Isu Terkini

Apakah RUU Bisa Lolos Tanpa Tanda Tangan Presiden?

Raka Ibrahim — Asumsi.co

featured image

Gelombang protes di beberapa kota di Indonesia selama dua hari (23/9 – 24/9) mulai ditanggapi otoritas. Satu per satu, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bermasalah ditunda Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah dan DPR bersepakat untuk menunda empat RUU yang menuai kontroversi, yakni RUU Ketanahan, RUU Minerba, RUU Lembaga Pemasyarakatan, dan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.

Masa jabatan anggota DPR yang bertugas antara tahun 2014-2019 akan rampung pada 30 September ini. Namun, jumlah Undang-undang yang berhasil diproduksi DPR masih jauh di bawah sasaran. Bahkan, pada Juni 2019 Badan Legislasi (Baleg) DPR mengungkapkan bahwa produktivitas DPR periode ini mentok pada angka 18%. Situasi ini memberi tekanan lebih bagi anggota DPR untuk segera menuntaskan RUU yang lama berjongkok di Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas). Hanya, proses legislasi yang tergesa-gesa dinilai masyarakat telah menghasilkan RUU yang tak bermutu sekaligus berbahaya.

Salah satu yang kebanjiran kritik adalah RKUHP. Rancangan teranyar ini berisi pasal-pasal yang dinilai mengekang kebebasan berekspresi dan pers, mengkriminalisasi kelompok-kelompok rentan dalam masyarakat, hingga memberangus kemerdekaan individu. Seperti dilansir Kompas.com, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan bahwa pembahasan RKUHP akan ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan. “Titik temunya penundaan sampai waktu yang tidak ditentukan, bisa sekarang, periode ini, atau yang akan datang,” katanya pada Selasa (24/9). “Artinya, bisa periode yang akan datang,”

Pernyataan Bambang Soesatyo ini seolah membuka peluang bagi DPR untuk tetap mengesahkan RKUHP sebelum jabatan berpindah tangan. Namun, berselang sehari (25/9), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memupus kemungkinan tersebut. “Presiden beberapa waktu lalu sudah mengatakan RUU KUHP itu akan diputuskan pada periode yang akan datang,” ujar Yasonna, seperti dilansir oleh Liputan6. “Dan ini sudah dikomunikasikan dengan DPR RI. DPR juga sudah setuju.”

Simpang siur tentang penundaan dan persetujuan presiden ini mengundang percakapan lebih tentang kemungkinan adanya UU yang “diloloskan” secara diam-diam sebelum masa bakti DPR 2014-2019 berakhir. Salah satunya pengguna Twitter @dhannybastrada, yang twitnya sempat ramai di media sosial. Ia menyoroti salah satu pasal dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dinilai dapat menjadi pelicin jalan UU nakal. Dalam pasal 38 ayat 2, disebutkan bahwa jika sebuah RUU tidak ditandatangani presiden dalam waktu paling lama 30 hari setelah RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Apakah ini berarti penundaan RKUHP serta undang-undang lainnya percuma, sebab tanpa tanda tangan presiden sekalipun UU tersebut akan lolos begitu saja setelah 30 hari?

Tentu tidak sesederhana itu. “Berbeda dengan sistem di Amerika Serikat atau Inggris, di Indonesia yang bikin Undang-undang bukan hanya DPR, tapi berkolaborasi dengan pemerintah,” ujar Bivitri Susanti, pengajar Hukum Tata Negara di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. Seperti yang diuraikan dalam Undang-undang Dasar 1945 serta UU nomor 12 tahun 2011, terdapat lima langkah kunci dalam proses legislasi: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau tanda tangan presiden, dan pengundangan atau pemberian nomor UU.

Pemerintah dan DPR harus terus bersepakat dalam setiap langkah dalam proses ini. Pada tingkat perencanaan, misalnya, baik pemerintah maupun DPR mesti setuju untuk memasukkan wacana RUU tersebut ke dalam Prolegnas dan membahas isi RUU tersebut bersama-sama. “Pada tahap penyusunan, biasanya ada kesepakatan.” Ujar Bivitri. “Semisal yang mengusulkan RUU tersebut DPR, yang akan menyusun isinya adalah DPR. Sebaliknya, kalau yang mengusulkan pemerintah, biasanya pemerintah yang menyusun. Pembagian kerja ini biasanya dilakukan karena menyangkut anggaran masing-masing lembaga.”

