General

Menguji Hak Veto Menko

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Para menteri koordinator dalam Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo memperoleh keistimewaan untuk memveto keputusan menteri-menteri di bawah mereka. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Namun, seberapa penting hak veto menko ini?

Presiden Joko Widodo disebutkan memberikan kewenangan kepada sejumlah menko untuk membatalkan atau mem-veto segala kebijakan atau peraturan kementerian yang dianggap berlawanan. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Jokowi meminta seluruh kementerian mengerjakan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang dituangkan dalam Nawacita.

Sebab Jokowi menekankan bahwa tak ada visi-misi menteri, yang ada hanya visi-misi presiden dan wapres. Sehingga presiden memberi hak veto kepada menko jika ada kebijakan menteri yang tak sesuai visi-misi presiden.

“Menko itu, kata Presiden, bisa memveto kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan-kebijakan menteri lain, bertentangan dengan visi Presiden dan sebagainya,” kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta, Kamis, (24/10/19).

Yang utama, Mahfud menyebut tugas menko yakni mengawal, mengkoordinasikan, menarik yang terlalu cepat, mendorong yang terlalu lambat. Intinya: bekerja sama mewujudkan visi Presiden.

Baca Juga: Kenapa Resah Tak Dapat Jatah?

Dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 ada empat menko, yakni Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, serta Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. Keempat menko inilah yang punya hak untuk mem-veto menteri-menteri di bawahnya terkait kebijakan yang tak sejalan.

Hak veto Menko itu bakal diterapkan jika ada kebijakan menteri yang berbenturan. Lalu setelahnya akan dilaporkan ke presiden untuk kemudian diveto oleh menko. “Kalau sudah gamblang, masa apa-apa mau lapor. Kalau masih complicated apakah ini bertentangan satu sama lain, apa ini tidak sesuai dengan kebijakan presiden, ya kita bicara dulu,” kata Mahfud.

“Presiden mengatakan ponsel saya 24 jam untuk menteri yang mau melapor, tengah malam juga boleh,” ujarnya.

Mahfud menyebutkan bahwa berdasarkan pengalaman Jokowi di periode sebelumnya, posisi menko ternyata memang lemah. Ketika seorang menko mengundang rapat, ada menteri di bawah koordinasinya malah tidak datang. Namun, saat suatu keputusan diambil, menteri tersebut tidak melaksanakan keputusan itu dengan alasan tak ikut rapat.

Maka, lanjut Mahfud, pada periode kedua ini Presiden Jokowi belajar dan menegaskan pemerintah hanya memiliki satu visi misi yakni visi misi presiden. Sehingga kementerian tidak seharusnya memiliki visi misi sendiri dan sebagai pembantu presiden, menteri juga harus terkendali.

Posisi Menko dan Menteri di Kabinet

Tentu banyak yang bertanya-tanya seperti apa sebenarnya posisi menko dalam kabinet, tugas-tugasnya, hingga diberi hak mem-veto kebijakan menteri-menteri di bawahnya yang dinilai bertentangan dengan visi misi presiden dan wapres. Menariknya, memang ada perbedaan antara menko dengan menteri-menteri di bawah koordinasinya.

Merujuk pada UUD 1945, justru hanya ada tiga menteri saja yang diakui dan posisinya kuat dalam UUD 1945 yakni menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan. Sebab, dijelaskan secara tegas bahwa apabila presiden dan wapres berhalangan, tiga menteri di ataslah yang berwenang memegang kekuasaan negara.

Baca Juga: Endowment Fund Era Jokowi dan Masalah Tata Kelola

Hal itu seperti tercantum dalam Pasal 8 ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi: “Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.”

“Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.”

Itu artinya, dalam konteks tersebut dan di periode sekarang, hanya Menlu Retno Marsudi, Mendagri Tito Karnavian, dan Menhan Prabowo Subiantolah yang berhak mengambil alih tugas kepresidenan jika presiden dan wapres berhalangan. Tentunya bukan menko, meski memiliki hak veto.

Ternyata istilah menko sendiri tak diakui dan memang bukan lahir dari UUD 1945, beda halnya dengan posisi menteri yang tercantum di UUD 1945. Menko sendiri muncul dari UU Kementerian Negara, terutama tertulis dalam Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menyebutkan: “Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi.”

