Isu Terkini

Keteledoran Negara dan Misteri Hilangnya Dokumen TPF Kasus Munir

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Kasus tewasnya almarhum aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib pada 2004 silam masih menjadi tanda tanya besar. Istri Munir, Suciwati melaporkan pihak Kementerian Sekretariat Negara kepada Ombudsman RI hari ini, Selasa (05/11/19). Aduan itu terkait hilangnya dokumen yang berisi laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir.

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan pengaduan terkait dugaan adanya tindakan mal administrasi pemerintah khususnya Kementerian Sekretariat Negara yang telah menghilangkan dokumen laporan TPF kasus meninggalnya Munir. Menurut Rifai, kasus Munir ini sangat penting, karena perhatiannya bukan lagi bersifat nasional tapi sudah menjadi sorotan internasional.

“Kita paham jasa-jasa beliau, perhatian beliau, yang mestinya juga kita berikan perhatian yang setimpal terkait hal ini. Saking pentingnya kasus itu kan sampai dibentuk tim pencari fakta. Tapi sekarang bagaimana mungkin dokumen laporan itu kok bisa hilang. Kan mestinya dokumen hilang itu tidak menghentikan langkah-langkah hukum,” kata Rifai saat konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (05/11).

Nantiya, Ombudsman akan mempelajari laporan tersebut sebagaimana juga laporan-laporan lain yang juga ditanggapi serius sesuai dengan aturan. Tindaklanjut yang akan dilakukan Ombudsman agar kasus tewasnya Munir bisa dibuka seterang-terangnya.

Baca Juga: 14 Tahun Konspirasi Pembunuhan Munir, Siapa Dalangnya?

“Bagaimana mungkin dokumen negara yang begitu penting, bisa hilang? Bukan main-main ini dokumen, masak bisa hilang. Bagi kami sekali lagi ini akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan kami ya,” ucap Rifai.

Suciwati: Kasus Munir Ini Mudah, Negara Membuatnya Rumit

Suciwati datang ke Ombudsman didampingi pegiat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Putri Kanesia serta perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Amnesty International Puri Kencana Putri. Kepada Ombudsman, Suci berharap laporannya dapat mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan dan membuka dokumen TPF terkait kematian suaminya itu.

Suci pun menegaskan bahwa sebenarnya kasus Munir ini sangat mudah untuk diungkap, hanya saja pemerintah membuatnya menjadi rumit sehingga begitu lama untuk diungkap dan dituntaskan. “Pemerintah membuatnya berbelit-belit, dan tidak mau mengungkap dan menuntaskannya. Sehingga ini menjadi hal yang teknis sekali sementara di laporan itu sendiri sebetulnya bisa segera melakukan penyidikan atau membuat tim khusus untuk menindaklanjuti rekomendasi TPF yang sudah diberikan,” kata Suciwati.

Suci hanya bisa berharap aduan ini menjadi langkah yang tak panjang lagi, sehingga bisa membawa kasusnya ke ruang penuntasan. “Jadi perjalanan sekitar 14 tahun, ketika harusnya 2005 mungkin bisa didorong selesai tapi menjadi begitu panjang karena keengganan pemerintah bahwa sebetulnya hal yang mudah ini dibikin sulit, dibikin susah,” ucap Suci.

Istri almarhum Munir Said Thalib, Suciwati saat melaporkan Kementerian Sekretariat Negara ke Ombudsman RI terkait hilangnya dokumen TPF Munir, Selasa (05/11/19). Foto: Ramadhan/Asumsi.co

Ini jadi contoh buruk buat kami dan buat kita sebagai bangsa, karena sebuah kasus yang dijadikan fokus oleh banyak negara, banyak masyarakat sipil Indonesia, tapi malah jadi terlunta-lunta. Saya berharap ini semoga menjadi langkah yang tidak panjang lagi, semoga bisa membawa kita ke ruang penuntasan

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Advokasi KontraS, Putri Kanesia, mempertanyakan komitmen pemerintah dalam penyelesaian kasus tewasnya Munir. “Bagaimana mungkin sebuah dokumen kenegaraan yang dibentuk penyelidikannya melalui Keppres No. 111 Tahun 2004 tapi kemudian tidak diketahui keberadaannya sampai hari ini,” kata Putri.

