tercatat mulai merumuskan draf revisi UU KPK.

Saat itu, upaya revisi praktis memicu kritik dari publik lantaran komisi hukum menyusun draf yang dianggap bisa melemahkan KPK. Misalnya salah satu poin yang dianggap melemahkan yakni penghilangan kewenangan penuntutan, adanya mekanisme penyadapan yang harus meminta izin ketua pengadilan negeri, serta dibentuknya dewan pengawas.

Ketua KPK saat itu, Abraham Samad sempat kesal dengan upaya revisi terhadap UU KPK. Bahkan, pada 19 September 2012, Abraham menyebut kalau revisi UU KPK bisa melucuti kewenangan KPK. Sehingga menurutnya, kalau pada akhirnya proses penuntutan hingga penyadapan diganggu, lebih baik KPK dibubarkan.

Namun, pada 8 Oktober 2012 di Istana Negara, Jakarta, dalam pidatonya saat menanggapi konflik antara KPK dan Polri, SBY akhirnya menolak revisi UU KPK lantaran waktunya dinilai kurang pas. Padahal saat itu, partai pimpinan SBY, Demokrat sempat mendukung upaya revisi UU KPK.

“Pemikiran dan rencana revisi UU KPK sepanjang untuk memperkuat dan tidak untuk memperlemah KPK sebenarnya dimungkinkan. Tetapi, saya pandang kurang tepat untuk dilakukan saat ini. Lebih baik sekarang ini kita tingkatkan sinergi dan intensitas semua upaya pemberantasan korupsi,” kata SBY saat itu.

Sejak saat itu, pembahasan revisi UU KPK pun tak dilanjutkan lagi hingga berakhirnya masa kepemimpinan SBY.

Upaya Revisi UU KPK di Era Presiden Jokowi

Di era Presiden Jokowi, upaya untuk merevisi UU KPK kembali berhembus kencang dan dimulai pada 23 Juni 2015. Saat itu sidang paripurna memasukkan revisi UU KPK dalam Prolegnas Prioritas 2015 dan tak satupun fraksi di DPR yang menolak revisi UU KPK.

Menurut DPR, masuknya RUU KPK dalam Prolegnas Prioritas 2015 tak lepas dari usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Revisi UU KPK saat itu diusulkan oleh 45 anggota DPR dari enam fraksi. Dengan rincian 15 orang dari Fraksi PDIP, 11 orang dari Fraksi Nasdem, 9 orang dari Fraksi Golkar, 5 orang dari Fraksi PPP, 3 orang dari Fraksi Hanura, dan 2 orang dari Fraksi PKB.

Pada 7 Oktober 2015, draf revisi UU KPK mulai dibahas dalam rapat Baleg DPR. Dari draf tersebut, terlihat jelas bahwa poin-poin yang tertulis berupaya melemahkan kinerja KPK. Misalnya saja terdapat poin yang mengatur pembatasan usia institusi KPK yang hanya sampai 12 tahun, memangkas kewenangan penuntutan, mereduksi kewenangan penyadapan.

Selain itu, membatasi proses rekrutmen penyelidik dan penyidik secara mandiri hingga membatasi kasus korupsi yang dapat ditangani oleh KPK. Namun, upaya revisi dengan poin-poin di atas langsung ditentang keras oleh publik, termasuk dari internal KPK sendiri.

Usai pertemuan Presiden Jokowi dengan pimpinan DPR dalam rapat konsultasi di Istana Negara, pada 13 Oktober 2015, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk menunda pembahasan revisi UU KPK hingga masa sidang selanjutnya.

Adapun poin-poin yang disepakati untuk direvisi hanya terdiri dari empat hal saja yakni pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan SP3, pengaturan kembali kewenangan menyadap, keberadaan penyidik independen, dan pembentukan badan pengawas KPK. Lalu, Baleg DPR dan Menkumham akhirnya menyetujui revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR pada 27 November 2015.

Kemudian, rapat paripurna di DPR RI pada 15 Desember 2015 memutuskan untuk memasukkan RUU KPK dan RUU Pengampunan Pajak dalam Prolegnas 2015. Keputusan itu dilakukan secara mendadak pada hari-hari akhir masa sidang anggota DPR RI, yang akan reses pada 18 Desember 2015.

Memasuki tahun 2016, DPR kembali sepakat untuk melakukan revisi UU KPK dan memasukkanya dalam Prolegnas Prioritas 2016, pada 26 Januari 2016. saat itu, hanya Fraksi Partai Gerindra saja yang menolak revisi UU KPK.

Sementara itu, dua anggota Fraksi PDIP Risa Mariska dan Ichsan Soelistyo hadir sebagai perwakilan pengusul revisi UU KPK dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi di DPR RI, pada 1 Februari 2016. Empat poin dalam draf pembahasan tersebut tetap saja dinilai terdapat upaya untuk melemahkan KPK.

Penolakan tetap muncul, bahkan tak hanya dari Gerindra saja, tapi juga fraksi Demokrat dan PKS pelan-pelan ikut menolak draf revisi tersebut. Tak hanya itu saja, Agus Rahardjo sebagai Pimpinan KPK juga ikut menolak poin-poin tersebut.

Pada akhirnya, sehari jelang sidang paripurna yang dijadwalkan untuk ketiga kalinya pada Februari 2016, pimpinan DPR kembali melakukan rapat konsultasi dengan presiden. Hasilnya, revisi UU KPK kembali ditunda dengan alasan rencana revisi UU KPK perlu mendapat kajian lebih mendalam, termasuk sosialisasi terhadap masyarakat.

