Isu Terkini

Setelah 15 Tahun Akhirnya Korban Lumpur Lapindo Terima Sertifikat Tanah

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Kemen PUPR/Lapindo

Puluhan warga korban lumpur Lapindo di Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya menerima sertifikat tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan 50 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara door to door, pada Kamis (23/11/2023). 

Para penerima sertifikat tanah merupakan korban lumpur Lapindo yang direlokasi sejak 15 tahun lalu. Sertifikasi perlu waktu lama karena ada sebagian tanah kas desa yang ditempati warga. Sehingga, perlu melalui sejumlah proses hukum terlebih dahulu.

“Hampir 15 tahun rata-rata mereka tidak memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Hari ini kita berikan sertifikat, semuanya yang saya tanya rata-rata gratis. Rakyat tidak boleh dibebani dengan permasalahan-permasalahan lain (biaya sertifikat) karena rakyat sudah dibebani dengan peristiwa alam. Jadi saya yakinkan tidak ada mafia tanah yang bermain kepada korban lumpur Lapindo,” ujar Hadi, dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.

Kata dia, Pemkab Sidoarjo telah menggratiskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). “Saya ingin berpesan apabila dalam proses pensertifikatan tanah ini tidak sesuai dengan ketentuan gratis atau membayar PNBP sebesar Rp600.000, tolong dilaporkan kepada Kantor Pertanahan,” tutur Hadi.

Salah satu penerima, Suhartono (46 tahun) merasa lega telah memiliki sertifikat tanah dan berencana memanfaatkannya untuk modal usaha. “Dengan terbitnya sertipikat ini kami mengucapkan banyak terima kasih, warga di sini nanti bisa memanfaatkan sertifikat sebagai modal untuk usaha dan untuk yang lainnya,” ucapnya.

Kasus semburan lumpur Lapindo bermula terjadi pada 29 Mei 2006. Semburan itu berasal dari Sumur Banjarpanji 1, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, bagian dari kegiatan pengeboran eksplorasi gas Blok Brantas.

Hingga saat ini, penyebab semburan masih belum jelas dan memicu perdebatan. Ada yang menyebut karena kesalahan pengeboran, ada pula yang menuding karena faktor kondisi alam.

Blok Brantas dioperatori oleh Lapindo Brantas Inc yang 100 persen dimiliki oleh PT Energi Mega Persada Tbk, perusahaan yang terafiliasi dengan Group Bakrie.

Baca Juga:

Gencatan Senjata di Gaza Dimulai Hari Ini, 13 Sandera Akan Dibebaskan

Bahlil Minta Masyarakat Papua Tahu Diri karena Jokowi Sudah Baik

KPK Minta Maaf Kepada Masyarakat karena Firli Bahuri Jadi Tersangka

Share: Setelah 15 Tahun Akhirnya Korban Lumpur Lapindo Terima Sertifikat Tanah