Isu Terkini

Daftar Tersangka Korupsi BTS Kominfo Rp8 Triliun Selain Johnny G. Plate

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
puslitbang.kejaksaan.go.id

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Rugikan Negara Miliaran Rupiah: Dalam perkara ini, JGP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kerugian keuangan negara, diketahui berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp 8,032 triliun.

Kerugian negara itu, terdiri dari biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Awal Mula Kasus: Kasus ini berawal dari Kementerian Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS untuk pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam proses pengadaannya, terjadi persaingan tidak sehat yang tercermin dari upaya pengkondisian dalam pelaksanaan, perencanaan, dan pelelangan. Di sisi lain, terjadi pula rekayasa harga yang menyebabkan negara harus membayar mahal.

Daftar Tersangka: Selain Plate, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang tersangka lain dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G serta infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Pertama, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif. Anang diduga sengaja mengeluarkan peraturan untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut.

Peraturan itu untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa. Kedua, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.

Galumbang diduga berperan memberikan masukan, sekaligus saran kepada Anang dalam menyusun peraturan terkait pengadaan tersebut. Hal itu dimaksudkan agar menguntungkan vendor dan konsorsium, serta PT Mora Telematika Indonesia sebagai supplier salah satu perangkat.

Ketiga, tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). YS diduga secara melawan hukum telah memanfaatkan lembaga yang menaungi untuk membuat kajian teknis terkait pengadaan itu.

Selain itu, ia juga membuat kajian teknis yang bertujuan untuk mengakomodir kepentingan Anang.

Tersangka Lain: Account Director of Integrated Accont Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka terakhir adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Mukti dan Irwan diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo agar penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Share: Daftar Tersangka Korupsi BTS Kominfo Rp8 Triliun Selain Johnny G. Plate