Isu Terkini

Kepolisian Minneapolis Akan Bubar, Diganti Community-Led Public Safety, Bisakah Diterapkan di Indonesia?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Mayoritas anggota Dewan Kota Minneapolis, Minnesota, menyatakan siap membubarkan kepolisian setempat. Langkah itu diambil di tengah gelombang protes nasional atas kematian George Floyd bulan lalu. Gagasan mengandalkan Community-Led Public Safety pun muncul.

Floyd (46) tewas pada 25 Mei lalu usai seorang polisi Minneapolis bernama Derek Chauvin menggencet lehernya selama hampir sembilan menit. Floyd ditangkap polisi atas tuduhan membeli rokok dengan uang palsu.

Empat polisi Minneapolis yang terlibat pembunuhan ini telah dipecat, ditangkap dan didakwa. Negara bagian Minnesota juga telah meluncurkan penyelidikan hak-hak sipil terkait kasus ini. Dari 13 anggota Dewan Kota Minneapolis, sembilan di antaranya tampil di depan aktivis pada Minggu sore (7/6) waktu setempat, dan berjanji akan merombak sistem kepolisian kota.

Para aktivis, yang selama bertahun-tahun mengampanyekan kebijakan  semacam itu, menyebut keputusan Dewan Kota sebagai sebuah titik balik.

Presiden Dewan Kota Minneapolis Lisa Bender ikut berunjuk rasa pada Minggu (7/6) waktu setempat, seperti dilansir AFP, Senin (8/6). Dalam unjuk rasa itu, Bender dan delapan anggotanya berkomitmen “untuk mengakhiri kepolisian yang kita kenal dan menciptakan ulang sistem yang benar-benar melindungi kita.”

“Jelas bahwa sistem kepolisian kita tidak membuat masyarakat merasa aman. Upaya kita untuk melakukan reformasi tambahan telah gagal, titik,” kata Bender dalam unjuk rasa itu.

Saat ini, Bender menyatakan Dewan Kota Minneapolis tengah menghimpun pendapat dari konstituen. “Dan komitmen kami adalah agar setiap anggota masyarakat mendapatkan keselamatan dan keamanan yang mereka perlukan,” kata Bender, sembari mengatakan bahwa Dewan Kota akan bekerja bersama masyarakat dalam setahun ini untuk membangun sistem yang baru.

Soal rencana rinci pembubaran Kepolisian Minneapolis, Bender menyebut pihaknya akan mencoba mengalihkan anggaran kepolisian kepada kebijakan strategis berbasis masyarakat.

Para aktivis telah mengkritik departemen kepolisian Minneapolis selama bertahun-tahun, karena dianggap rasis, brutal, dan tidak mau berubah. Pada Jumat (5/6) lalu, Dewan Kota Minneapolis menyetujui pelarangan pemitingan leher oleh polisi. Rencana perbaikan lebih jauh terhadap departemen kepolisian kota kemungkinan akan diungkap bulan depan.

Sekadar informasi, pembubaran seluruh departemen kepolisian pernah terjadi sebelumnya di AS, tepatnya di Camden, New Jersey, pada 2012. Saat itu, Departemen Kepolisian Camden dibubarkan dan digantikan oleh satuan baru yang mencakup Camden County.  Langkah serupa juga terjadi di Compton, California, pada 2000, yang berujung pengalihan satuan kepolisian ke Los Angeles County.

Apa Itu Community-Led Public Safety?

Dikutip dari The Guardian, Senin (8/6), Minneapolis belum memberikan penjelasan lebih rinci tentang sistem penegakan hukum yang baru.

Kata Bender, sebagian besar panggilan 911 akan merespons keadaan darurat medis dan masalah kesehatan mental, yang nantinya akan diprioritaskan dalam pendanaan. Dalam praktiknya, hal ini mungkin akan melibatkan pengalihan dana polisi ke layanan perawatan seperti konselor kesehatan mental dan penanganan kecanduan narkoba.

Meski pasukan kepolisian yang lebih kecil mungkin akan tetap ada, ia bukan badan standar yang berinteraksi dengan masyarakat dalam krisis.

