Isu Terkini

Buronan Djoko Tjandra Tak Terdeteksi, Kinerja BIN Jadi Sorotan

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra masih berkeliaran dan sampai kini keberadaannya belum terdeteksi oleh penegak hukum. Kondisi itu membuat Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan bahwa mudahnya koruptor berlalu lalang di Indonesia merupakan tamparan keras bagi penegak hukum. Kasus Djoko Tjandra, lanjutnya, menunjukkan bahwa BIN tidak memiliki kemampuan dalam melacak keberadaan koruptor kelas kakap tersebut.

“Mulai dari masuk ke yurisdiksi Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu membuktikan bahwa instrumen intelijen tidak bekerja secara optimal,” kata Wana dalam keterangan tertulis yang diterima Asumsi.co, Selasa (28/7/20).

Berdasarkan catatan ICW sejak tahun 1996 hingga 2020, setidaknya terdapat 40 koruptor yang hingga saat ini masih berstatus buron. Lokasi yang teridentifikasi menjadi destinasi persembunyian koruptor di antaranya: New Guinea, Cina, Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat dan Australia.

“Nilai kerugian akibat tindakan korupsi para buron tersebut pun terbilang fantastis, yakni sebesar Rp 55,8 triliun dan USD 105,5 juta. Lebih spesifik lagi, institusi penegak hukum yang belum mampu menangkap buronan koruptor antara lain: Kejaksaan (21 orang), Kepolisian (13 orang), dan KPK (6 orang),” ujarnya.

Menurut Wana, kinerja BIN di bawah kendali Budi Gunawan berbeda jauh dari kinerja BIN periode sebelumnya. Berpegang pada pengalaman sebelumnya, Wana menyebut BIN sempat memulangkan dua buronan kasus korupsi, yakni Totok Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja pada tahun 2015, dan Samadikun Hartono di Cina pada tahun 2016.

“Di bawah kepemimpinan Budi Gunawan, tidak satu pun buronan korupsi mampu dideteksi oleh BIN,” ucapnya.

Wana menegaskan bahwa mendeteksi keberadaan buronan kasus korupsi dan menginformasikan kepada penegak hukum merupakan satu dari rangkaian tugas BIN. Sehingga menurut Wana, berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, bentuk ancaman yang menjadi tanggung jawab kelembagaan BIN, salah satunya adalah ekonomi nasional.

Terlebih lagi, Pasal 2 huruf d jo Pasal 10 ayat (1) UU a quo juga menjelaskan perihal koordinasi dan fungsi intelejen dalam negeri dan luar negeri. Maka dari itu, menurut Wana, dari kondisi ini dapat disimpulkan bahwa pencarian serta sirkulasi informasi dari BIN belum menunjukkan hasil yang maksimal.

Wana juga menyoroti besaran anggaran yang diterima BIN. Menurutnya, anggaran yang ada tak sebanding dengan kinerja yang dihasilkan. Merujuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun Anggaran 2020, negara memberikan alokasi anggaran kepada BIN sebesar Rp 7,4 triliun, yang mana Rp 2 triliun di antaranya digunakan untuk operasi intelijen luar negeri.

“Selain itu, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp1,9 triliun untuk modernisasi peralatan teknologi intelijen. Besarnya anggaran yang diterima dengan masih banyaknya jumlah buronan yang berkeliaran tidak linear dengan kinerja BIN.”

Dari kondisi tersebut, setidaknya ada dua desakan ICW kepada Presiden Jokowi. Pertama, meminta untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN, Budi Gunawan, karena terbukti gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia;

Kedua, meminta segera memberhentikan Budi Gunawan selaku Kepala BIN, jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada presiden dan penegak hukum.

BIN Bantah Kecolongan Djoko Tjandra

BIN menanggapi tudingan ICW yang menyebut lembaga intelijen negara tersebut lemah terkait berkeliarannya buronan korupsi Djoko Tjandra di wilayah Indonesia. Deputi VII dan Juru Bicara BIN, Wawan Hari Purwanto, menjelaskan bahwa BIN tidak memiliki kewenangan penegakan hukum.

“Berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 17 Tahun 2011, BIN tidak memiliki kewenangan penangkapan, baik di dalam maupun di luar negeri. BIN bukan lembaga penegak hukum. BIN memberikan masukan ke presiden yang sifatnya strategis menyangkut keamanan negara,” kata Wawan dalam keterangannya, Rabu (29/7).

Menurut Wawan, pihaknya turut serta memburu koruptor secara tertutup. Wawan mencontohkan buron kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa yang berhasil ditangkap dan diekstradisi beberapa waktu lalu.

“Hingga saat ini, BIN terus melaksanakan koordinasi dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu koruptor secara tertutup, sebagaimana terjadi pada kasus penangkapan Totok Ari Prabowo dan Samadikun Hartono. Demikian juga dalam kasus Maria Pauline Lumowa yang ujung tombaknya adalah Kemenkum HAM,” ujarnya.

Selain itu, Wawan mejelaskan bahwa Djoko Tjandra masih melakukan upaya peninjauan kembali (PK) terhadap kasusnya. Oleh sebab itu, menurut Wawan, BIN tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

“Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2011, BIN berwenang melakukan operasi di luar negeri. BIN memiliki perwakilan di luar negeri, termasuk dalam upaya mengejar koruptor. Namun, tidak semua negara ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Hal ini dilakukan upaya lain. Info yang diperoleh, rata-rata para terdakwa kasus korupsi masih melakukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali),” ucapnya.

Demikian juga masalah Djoko Tjandra yang masih mengajukan PK, menurut Wawan, hal ini menjadi kewenangan yudikatif untuk menilai layak dan tidaknya pengajuan PK berdasarkan bukti baru (novum) yang dimiliki. Jika ada pelanggaran dalam SOP proses pengajuan PK, maka ada tindakan/sanksi.

“BIN tidak berkewenangan melakukan intervensi dalam proses hukumnya.”

Sebelumnya, Djoko Tjandra sempat terdeteksi berada di Jakarta pada 8 Juni lalu. Saat berada di ibu kota, Djoko Tjandra disebutkan sempat membuat e-KTP dan mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Djoko Tjandra justru berhasil keluar lagi dari Indonesia, lalu disebut tengah berada di Kuala Lumpur, Malaysia untuk berobat. Sayangnya, hingga kini, Djoko Tjandra masih belum berhasil ditangkap penegak hukum.

Keberhasilan Djoko Tjandra berseliweran keluar-masuk wilayah Indonesia pun jadi sorotan luas. Ia diduga mendapatkan bantuan sejumlah pihak di beberapa institusi negara sehingga pergerakannya begitu mudah. Salah satu pihak yang diduga membantu Djoko Tjandra adalah Brigjen Prasetijo Utomo yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga membuatkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Share: Buronan Djoko Tjandra Tak Terdeteksi, Kinerja BIN Jadi Sorotan