Bisnis

Garuda Indonesia Kalah di Pengadilan Arbitrase Inggris

Admin — Asumsi.co

featured image
Pixabay

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dinyatakan kalah dalam gugatan arbitrase di London Court of International Arbitration (LCIA) Putusan keluar pada 6 September lalu.

Garuda Indonesia wajib mematuhi putusan arbitrase atas gugatan yang diajukan oleh Lessor Helice dan Atterisage (Goshawk).

Dampak: Garuda Indonesia harus membayar biaya sewa pesawat sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Garuda Indonesia pun wajib membayar bunga keterlambatan sewa serta biaya perkara di arbitrase.

Sejauh ini, belum diketahui berapa total biaya yang harus ditanggung Garuda Indonesia. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku pihaknya masih mempelajari putusan arbitrase tersebut.

Respons BUMN: Kementerian BUMN lalu meminta manajemen Garuda Indonesia untuk segera mempelajari putusan arbitrase. Perlu pula memetakan dampak yang diakibatkan dari putusan arbitrase tersebut.

“Dan yang pasti kami juga tanya apa ini mempengaruhi operasional, sama sekali nggak mempengaruhi operasional Garuda, jadi jalan terus dan kita minta mereka pelajari detail supaya tahu langkah terbaik nanti apa yang akan dilakukan,” kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengutip Antara.

Kasus: Sebelumnya, Helice Leasing S.A.S mengajukan gugatan ke Pengadilan Arbitrase Belanda. Mereka ingin menyita jaminan dana Garuda Indonesia karena diduga melanggar kesapakatan.

Gugatan sempat dikabulkan, namun kandas setelah Pengadilan London mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Garuda Indonesia pada Januari 2021. Helice dan lessor lain lantas mengajukan gugatan arbitrase baru ke LCIA dan dikabulkan. Diketahui, Garuda Indonesia punya perjanjian dengan 31 lessor.

Share: Garuda Indonesia Kalah di Pengadilan Arbitrase Inggris