Para ahli peradilan pidana menyebut bahwa polisi di seluruh AS saat ini memang diharuskan bisa menangani situasi-situasi yang bukan keahlian mereka, seperti memindahkan orang-orang tunawisma, mengatasi perselisihan verbal domestik, dan masalah disiplin anak di sekolah-sekolah. Sering kali, hal ini menghasilkan konfrontasi yang keras dan terkadang mematikan.

Sebuah model baru dapat melibatkan policing berbasis masyarakat, di samping sistem layanan sosial yang jauh lebih besar yang akan menangani masalah, sebelum menjadi kejahatan.

Selain itu, polisi akan didemiliterisasi. Gas air mata, kendaraan lapis baja, dan senjata berkekuatan tinggi akan disingkirkan. Para petugas akan diikutkan dalam pelatihan mendefinisikan situasi tanpa kekerasan. Penggunaan metode chokehold yang digunakan oleh polisi dalam menangkap tersangka dan metode agresif lainnya akan dilarang.

Beberapa kota sekarang sudah mulai bergerak ke arah ini. Wali Kota Los Angeles Eric Garcetti mengatakan ia akan mengalihkan dana sebanyak 150 juta dolar dari kepolisian, berselang beberapa hari setelah ia menyetujui anggaran kota yang meningkatkan pendanaan polisi. Di New York City, Walikota Bill de Blasio mengatakan sebagian dana untuk kepolisian terbesar Amerika akan pindah ke “inisiatif pemuda dan layanan sosial.”

Rangkaian peristiwa ini menciptakan pertanyaan menarik: apakah Community-Led Public Safety bisa diterapkan di Indonesia?

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa situasi ini sebenarnya adalah “kelaziman baru” bagi kepolisian meski gagasan tentang partisipasi masyarakat dalam pemolisian sudah dipahami sejak dulu.

“Pemolisian atau policing, upaya untuk membuat masyarakat berperan aktif dalam mengamankan, menertibkan dirinya sendiri. Dalam kepolisian Indonesia sebenarnya ada konsep Hankamrata, pertahanan dan keamanan rakyat semesta,” kata Bambang saat dihubungi Asumsi.co, Selasa (9/6).

Kepolisian Indonesia saat mengamankan demonstrasi memprotes hasil Pemilu 2019 di depan Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, 22 Mei 2019. Foto: Ramadhan/Asumsi.co

Berbeda dari pertahanan rakyat semesta yang merupakan upaya mobilisasi rakyat untuk pertahanan negara, Bambang menyebut konsep keamanan rakyat semesta lebih pada meningkatkan partisipasi rakyat dalam mengamankan diri, lingkungan, dan negara.

Bambang menyebut, kalau melihat sejarah kepolisian, polisi lahir karena kebutuhan masyarakat terhadap rasa aman. Awalnya ia merupakan lembaga privat ataupun berbasis komunitas, yang kemudian ketika komunitas berkembang menjadi bangsa dan negara, polisi diambil-alih menjadi institusi negara.

“Secara definisi, Community-Led Public Safety Model adalah model keselamatan publik yang dipimpin masyarakat untuk digunakan dalam membangkitkan  kesadaran publik tentang faktor-faktor risiko keamanan,” ucapnya.

Menurut Bambang, di masa depan model ini dapat diterapkan di Indonesia, dan kita memang sedang mengarah ke sana. Dalam model itu, partisipasi masyarakat sangat kuat, bukan hanya dalam praktik pemolisian tetapi juga aspek kontrol terhadap anggaran terkait upaya pemolisian (Kamtibmas).

“Makanya saya menyebutnya sebagai normal baru kepolisian. Bagaimana dengan di Indonesia? Peluang itu ada, hanya semua tergantung dengan sistem politik, dan goodwill dari elit negara kita. Terlepas dari itu, UU 2/2002 tentang kepolisian nasional memang sudah selayaknya segera direvisi mengingat dinamika sosial yang terjadi,” ujarnya.

Share: Kepolisian Minneapolis Akan Bubar, Diganti Community-Led Public Safety, Bisakah Diterapkan di Indonesia?