Seperti diketahui, dalam Keppres tersebut, disampaikan bahwa ada tanggung jawab pemerintah untuk mengumumkan dokumen tersebut. Sementara sampai hari ini, jangankan diumumkan, bentuk dan keberadaan dokumen itu sendiri malah tak diketahui.

Perjalanan Dokumen TPF yang Hilang di Kemen Sekneg

Laporan tersebut khususnya ditujukan kepada Kementerian Sekretariat Negara karena Putri menduga dokumen terakhir TPF ada di sana sebelum hilang. Presiden ke-enam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah mengirimkan dokumen TPF yang sudah ditandatangani ketua TPF Marsudi Hanafi, lewat mantan Sekretaris Negara Sudi Silalahi, kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dokumen yang hilang itu pernah diserahkan kepada SBY pada 2005, satu hari setelah masa kerja TPF Munir berakhir.

“Ke depan ini akan menjadi catatan buruk pemerintah ketika aparat negara memiliki kualitas yang sangat buruk dalam menyimpan dokumen tersebut.”

Baca Juga: Sudah Lima Ratus Kali Digelar, Mengapa Tak Ada Presiden Yang Berani Temui Peserta “Aksi Kamisan”?

Menurut Putri, isi dari dokumen tersebut penting dan memiliki dampak yang sangat luar biasa untuk pengungkapan kasus Munir. “Memang kalau dilihat rentang waktu cukup lama dari 2016 kami mengajukan sengketa informasi ke KIP, sampai sekarang sudah 2019 dan sudah berjalan tiga tahun.”

“Proses yang kami lakukan cukup panjang, dari KIP, terus kemudian dari pihak Setneg mengajukan keberatan ke PTUN, dan juga putusan kasasi yang mengeluarkan PTUN yang intinya adalah menolak permohonan kami.”

Sayangnya, pasca dokumen TPF Munir itu disebut tidak dikuasai oleh Setneg, justru tidak ada upaya yang dilakukan pemerintah pada saat itu untuk mencari. Padahal dalam putusan KIP dinyatakan bahwa ada tanggung jawab dari Setneg untuk mencari keberadaan dokumen tersebut. Namun hal itu tidak pernah dilakukan.

“Bahkan pada saat itu Presiden Jokowi pernah memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk berkoordinasi guna mencari dokumen yang hilang itu. Tapi juga tidak ada follow up sampai sekarang. Sekitar tahun ini atau tahun lalu, Mbak Suci juga pernah bertemu dengan Kabareskrim untuk menanyakan hal tersebut tapi tidak ada follow up sampai hari ini.”

Kepala Divisi Hukum dan Advokasi KontraS, Putri Kanesia memberikan penjelasan perihal hilangnya dokumen TPF Munir di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (05/11/19). Foto: Ramadhan/Asumsi.co

Jadi menurut Putri, ada dua dokumen yang dicari saat ini. Pertama, dokumen yang sudah pernah diserahkan pada 2005, satu hari setelah masa kerja TPF Munir berakhir dan diserahkan langsung kepada SBY. Tapi kemudian dokumen tersebut tidak diketahui keberadaannya

Kedua, dokumen copy yang sudah ditandatangani sesuai dengan asli yang sudah diserahkan kepada Presiden. Sampai hari ini dokumen tersebut tidak pernah diumumkan. “Di manakah salinan dokumen tersebut, Pak Setneg dan Presiden? Karena sekarang banyak yang bilang kalau kasus Munir sudah selesai, tapi keberadaan dokumen itu penting untuk menunjukkan apakah kasus Munir sudah selesai atau belum,” kata Putri.

