Isu Terkini

KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Tersangka Kasus PLTU Riau-1

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka baru kasus suap PLTU Riau-1. KPK menyatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Dalam konferensi pers, Selasa, 23 April 2019, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham BlackGold Natural Resources (BNR) Ltd. Selain itu, Sofyan juga diduga turut membantu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, dan kawan-kawan, dalam menerima hadiah atau janji dari Kotjo.

“KPK meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN,” kata Saut. “SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham,”

Saut menegaskan bahwa pasal-pasal suap itu bukan hanya soal menerima uang saja, tapi menerima hadiah atau janji, seperti dalam kasus Sofyan.

“Kita tahu proyek PLTU ini belum direalisasikan, seringkali komitmen fee atau janji baru bisa direalisasikan kalau proyeknya sudah dilaksanakan dan sudah selesai.”

Lebih lanjut, Saut mengatakan bahwa memang ada potensi munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, pihak KPK sendiri perlu untuk mempelajari dan memahami lebih dalam soal adanya nama-nama lain.

“Kalau (soal) nama itu, banyak ya (yang) disebut-sebut, tadi kan sudah dipahami kalau (ada) sejumlah nama yang muncul ketika Eni menyebut dia melakukan koordinasi dengan siapa, nanti itu akan didalami lebih lanjut, nama-nama itu pasti akan dikroscek kembali,” kata Saut.

Baca Juga: Kasus Suap Idrus Marham Hingga Divonis 3 Tahun Penjara

Saut menegaskan bahwa pemeriksaan sejumlah nama ini tinggal menunggu waktu. Apabila KPK sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), maka semua proses pun akan dimulai.

“Banyaknya perkara ini kita juga harus bagi-bagi waktu dan resources-nya, jadi enggak ada kaitan sama yang terjadi di luar.”

Jubir KPK Febri Diansyah juga menyampaikan beberapa hal terkait penetapan tersangka Sofyan. Ia membenarkan bahwa Sofyan diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni dan Idrus.

“Jika ingin lebih rinci, silahkan lihat di fakta-fakta persidangan. Karena yang diduga diterima SFB adalah janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar,” kata Febri di Kantor KPK, Jakarta, Selasa, 23 April 2019.

“Perlu dipahami, sebuah proses penyidikan itu bisa juga dari penyelidikan tunggal atau pengembangan dari proses persidangan. Apakah SFB pernah diperiksa, itu pernah untuk tersangka yang lain. Kami sudah melakukan analisis sampai gelar perkara terkait berapa banyak bukti yang ada untuk menaikan ke tingkat penyidikan,”

Perjalanan Kasus Suap PLTU Riau-1

Kasus suap PLTU Riau-1 bermula pada Juli 2018 saat KPK menangkap tangan Eni. Nama Idrus juga ikut terseret dalam kasus tersebut.

Pada 1 Maret 2019, Eni divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan Sin$40 ribu dolar. Selain hukuman fisik, Eni juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.

Pada Selasa, 23 April 2019, Idrus juga akhirnya divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp150 juta dengan subsider dua bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus yang sama. Dalam vonis tersebut, hakim meyakini adanya peran aktif dari Idrus terkait uang suap yang diberikan Kotjo pada Eni.

Dalam kasus yang sama, Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Peran Sofyan dalam Kasus Suap PLTU Riau-1

Dalam konferensi pers di KPK, Saut sempat menjelaskan peran Sofyan dalam kasus suap ini.

Pada Oktober 2015, Direktur PT Samantaka Batubara, Rudi Herlambang, mengirimkan surat kepada PT PLN untuk memasukkan proyek PLTU Riau-1 ke dalam Rencana Umum Penyediaan Listrik (RUPTL) PT PLN. Seperti diketahui, PT Samantaka sendiri merupakan anak usaha BNR yang sahamnya dimiliki Kotjo.

Sayangnya, surat PT Samantaka kepada PT PLN tersebut ternyata tidak mendapatkan respons positif. Tak tinggal diam, lanjut Saut, Kotjo selaku pemegang saham BNR pun langsung mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN untuk mendapatkan Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Jalan pun terbuka sampai akhirnya Kotjo mendapatkan bantuan dari Eni untuk bertemu Sofyan terkait keinginannya itu.

“Dalam pertemuan tersebut, diduga SFB telah menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau atau PLTU Riau-1, karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat,” Saut menjelaskan.

Pada 2016, Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan menugaskan PT PLN sebagai penyelenggara Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. PLTU Riau-1 yang memiliki kapasitas 2×300 megawatt tersebut pun masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Kotjo kemudian meminta anak buahnya untuk bersiap, lantaran sudah dipastikan proyek PLTU Riau-1 dimiliki PT Samantaka Batubara. Setelah itu, Sofyan diduga memberi instruksi kepada salah satu direktur PLN agar power purchase agreement antara PLN dan BNR serta China Huadian Engineering (CHEC) segera direalisasikan.

Saut mengatakan, hingga Juni 2018, terdapat sejumlah pertemuan antara Sofyan, Eni, dan Kotjo serta sejumlah pihak. Pertemuan untuk membahas PLTU Riau-1 ituterjadi di berbagai tempat seperti di hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan.

Sofyan adalah tersangka keempat dalam kasus suap ini setelah Eni, Idrus dan Kotjo.

Share: KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Tersangka Kasus PLTU Riau-1