General

Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Desca Lidya Natalia

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung telah membacakan tuntutan untuk tujuh terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero.

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati, sementara terdakwa lainnya dituntut hukuman 10-15 tahun penjara.

Heru Hidayat hukuman mati: Jaksa menuntut Heru Hidayat dengan tuntutan hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.

Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain dituntut hukuman mati, Heru Hidayat juga diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp12,643 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jaksa menilai terdakwa tidak punya sedikit pun empati dengan mengembalikan hasil kejahatan, bahkan sebaliknya berlindung di dalam perisai bahwa transaksi di pasar modal adalah perdata yang lazim dan lumrah.

Sonny Widjaya 10 tahun penjara: Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016 – Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersama-sama mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT. Asabri (Persero).

Sonny dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) atau pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain penjara, jaksa juga membebankan terdakwa dengan biaya pengganti sebesar Rp64,5 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 5 tahun.

Adam Rachmat Damiri 10 tahun penjara: Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri yang dituntut hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebu.

Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara 5 tahun.

Bachtiar Effendi 12 tahun penjara: Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012 – Juni 2014 Bachtiar Effendi dituntut 12 tahun penjara, ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp453,7 juta dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara 6 tahun.

Lukman Purnomosidi 13 tahun penjara: Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi dituntut 13 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 6,5 tahun.

Hari Setianto 14 tahun penjara: Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jimmy Sutopo 15 tahun penjara: Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa juga membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp314,8 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 7,5 tahun.

Bagaimana dengan Benny Tjokro: Ada delapan orang terdakwa dalam perkara ini. Sementara tujuh orang terdakwa sudah mendapat tuntutan, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro masih menjalani persidangan.

Kasus Asabri: Dikutip dari Antara, kasus korupsi ini bermula dari PT Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham Wardhana (telah meninggal dunia) pada rapat Desember 2012 menyampaikan dalam rapat direksi yang dipimpin Adam Rachmat Damiri bahwa PT Asabri harus investasi di pasar modal dalam bentuk instrument saham dan jenis saham tersebut termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan “layer” 2 atau “layer” 3 yaitu saham-saham yang mempunyai risiko tinggi.

Saham-saham berisiko tinggi itu antara lain adalah saham LCGP (PT. Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT. Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).

Dalam kurun waktu 2012-2019, Ilham Wardhana Siregar bersama-sama dengan Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Sonny Widjaya telah melakukan pertemuan dan kesepakatan-kesepakatan untuk mengatur penempatan dana PT Asabri dalam investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya.

Pertemuan itu adalah beberapa pihak pemilik saham yaitu Lukman Purnomosidi, Danny Boestami, Benny Tjokrosaputro, Edward Seky Soeryadjaya, Bety, Lim Angie Christina, Rennier Abdul Rahman Latief, Heru Hidayat dan 15 manajer investasi lainnya.

Pada sekitar Oktober 2017, Sonny Widjaya dan Hari Setianto melakukan kesepakatan dengan terdakwa Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto untuk bekerja sama dalam pengelolaan investasi PT Asabri (Persero) dengan cara akan memberikan masukan mengenai saham-saham dan produk reksadana yang bisa dipertimbangkan oleh PT Asabri (Persero) untuk “di-subscription” atau “redemption” melalui Joko Hartono Tirto.

Kerja sama melalui produk reksadana di antaranya untuk memindahkan saham-saham PT. Asabri yang memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga. Reksa dana-reksa dana itu yang digunakan oleh Heru Hidayat, Ilham Wardhana B Siregar beserta pihak-pihak terafiliasinya dalam pengaturan investasi PT Asabri (Persero). (zal)

Baca Juga:

Share: Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati