Isu Terkini

Hari Ini Batas Akhir Registrasi Kartu SIM Prabayar, Yuk Daftar Guys!

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Guys, hari ini, Senin, 30 April, adalah batas akhir registrasi kartu SIM prabayar. Nah, bagi kalian pemilik kartu SIM prabayar yang belum melakukan registrasi hingga 30 April akan langsung diblokir total pada 1 Mei 2018, lho.

Nantinya, pemblokiran total yang akan dilakukan pemerintah itu akan diterapkan pada layanan pesan singkat (SMS), telepon, dan internet akan diblokir.

Hal ini sebagaimana diatur pada Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.

Pemerintah meminta masyarakat yang belum registrasi nomor SIM prabayar, untuk segera melakukan registrasi kartu prabayarnya dan agar setiap orang menggunakan NIK dan No KK (Nomor Kartu Keluarga) secara benar dan berhak.

Registrasi ulang bisa dilakukan melalui SMS ke 444, telepon call center, hingga menu USSD dan laman situs operator selama masa aktif kartu prabayar belum habis. Berikut format SMS registrasi untuk pelanggan baru dan lama:

Pelanggan baru : DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
Pelanggan lama: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)

Baca Juga: Hobi Gonta-Ganti Kartu SIM Prabayar? Ternyata Begini Caranya Unreg-nya

Dengan melakukan registrasi kartu SIM prabayar, maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula.

Sekadar informasi, pendaftaran lewat SMS hanya bisa dilakukan sebanyak tiga kali untuk 1 operator yang sama. Jika lebih dari tiga kali, pendaftaran harus dilakukan di gerai pelanggan operator.

Selain itu, pelanggan juga bisa mendatangi gerai resmi operator dengan membawa identitas yang sah. Untuk mengecek apakah proses registrasi ulang telah berhasil atau gagal, pengguna bisa mengakses dengan format berikut:

Telkomsel
https://www.telkomsel.com/cek-prepaid

Hutchison Tri
https://registrasi.tri.co.id/ceknomor

Smartfren
https://my.smartfren.com/check_nik.php

XL
Ketik kode USSD *123*4444# di layar panggilan

Indosat
Kirim SMS ke 4444 dengan format INFO#NIK atau INFO#MSISDN atau INFO#ketik nomor telepon

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli memberikan kelonggaran bagi pelanggan seluler untuk bisa melakukan registrasi setelah melewati batas waktu.

Baca Juga: Tujuh Rahasia di Balik 16 Digit Angka NIK e-KTP

Hal itu bisa dilakukan dengan syarat masa kartu masih aktif. “Dengan melakukan registrasi ulang maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula,” kata Ramli dalam keterangan tertulis.

Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys. Menurut Merza, kartu SIM yang terlambat registrasi dan diblokir, masih bisa diaktifkan.

Namun, Merza menjelaskan bahwa proses registrasi akan sedikit rumit, karena pelanggan harus melakukannya di gerai operator dengan membawa NIK dan KK asli. Selama dalam masa pemblokiran, pelanggan prabayar tidak lagi bisa melakukan panggilan telepon, SMS, dan mengakses internet.

“Nasib formalnya setelah 1 Mei akan diblokir. Namun, mereka masih bisa menggunakan lagi kartunya dengan cara mendatangi gerai, serta membawa KK dan NIK untuk melakukan registrasi,” ujar Merza dikutip dari Liputan6com, Senin 30 April.

Merza mengungkapkan bahwa sejauh in memang belum ada ketentuan batas waktu untuk pendaftaran kartu SIM setelah 1 Mei 2018. Sepanjang kartu seluler prabayar belum dihanguskan dari sistem operator, maka nomor masih bisa diaktifkan.

“Belum ada kesepakatan [batas waktu registrasi setelah 1 Mei], selama masih masuk dalam life cycle kartu. Kalau sudah recycle [didaur ulang] ya hilang,” ujarnya.

Share: Hari Ini Batas Akhir Registrasi Kartu SIM Prabayar, Yuk Daftar Guys!