Tahun kembali berganti dan upaya untuk melemahkan KPK lewat revisi UU KPK terus menguat. Pada Maret 2017, Badan Keahlian DPR diam-diam melakukan sosialisasi di Universitas Andalas dan Universitas Nasional terkait wacana revisi UU KPK, disusul dua universitas lainnya, yakni Universitas Gadjah Mada dan Universitas Sumatera Utara.

Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah poin yang dijabarkan adalah kembali lagi soal pembatasan umur KPK, pembentukan dewan pengawas, hingga keharusan KPK meminta izin melakukan penyadapan. Mirisnya, upaya pelemahan KPK saat itu berbarengan dengan momen KPK saat menangani kasus korupsi mega proyel pengadaan KTP elektronik.

Namun, upaya revisi UU KPK masih ditunda hingga memasuki tahun 2019, wacana revisi itu kembali muncul ke permukaan. DPR tiba-tiba saja mengagendakan rapat paripurna pada Kamis (05/09/19) lalu untuk membahas usulan Badan Legislasi atas revisi UU KPK.

Adapun substansi revisi UU KPK yang disepakati melahirkan enam poin perubahan kedudukan dan kewenangan KPK. Poin pertama, kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen.

Pegawai KPK ke depan juga akan berstatus aparatur sipil negara alias ASN, yang tunduk pada Undang-Undang ASN. Sementara itu, status KPK selama ini sebagai lembaga ad hoc independen yang bukan bagian dari pemerintah.

Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas. Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu, sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan. Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.

Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3. Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik.

PDIP dalam Upaya Revisi UU KPK

Fakta bahwa upaya revisi UU KPK bernuansa politis diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. Ia mengungkapkan bahwa revisi UU KPK dilakukan hanya untuk kepentingan segelintir elite politik.

Asfinawati pun menyebut selama ini yang paling ngotot ingin merevisi UU KPK adalah mantan Menkumham sekaligus politikus PDIP Yasonna Laoly. “Jadi kalau kita lihat mulai dari tahun 2015, ketika revisi ini bergulir, maka pemain utama adalah Pak Yasonna Laoly, berdasarkan jejak digital yang ada saya baca,” kata Asfinawati di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (05/10/19).

Lebih lanjut, Asfinawati membeberkan bahwa faktanya selama ini Yasonna betul-betul ngotot untuk melakukan revisi UU KPK. Yasonna, yang saat ini duduk di kursi DPR RI periode 2019-2024, sampai mengklaim sudah berdiskusi dengan presiden terkait revisi tersebut. “Dan kalau kita lihat, Pak Yasonna dari PDIP dan ternyata ada kemelut bahwa dia tidak berdiskusi dengan Presiden. Dia hanya mengklaim bahwa dia berdiskusi dengan Presiden,” ucapnya.

Baca Juga: Niat Presiden Terbitkan Perppu Terhambat Partai Koalisi

Tak hanya itu saja, upaya-upaya untuk melemahkan KPK pun semakin jelas terlihat. Di saat muncul desakan agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK, sejumlah politikus seperti dari PDIP, menolak.

“Dari Sekjen PDIP Pak Hasto juga bilang menolak Perppu. Jadi kalau kita lihat aktor-aktor yang bermain dan bukan berarti partai politik lain bersih ya, tetapi derajat keterlibatannya memang berbeda,” ucapnya.

Sekadar informasi saja, jika melihat lagi ke belakang, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga sudah sejak lama geram dengan KPK, meski ia sendiri merupakan sosok yang berjasa dalam membentuk lembaga anti-rasuah itu. Misalnya saja pada 13 September 2012 lalu, di mana Megawati mengungkapkan kekesalannya terhadap KPK.

“Urusan korupsi, KPK dahulu saya buat. Saya berharap dia bisa membenahi institusi waktu itu akibat reformasi. Tapi KPK menurut saya, kenapa sih kok susah-susah amat, yang gede tidak dihantam,” kata Megawati di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung Jakarta, Kamis (13/09/12).

Kekesalan Megawati kepada KPK saat itu muncul lantaran banyaknya kader PDIP yang tertangkap oleh KPK. Saat itu, PDIP yang berstatus sebagai oposisi pun menjadi partai yang kadernya banyak terlibat kasus korupsi.

Saat menjadi partai penguasa, berdasarkan catatan KPK, pada 2018, PDIP menjadi partai dengan jumlah kader, yang berstatus kepala daerah, yang paling banyak ditangkap KPK yakni sebanyak delapan kepala daerah, disusul lima kader Golkar, dua kader PAN, dua kader NasDem, dan masing-masing satu kader Demokrat, Perindo, Berkarya, dan Partai Nanggroe Aceh.

Kini, seperti dikutip dari Tempo, 7 Oktober 2019, Megawati pun sedang memantau kemungkinan Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Tak diketahui pasti apa tujuannya memantau gerak-gerik Jokowi. Namun yang jelas, dengan kondisi seperti ini, akankah Jokowi benar-benar menerbitkan Perppu KPK di saat posisinya terhimpit di antara PDIP yang tampil sebagai partai yang paling keras menolak Perppu dan Megawati yang terus memantau?

Share: Motif Politik dalam Perjalanan Panjang Revisi UU KPK