Isu Terkini

KPK: 10.685 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Dok. KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, hingga saat ini masih sekitar 10 ribu lebih penyelenggara negara alias pejabat, belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2022.

Jumlah yang Melapor Tepat Waktu: Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, berdasarkan data laporan LHKPN yang diterima pihaknya per 31 Maret 2023 atau batas akhir laporan LHKPN periodik 2022, tercatat 97 perse wajib lapor telah mengirimkan LHKPN mereka ke KPK secara tepat waktu.

Persentase ini, kata Ipi bila dielaborasi secara angka adalah dari 361.568 dari 372.253 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN milik mereka.

Imbauan KPK: Sementara itu, berdasarkan sumber data yang sama diketahui 10.685 penyelenggara negara belum mengirimkan LHKPN. Bagi pejabat yang merasa belum menyampaikan LHKPN kepada KPK, Ipi mengimbau agar penyelenggara negara berstatus wajib lapor ini segera menyampaikan laporannya.

“Kami mengimbau yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK,” kata Ipi melalui pernyataan persnya, Senin (3/4/2023).

Apresiasi: Ipi menuturkan, KPK mengapresiasi para pejabat yang telah melaporkan LHKPN. Sikap penyampaian laporan ini, kata dia perlu diapresiasi karena merupakan salah satu bentuk akuntabilitas penyelenggara negara dalam mempertanggungjawabkan harta kekayaan mereka.

Ia mengingatkan, pelaporan LHKPN penting untuk disampaikan para pejabat sebagai instrumen untuk mengawasi kekayaan penyelenggara negara. Tak hanya itu, hal ini juga penting sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya manusia (SDM).

“KPK juga mencatat 23 pemerintah daerah tingkat provinsi dan 369 pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota telah melaporkan LHKPN-nya 100 persen,” imbuhnya.

Share: KPK: 10.685 Pejabat Belum Lapor LHKPN