Isu Terkini

AJI dan LBH Pers: Tujuh Jurnalis jadi Korban Kekerasan Polisi saat Aksi Tolak Omnibus Law

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Jurnalis kembali menjadi korban aparat kepolisian saat menjalankan tugas peliputan di tengah aksi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengungkap bahwa aparat melakukan pemukulan dan penangkapan kepada beberapa jurnalis pada saat meliput aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja, Kamis (8/10/20).

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, membeberkan bahwa AJI dan LBH Pers mencatat setidaknya ada tujuh jurnalis yang menjadi korban kekerasan anggota Polri dalam aksi yang berlangsung di beberapa titik ibu kota itu. Jumlah tersebut bisa bertambah seiring penelusuran verifikasi perkara.

Atas insiden tersebut, AJI dan LBH Pers mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan personelnya kepada jurnalis.

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 UU Pers); dan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta (Pasal 18 ayat 1). Artinya, anggota kepolisian yang melanggar UU tersebut pun dapat dipidanakan,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10).

Menurut Ade, kekerasan terhadap jurnalis bukan kali ini saja terjadi. Pada Aksi #ReformasiDikorupsi yang berlangsung September 2019 lalu, aparat kepolisian pun tercatat melakukan kekerasan kepada awak media yang melakukan tugas peliputan. Insiden kekerasan tetap saja terjadi meski para wartawan sudah menunjukkan kartu pers, seragam media, dan berkali-kali menegaskan bahwa dirinya adalah wartawan.

Mirisnya, sampai hari ini perkara tersebut sama sekali tak tuntas. Kekerasan demi kekerasan terhadap jurnalis terus terjadi dan kasusnya pun terus menumpuk.

“Sanksi etik Polri tak cukup untuk menghukum para terduga kekerasan. Oktober tahun 2019, kami telah melaporkan 4 kasus kekerasan (2 laporan pidana dan 2 di Propam). Namun, tak satupun yang berakhir di meja pengadilan,” ucap Ade.

Melihat kondisi tersebut, Ade mengatakan bahwa AJI dan LBH Pers juga meminta kepolisian menindaklanjuti pelaporan kasus serupa yang pernah dibuat di tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, AJI dan LBH Pers juga mengimbau pimpinan redaksi ikut memberikan pendampingan hukum kepada jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan aparat sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Mengimbau para jurnalis korban kekerasan pun intimidasi aparat agar berani melaporkan kasusnya, serta memperkuat solidaritas sesama jurnalis,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade menyebut AJI dan LBH Pers juga meminta Kapolri membebaskan jurnalis dan jurnalis pers mahasiswa yang ditahan. “Penganiayaan oleh polisi serta menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ade.

Adapun sejumlah jurnalis yang diduga menjadi korban kekerasan salah satunya adalah Tohirin dari CNNIndonesia.com. Tohirin mengaku dipukul dan ponselnya dihancurkan. Tohirin menerima perlakuan itu ketika meliput demonstran yang ditangkap polisi di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.

“Saya diinterogasi, dimarahi. Beberapa kali kepala saya dipukul, beruntung saya pakai helm,” kata Thohirin, yang mengaku telah menunjukkan kartu pers dan rompi bertuliskan pers miliknya ke aparat.

Ada pula Peter Rotti, wartawan Suara.com yang meliput di daerah Thamrin, Jakarta, yang juga tak luput dari sasaran polisi. Ia merekam aksi polisi yang diduga mengeroyok demonstran. Kemudian, anggota Brimob dan polisi berpakaian sipil menghampirinya meminta kamera Peter.

Peter sempat menolak permintaan tersebut. Sayangnya, penolakan itu justru membuatnya diseret, dipukul, dan ditendang gerombolan polisi yang membuat tangan dan pelipisnya memar. “Kamera saya dikembalikan, tapi mereka ambil kartu memorinya,” kata Peter.

Sementara Ponco Sulaksono, jurnalis Merahputih.com, ditangkap oleh polisi. Ponco sempat tak bisa dikontak selama beberapa jam hingga tengah malam tadi. Belakangan, diketahui polisi menangkap Ponco dan menahannya di Polda Metro Jaya. Foto terakhir Ponco di tahanan polisi menampakkan dirinya masih mengenakan jaket biru gelap dengan tulisan “PERS” di bagian punggung.

Ada pula seorang jurnalis Radar Depok bernama Aldi yang mengaku sempat merekam peristiwa ketika Ponco keluar dari mobil tahanan. “Aldi bersitegang dengan polisi, nahas ia turut ditangkap,” kata pengurus AJI Jakarta Asnil Bambani dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10).

Tak cuma jurnalis profesional, Asnil mengatakan polisi turut menangkap anggota pers mahasiswa yang meliput demonstrasi. Sejumlah anggota pers mahasiswa yang ditangkap yaitu Berthy Johnry, anggota Lembaga Pers Mahasiswa Diamma Universitas Prof. Dr. Moestopo Jakarta; Syarifah dan Amalia, anggota Perslima Universitas Pendidikan Indonesia Bandung; Ajeng Putri, Dharmajati, dan Muhammad Ahsan, anggota Pers Mahasiswa Gema Politeknik Negeri Jakarta. Mereka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya bersama massa aksi.

Share: AJI dan LBH Pers: Tujuh Jurnalis jadi Korban Kekerasan Polisi saat Aksi Tolak Omnibus Law