Mekanisme Penyelesaian Ombudsman Terkait Laporan Dokumen TPF Munir

Terkait aduan Suciwati ini, Anggota Ombudsman Nini Rahaya mengatakan bahwa mekanisme di Ombudsman setelah pelaporan ini, bahwa memang ada kewajiban dari pihak pelapor untuk melengkapi persyaratan materil maupun formal. Karena ini memang disyaratkan di dalam UU 37 Tahun 2008 Pasal 8 dan selain mengungkapkan kronologis penanganan perkara yang sudah dilakukan, keberatan-keberatan yang disampaikan ke pemerintah, juga ada persyaratan formil lainnya soal identitas dan seterusnya

“Saya juga tau bahwa Mbak Suci sebagai pelapor mencoba sudah melengkapi dokumen-dokumen ini. Yang kedua dari pelaporan ini, kemudian tim TPF, kalau sudah lengkap, nanti akan dibawa ke pleno dan pleno yang akan memutuskan tindak lanjut kasus ini, apakah akan ditangani salah satu tim atau tindak gabungan,” kata Nini.

Baca Juga: Muchdi PR dan Sejumlah Jenderal Bermasalah di Kubu Jokowi

Dari penentuan ini kemudian dilakukan tindakan, kemudian roda pemeriksaan mulai berjalan. Pada tahap ini, Ombudsman akan melakukan klarifikasi, yang biasanya melalui investigasi. Lalu, di dalam pertemuan-pertemuan investigasi dan klarifikasi, biasanya untuk kasus yang sudah sangat lama seperti ini yakni hampir 14 tahun, mungkin tidak lagi menggunakan cara bersurat-suratan, tetapi Ombudsman akan langsung bertemu dan mendialogkan kasus ini supaya bisa berjalan lebih cepat

“Jadi proses klarifikasi, konsiliasi, lalu nanti berakhir di tindakan korektif. Kalau memang ditemukan mal administrasi, maka kita berharap ada tindakan korektif ini untuk ditindaklanjuti institusi terlapor. Kalau ditindaklanjuti sebagian atau seluruhnya, kalau seluruhnya itu kita tutup dan selesai tuh kasusnya,” ujarnya.

Tapi, lanjut Nini, kalau tidak ditindaklanjuti atau hanya ditindaklanjuti sebagian, maka prosesnya akan meluncur ke rekomendasi. Pada tahapan rekomendasi, Ombudsman sebetulnya masih mengupayakan supaya institusi terlapor mau melaksanakan tindakan korektif dari mereka. Nah, kalau sampai tetap tidak melakukan dalam waktu 30 hari maka keluarlah rekomendasi

“Secara keseluruhan memakan waktu 121 hari, ini waktunya sampai ke rekomendasi. Tentu harapannya ada situasi di institusi terlapor itu yang lebih proaktif dan tidak menunda-nunda proses yang nanti kita sama-sama jalankan terutama bukan hanya Setneg ya, karena dokumen ini ternyata dari informasi yang kami peroleh tadi juga diserahkan ke Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian, lalu ke Kejaksaan.”

Menurut Nini, tentu ada pihak-pihak lain yang perlu dilibatkan dalam penyelesaian kasus ini. Sebab, Ombudsman sendiri memang hanya bekerja di wilayah prosedur dan wilayah administratif.

“Setidaknya ada dua hal yang akan kami lihat dari dokumen itu dan tindak lanjut penanganan kasusnya. Pertama soal keberadaan dokumen itu sendiri, bahwa pemerintah sudah selayaknya dan sudah seharusnya memiliki sistem atau mekanisme yang profesional dalam mendokumentasikan dokumen-dokumennya, terutama dokumen-dokumen seperti ini.”

“Yang kedua terkait dengan tindak lanjut Keppres No 111 Tahun 2004, yang meminta penyelesaian dan mengumumkan hasil TPF. Jadi tindak lanjut penanganan kasus ini sendiri sebagai bagian dari kewenangan yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah untuk mengungkap kebenaran kasus ini.”

Share: Keteledoran Negara dan Misteri Hilangnya Dokumen TPF Kasus Munir