Politik

Jokowi Tunjuk Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo setelah Johnny Plate Tersangka Korupsi Rp8 T

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Sumber: Seskab

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Pengganti: Mahfud MD menggantikan Johnny Gerard Plate yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G) serta infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

“Plt-nya Pak Menko Polhukam,” ujar Jokowi dalam keterangan pers terkait proses hukum Johnny Plate yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (19/5/2023).

Hormati proses hukum: Kata dia, semua pihak harus menghormati proses hukum yang menjerat Plate. Jokowi membantah tudingan adanya intervensi politik dalam penetapan tersangka Plate dalam kasus korupsi proyek BTS tersebut.

Menurut Jokowi, Kejaksaan Agung (Kejagung) pasti profesional dan terbuka dalam menangani perkara itu. “Kejaksaan Agung akan terbuka dan saya yakin bekerja profesional,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung) menetapkan Plate sebagai tersangka kasus dugaan penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G) serta infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka disampaikan usai Plate resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, Plate diperiksa sebagai saksi pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023). 

Murni penegakan hukum Usai ditetapkan sebagai tersangka, Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023. Kejagung menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Plate adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya.

Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Plate merupakan pihak pengguna anggaran dalam pelaksanaan proyek BTS tersebut. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 8,032 triliun.

Kerugian negara tersebut terdiri dari biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Proyek strategis nasional tersebut yang dikorupsi Plate akan tetap dilanjutkan, sehingga masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

Baca Juga:

NasDem Pakai Praduga Tak Bersalah sebagai Alasan Tak Pecat Johnny Plate yang Korup Rp8 T

Daftar Tersangka Korupsi BTS Kominfo Rp8 Triliun Selain Johnny G. Plate

Surya Paloh Tegaskan NasDem Takkan Mundur dari Koalisi

Share: Jokowi Tunjuk Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo setelah Johnny Plate Tersangka Korupsi Rp8 T