Vaksin Covid-19

Vaksin AstraZeneca Ada Unsur Babi Tapi Boleh Digunakan, MUI Beri Rekomendasi Situasi Darurat

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Tangkapan Layar Kanal YouTube FMDB9ID_IKP

Vaksin Covid-19 AstraZeneca telah tiba di Indonesia. Namun pemerintah masih meneliti lebih jauh keamanan vaksin tersebut apalagi, dengan muncul kabar  AstraZeneca menyebabkan pembekuan darah setelah digunakan. Kini, muncul isu baru, bahan vaksin AstraZeneca tak halal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar konferensi pers terkait diumumkannya fatwa vaksin COVID-19 dari AstraZeneca, Jumat (19/3).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh, memastikan bahwa pihaknya telah melakukan pengkajian secara intensif. Pengkajian ini, lanjutnya, sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan oleh MUI.

Asrorun menerangkan, pengkajian yang dilakukan MUI mulai dari pemeriksaan dokumen terkait komposisinya, hingga proses produksi vaksin AstraZeneca. Kajian ini pun ditindak lanjuti di dalam rapat dengan mendengar keterangan dari pemerintah.

“Khususnya terkait dengan urgensi vaksinasi COVID-19 serta keterangan dari Badan POM terkait jaminan keamanan vaksin dan juga dari produsen AstraZeneca, serta dari PT Bio Farma selaku pihak yang bertanggung jawab terkait pengadaan dan distribusinya,” jelasnya melalui konferensi pers virtual.

Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan karena Darurat

Asrorun mengungkapkan, usai melakukan proses pengkajian dari aspek keagamaan, hingga pemeriksaan kandungan dan produksinya, MUI juga melibatkan para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas untuk dimintai keterangannya.

“Maka, dengan memohon rahmat Allah SWT pada tanggal 16 Maret 2021, Majelis Ulama Indonesia menetapkan Fatwa Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin COVID-19 produk AstraZeneca,” tuturnya.

Selanjutnya, pada tanggal 17 Maret 2021, fatwa tersebut diserahkan kepada penerintah untuk dijadikan panduan penggunaan vaksinnya. 

“Hari ini, Jumat tanggal 19 Maret 2021 dijelaskan kepada publik mengenai fatwa tersebut. Fatwa terkait produk AstraZeneca yang difatwakan adalah vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh AstraZeneca di SK Chemicals di Kota Andong, Korea Selatan,” tuturnya. 

Adapun berdasarkan ketentuannya, MUI menyatakan produk vaksin AstraZeneca secara kandungannya, dinyatakan memiliki bahan yang secara hukum Islam, haram bagi umat Muslim.

“Produk vaksin produksi AstraZeneca ini hukumnya “Haram” karena dalam tahap proses produksinya, memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi,” tegasnya.

Meski demikian, penggunaan vaksin COVID-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan. MUI, kata Asrorun, menyatakan produk vaksin ini boleh digunakan karena memenuhi lima syarat, yaitu:

  1. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajah syariah dalam kobteks fiqih yang menduduki kedudukan darurat syari,
  2. Ada keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya, tentang adanya bahaya atau risiko fatal kalau tidak segera dikakukan vaksinasi COVID-19 di Indonesia,
  3. Ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci, tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhitar melakukan kekebalan kelompok atau herd immunity,
  4. Ada jaminan keamanannya oleh pemerintah, sesuai penjelasan yang dijelaskan pada saat rapat Komisi Fatwa MUI,
  5. Pemerintah tidak memikiki kekuasaan memilih jenis vaksin COVID-19, mengingat keterbatasan vakisn yang tersedia baik di Indonesia maupun tingkat global.

“Kebolehan penggunaan vaksin produk AstraZeneca tidak berlaku lagi, jika alasan sebagaimana dimaksud tadi, hilang,” ucapnya.​

MUI Sampaikan Rekomendasi ke Pemerintah

Meski demikian, MUI tetap menyampaikan saran khusus kepada pemerintah terkait produk dan jenis vaksin yang bakal digunakan pemerintah untuk vaksinasi kepada masyarakat. Asrorun mengatakan, MUI meminta pemerintah secara wajib, terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci.

“Umat Islam Indonesia, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19,” kata dia.

Selain itu, rekomendasi MUI kepada pemerintah yakni harus senantiasa memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin.

“Khususnya bagi umat Islam, secara khusus MUI memberikan apresiasi atas komitmen pemerintah untuk memastikan ketersediaan vaksin yang aman dan halal untuk kepentingan percepatan penanganan COVID-19. 

“Pemerintah harus memastikan vaksin COVID-19 yang lain agar bersertifikat “Halal” guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal. 

“Berikutnya, pemerintah harus menjamin keamanan vaksin yang digunakan. Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten. serta terpercaya menimbulkan dampak yang membahayakan.

“Di masa darurat pandemi hari ini, MUI mengimbau seluruh umat Islam Indonesia untuk tidak ragu dalam melakukan program vaksin COVID-19 agar Indonesia segera keluar dari pandemi.  Saatnya kita bersatu, hindari polemik yang tidak produktif,” tandasnya.

Share: Vaksin AstraZeneca Ada Unsur Babi Tapi Boleh Digunakan, MUI Beri Rekomendasi Situasi Darurat