Isu Terkini

Selain KPK, Empat Lembaga Ini Juga Rencananya Akan Punya Wewenang Untuk Menyadap

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Dewan Perwakilan Raykat (DPR RI) telah secara resmi memasukkan RUU Penyadapan ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas 2018. Kata anggota Komisi III DPR RI asal Fraksi PDIP-P, Masinton Pasaribu, wewenang dalam melakukan penyadapan nantinya tidak hanya berlaku untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja, tetapi juga oleh lembaga lain.

“Bukan KPK saja, tapi berlaku untuk semua institusi yang diberikan kewenangan melakukan penyadapan seperti BIN, BNN, Polri, Kejaksaan,” kata Masinton seperti dilansir Liputan6.com pada (2/02).

Masinton Pasaribu yang merupakan anggota Pansus Hak Angket KPK ini menekankan, bahwa aturan tentang mekanisme dan pertanggungjawaban penyadapan yang selama ini sering dilakukan KPK bukan hanya hasil dari rekomendasi Hak Angket, tapi merupakan putusan dari MK.

“RUU Penyadapan ada dalam Prolegnas. RUU tentang Penyadapan didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa prosedur penyadapan harus diatur melalui undang-undang,” tutur Mansinton dikutip Detik.com (1/01) kemarin.

Terkait pentingnya RUU Penyadapan ini, Anggota Komisi III DPR RI asal Fraksi PPP, Arsul Sani, sempat bilang bahwa kewenangan penyadapan telah menimbulkan penilaian yang buruk terhadap KPK. Oleh sebab itu perlu adanya peraturan yang jelas terhadap kewenangan melakukan penyadapan.

“Dalam putusannya, MK menyatakan hingga saat ini belum ada pengaturan yang komprehensif. Menurut MK, perlu dibuat undang-undang khusus yang mengatur prosedur penyadapan yang dilakukan oleh lembaga yang diberi wewenang melakukan penyadapan,” jelas Masinton.

Beberapa putusan MK yang berkaitan dengan hal tersebut di antaranya Putusan No. 006/PUU-I/2003, Putusan No. 012-016-019/PUU-IV/2006, Putusan No. 5/PUU-VIII/2010, Putusan No. 60/PUU-VIII/2010, dan Putusan No. 20/PUU-XIV/2016. Agar sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, pembatasan terhadap penyadapan yang rentan melanggar hak privasi ini hanya bisa dilakukan oleh undang-undang.

Share: Selain KPK, Empat Lembaga Ini Juga Rencananya Akan Punya Wewenang Untuk Menyadap