General

Prabowo Tandatangani Kontrak Politik Dengan Kelompok Buruh, Bawaslu: Bukan Pelanggaran!

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) merespons aksi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang menandatangani kontrak politik dengan kelompok buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada peringatan May Day 2018 di Istora, Senayan, Jakarta, Selasa 1 Mei lalu.

Menurut Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja, sikap Prabowo yang menandatangani kontra politik dengan KSPI tersebut tidak termasuk dalam kegiatan kampanye. Maka dari itu, Prabowo sama sekali tidak bisa dianggap telah mencuri start kampanye.

Sikap Prabowo tersebut dinilai sebagai bagian dari hak kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara. Apalagi Prabowo sendiri belum secara resmi maju sebagai calon presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 nanti.

“Itu hak kebebasan berekspresi,” kata Rahmat di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu, 2 Mei.

Baca Juga: Isi Kontrak Politik Prabowo-KSPI di May Day untuk Pilpres 2019

Menurut Rahmat, deklarasi KSPI untuk mendukung Prabowo di Pilpres 2019 nanti adalah sah-sah saja dan bebas dilakukan oleh siapapun. Apalagi sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan capres-cawapres secara resmi.

“Ingin mendeklarasikan diri menjadi calon presiden silakan. Didukung oleh serikat pekerja tidak masalah. Kan capres belum jelas. Belum ada penetapan oleh KPU. Kebebasan berekspresi dilindungi negara,” ucap Rahmat.

Rahmat menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun boleh menghadiri sebuah acara deklarasi dukungan terhadap dirinya, seperti yang dilakukan Prabowo saat May Day kemarin di Istora Senayan, Jakarta.

Menurut Rahmat, hal itu boleh dilakukan siapapun termasuk presiden yang berpotensi menjadi capres petahana. Namun, yang jelas dalam deklarasi tersebut tidak boleh ada simbol partai, logo partai, bendera partai, nomor urut partai sebagai peserta Pemilu 2019.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Pesan Sang Ayah Soal Rakyat Kecil

Jika dalam deklarasi tersebut terdapat lambang serta nomor urut Partai Gerindra saat Prabowo berpidato di depan buruh saat May Day kemarin, maka menurut Rahmat, hal itu termasuk ke dalam pelanggaran karena berkampanye di luar masa kampanye.

Jika memang pelanggaran itu yang terjadi, maka pihak yang terancam sanksi pun bukan Prabowo, melainkan Partai Gerindra lantaran telah ditetapkan secara resmi sebagai peserta Pemilu 2019 oleh KPU.

Rahmat menegaskan bahwa setiap pihak atau partai yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019, tidak boleh berkampanye di luar masa kampanye.

“Kalau SK penetapan parpol peserta pemilu kan sudah ada. Nah itu yang enggak boleh. Kalau capres, mau deklarasi 100 orang juga silakan,” ujarnya.

Seperti diketahui, saat peringatan May Day 2018 kemarin, Prabowo secara resmi mendapatkan dukungan dari KSPI jelang Pilpres 2019. Dukungan itu ditandai dengan penandatanganan kontrak politik yang berisi 10 poin oleh Prabowo dan KSPI.

Baca Juga: Cerita Perjuangan Guru Honorer Brebes dan Srikandi KASBI di Aksi May Day 2018 Jakarta

Prabowo diharapkan bisa memenuhi 10 poin perjanjian di kontrak politik tersebut jika nanti terpilih sebagai Presiden RI di Pilpres 2019 mendatang. Pada kesempatan itu, Prabowo pun sempat melontarkan janji-janji kepada para buruh.

Salah satu janji Prabowo kepada massa buruh KSPI jika nanti terpilih sebagai Presiden RI di Pilpres 2019 adalah bakal menghapus sistem outsourcing.

Prabowo mengatakan bahwa kontrak politik dengan KSPI tersebut dianggap bisa mendorong kesejahteraan rakyat kecil sekaligus menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Pihak pertama (Prabowo) sepakat apabila terpilih menjadi Presiden RI periode 2019-2024 siap melaksanakan kebijakan dan program untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia khususnya bagi para pekerja buruh,” kata Prabowo saat membacakan kontrak politik itu.

Share: Prabowo Tandatangani Kontrak Politik Dengan Kelompok Buruh, Bawaslu: Bukan Pelanggaran!