Politik

KPU: 2.325 TPS Alami Salah Konversi Formulir Model C-1 Plano pada Sirekap

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Humas KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap, sebanyak 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) dilaporkan mengalami salah konversi Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara dalam Pemilu 2024.

“Yang jelas sudah kami pantau dan termonitor itu tadi ada di 2.325 tps,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Kendati demikian, KPU belum mengecek secara detail terkait jumlah suara yang tidak tepat. Menurutnya, kesalahan atau ketidaktepatan konversi dari pembacaan Formulir Model C1-Plano yang diunggah bersifat acak.

Hasyim memastikan bahwa hasil penghitungan suara yang salah di 2.325 TPS sudah teridentifikasi oleh sistem. KPU juga sudah meminta agar petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melakukan koreksi terhadap konversi yang salah.

“Supaya pemindaiannya itu jelas dan terbaca sebagaimana tertulis di dalam formulir,” ujarnya.

Hasyim menjelaskan bahwa Formulir Model C1-Plano diunggah oleh petugas KPPS menggunakan fitur foto dalam aplikasi Sirekap. Kemudian, terdapat sistem konversi dalam Sirekap yang berfungsi membaca formulir tersebut.

Lalu, secara otomatis akan muncul angka hitungannya. Di situlah, lanjut dia, muncul masalah perbedaan angka antara Formulir Model C1-Plano dan Sirekap.

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

Share: KPU: 2.325 TPS Alami Salah Konversi Formulir Model C-1 Plano pada Sirekap