Isu Terkini

Kominfo Akui Kesulitan Berantas Judi Online

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap alasan kendala yang dialami pemerintah untuk memberantas judi daring alias judi slot.

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengungkap kendala pemerintah karena situs judi slot kerap hadir menggunakan nama atau bentuk permainan yang sedikit berbeda dari permainan terdahulu, yang sudah diputus aksesnya oleh Kemenkominfo. 

“Sehingga membuat kesan platform judi daring belum tertangani, terlebih kegiatan perjudian juga diatur secara berbeda di negara lain, sehingga penindakan platform lintas negara juga menjadi tantangan”, kata Dedy di Jakarta dikutip Antara, Rabu (6/7/2022).

Kendala lain: Terkait kendala non-teknis, lanjut Dedy, Kemenkominfo menemukan kegiatan judi berlaku pula di platform yang tidak secara spesifik menampilkan perjudian atau mengundang beberapa pihak untuk bertaruh. 

“Sehingga jangkauan pemberantasan kegiatan judi menjadi cukup besar dan memerlukan sinergi yang kuat bersama aparat terkait,” tambah Dedy. 

Batasan pengawasan: Dedy menjelaskan penawaran slot judi daring melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp juga menjadi sebuah tantangan lain karena konten tersebut bersifat privat, sedangkan kemampuan pengawasan yang dilakukan Kemenkominfo terbatas kepada konten yang bersifat publik. 

“Masyarakat kami minta untuk turut aktif dalam melakukan pelaporan jika menerima penawaran judi secara personel,” kata Dedy. 

Diharap melapor: Masyarakat yang mendapatkan pesan tawaran perjudian melalui platform WhatsApp dapat melaporkan konten terkait melalui https://aduankonten.id/. Masyarakat juga dapat melaporkan nomor yang menawarkan judi melalui kanal aduan Twitter @aduanPPI atau melalui tautan https://layanan.kominfo.go.id/. 

Modus pelaku: Lebih lanjut Dedy menyampaikan modus operandi penawaran judi daring melalui WhatsApp dilakukan secara acak berdasarkan data nomor telepon yang dimiliki pihak penyelenggara, sehingga penawaran ini bisa menyasar siapa pun. 

Para korban judi daring umumnya ditawari kemenangan yang mudah dengan biaya registrasi yang kecil atau syarat bergabung yang ringan. Jika berhasil, para pemainnya dibujuk untuk mempertaruhkan uang dengan jumlah yang lebih besar.

Aksi Kominfo: Dedy menambahkan, Kemenkominfo telah memutus akses terhadap 525.532 konten perjudian di berbagai platform digital, sejak tahun 2018 hingga 4 Juli 2022. 

“Kementerian Kominfo juga mengawasi persebaran konten di ruang digital termasuk konten perjudian, baik secara mandiri ataupun berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lainnya,” tutur Dedy.

Baca Juga:

Melepas Candu Judi Online 

Pegawai Bank 2 tahun Bobol Rekening Nasabah untuk Judi Online 

Gadai Motor untuk Judi Online, Pemuda Bandung Ngaku Dibegal

Share: Kominfo Akui Kesulitan Berantas Judi Online