Selepas penyusunan, RUU tersebut akan dibahas dalam dua tingkat. Tingkat pertama bersifat teknis, di mana DPR maupun perwakilan pemerintah (biasanya Menteri terkait) menelaah daftar masalah, membahas tiap pasal, dan berdebat ihwal isi RUU. Setelahnya, RUU dapat maju ke rapat paripurna atau pembahasan tingkat 2.

Dalam setiap langkah sampai ke pembahasan tingkat 2, DPR dan perwakilan pemerintah mesti satu suara. Apabila suatu UU belum melewati pembahasan tingkat 2, masih bisa ditunda. “Apabila dalam rapat paripurna atau pembahasan tingkat 2 presiden melalui utusannya menyatakan tidak setuju, Undang-undang itu tidak jadi,” jelas Bivitri. “Itulah yang disebut ditunda.”

Adapun Pasal 38 ayat 2, yang menyebut bahwa RUU diundangkan secara otomatis bila tak diteken presiden selama 30 hari, hanya berlaku bila RUU tersebut sudah melewati pembahasan tingkat 2. Dengan kata lain, proses yang tersisa tinggal pembubuhan tanda tangan presiden serta pemberian nomor UU dan dimasukkannya UU ke lembaran negara. Pada tahap itu, tanda tangan presiden formalitas belaka sebab dari tingkat perencanaan hingga pembahasan tingkat 2, DPR dan perwakilan pemerintah telah jelas bersetuju.

Studi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera mencatat beberapa kasus di mana sebuah UU otomatis disahkan tanpa tanda tangan presiden. Pada era Presiden Joko Widodo, hal ini berlaku pada UU MD3 di tahun 2018. Kasus serupa terjadi pada era Susilo Bambang Yudhoyono dengan UU Pilkada, serta era Megawati Soekarnoputri dengan UU Penyiaran. Latarnya beragam: mulai dari pernyataan politik hingga masalah administrasi.

Mengenai RKUHP dan RUU lain yang ditunda, Bivitri menilai bahwa presiden dapat “mengintervensi” sebab RUU tersebut memang baru disepakati di tahap pembahasan tingkat 1, dan belum masuk pembahasan tingkat 2. “Jika presiden mau menyatakan tidak setuju, dia enggak harus meminta persetujuan dari semua fraksi untuk membatalkan UU tersebut,” ujar Bivitri. Adapun langkah Joko Widodo menemui para ketua fraksi dalam sebuah rapat tertutup dinilai Bivitri sebagai bentuk “sopan santun politik” belaka.

Hal inilah yang membedakan RKUHP dan RUU lain dengan status Revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK). Tak seperti RUU lain, RUU KPK telah lolos dan melewati pembahasan tingkat 2. Presiden tidak bisa mem-“veto” UU tersebut, sebab DPR dan perwakilan pemerintah telah menyetujui RUU tersebut sejak perencanaan hingga pembahasan tingkat 2 di rapat paripurna.

Secara legal, Bivitri menerangkan bahwa jalan paling masuk akal untuk menghalau RUU KPK adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, atau Perppu. Namun, sejauh ini, Presiden Jokowi bersikukuh tidak ingin menerbitkan Perppu UU KPK. Rentetan protes selama beberapa hari terakhir tidak melunakkan sikap pemerintah. “Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional,” kata Menkumham Yasonna Laoly. “Lewat Mahkamah Konstitusi (MK) dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah.”

Tanpa diperintah Yasonna, tentu mahasiswa sudah melakukannya. Sepekan lalu (18/9), 18 mahasiswa dari sejumlah universitas menggugat UU KPK yang baru direvisi ke Mahkamah Konstitusi. Seperti dilansir CNN Indonesia, perwakilan mahasiswa melayangkan gugatan formil dan materiil terhadap UU KPK. Tak hanya menyoroti proses legislasi UU KPK yang tak terbuka ke publik serta hanya melibatkan segelintir anggota DPR, perwakilan mahasiswa juga mengkritik aturan ihwal syarat pimpinan KPK.

Namun, alangkah baiknya bila RKUHP serta RUU-RUU lain yang bermasalah tak perlu diangkut ke Mahkamah Konstitusi. Presiden Joko Widodo berhak tak setuju terhadap rentetan RUU bermasalah tersebut, dan mendorong agar DPR dan perwakilan pemerintah memastikan pasal-pasal yang terkandung dalam RUU tersebut telah dipertimbangkan secara matang demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Adalah tugas kita untuk terus mengawal RKUHP dan kawan-kawannya, bahkan setelah para anggota DPR berganti.

Share: Apakah RUU Bisa Lolos Tanpa Tanda Tangan Presiden?