Keberadaan hak veto menko ini memang sempat jadi sorotan, lantaran dinilai bisa memunculkan ketidakpastian. Maka dari itu, beberapa pihak menyarankan agar hak veto diatur dalam UU, hingga dibuatkan Peraturan Presiden (Perpres). Misalnya saja Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Desmond J Mahesa yang mengatakan hak veto memerlukan UU.

Dengan diatur dalam UU, Desmond menjelaskan nantinya koridor hak veto ini akan lebih jelas. “Kita bikin undang-undangnya dulu ya. Veto itu kapasitasnya apa,” kata Desmond, anggota Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10).

Menurut Desmond, cetak biru pemerintahan saat ini belum jelas, sehingga hak veto menko tak bisa digunakan sesukanya. Ia menyebut ketiadaan dasar hukum hak veto berpotensi membuat para menteri bertindak sewenang-wenang, sehingga dikhawatirkan bisa membuat jalannya proses birokrasi menjadi kacau.

Maka, Jokowi dinilai perlu membuat garis tegas hak veto seperti apa yang disebut sebagai hak menko. Aturan tersebut bisa pula diatur dalam bentuk Kepres atau masuk dalam UU Kementerian. “Kalau dalam rangka menjalankan undang-undang diveto kan nggak bener itu. Makanya mana yang boleh diveto mana yang nggak, harus ada aturannya,” ujarnya.

Selain itu, keberadaan hak veto juga diharapkan bisa diatur, entah itu dengan merevisi Inpres No. 7/2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga pemerintah atau dengan menerbitkan beleid baru.

Seberapa Penting Hak Veto Menko?

Direktur Eksutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menyebut bahwa hak veto itu merupakan bagian dari diskresi presiden terkait pembagian kekuasaanya kepada menko. Meski seharusnya, hal itu menjadi wilayah presiden karena konsitusi Indonesia mengamanatkan bahwa presidenlah yang memegang kekuasaan pemerintahan.

“Dalam fakta yang lain, bahwa memang ada positifnya juga ya memberikan hak veto kepada menko terhadap menteri-menteri terkait di bawah koordinasinya. Ini kan mungkin terkait dengan keselarasan kebijakan dengan kementerian terkait yang berada di bawah garis menko masing-masing,” kata Karyono saat dihubungi Asumsi.co, Selasa (29/10).

Tumpang tindih kebijakan di level kementerian sendiri pernah terjadi di periode pertama Presiden Jokowi. Misalnya pada kasus perbedaan data yang melibatkan Bulog, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan saat pengambilan keputusan impor beras yang ramai jadi sorotan pada 2018 lalu.

Polemik saat itu muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pengakuan Kementerian Perdagangan soal tambahan izin impor dalam tiga tahap, penolakan Kementerian Pertanian, sampai sikap panas-dingin Bulog sebagai operator impor yang bersikukuh enggan mengimpor beras dengan dalih kecukupan beras. Perbedaan seperti inilah yang ingin dihilangkan di periode kedua Jokowi.

Lebih jauh, Karyono memandang bahwa bisa jadi juga kehadiran hak veto ini karena presiden ingin membatasi kekuasaan liar menteri-menterinya. Misalnya saja Prabowo yang saat ini merupakan Menhan, namun, tetap saja pernah menjadi rival paling keras bagi Jokowi di Pilpres 2019.

Apalagi, saat debat Pilpres 2019 lalu, Prabowo pernah menyoroti bidang pertahanan di era kepemimpinan Jokowi yang dinilai masih lemah dan perlu diperkuat. Sehingga, meski Prabowo saat ini berstatus sebagai pembantu Presiden Jokowi, bukan tidak mungkin kebijakan-kebijakannya coba diterapkan di Kemenhan.

“Bisa saja itu ya sebagai bentuk antisipasi ketika ada sikap dari menteri terkait yang tidak sesuai dengan visi misi presiden atau menyimpang, bisa jadi juga ya. Namun, saya kira spiritnya terkait pemberian hak veto kepada menko terhadap menteri-menteri di bawahnya itu adalah untuk memastikan dan mensinergikan agenda-agenda pembangunan agar in line dengan visi misi presiden dan wapres, itu sebenarnya hakekatnya,” kata Karyono.

Share: Menguji Hak Veto Menko