Isu Terkini

Wiranto Tantang Kivlan Zen Sumpah Pocong, Bolehkah?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto membantah pernyataan Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen yang menyebutnya sebagai dalang kerusuhan 1998. Wiranto pun menantang mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu untuk sumpah pocong.

Dalam tantangannya itu, Wiranto juga turut mengajak calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Ketika tahun 1998, Prabowo sedang menjabat sebagai Panglima Kostrad. “Oleh karena itu, saya berani katakan berani untuk sumpah pocong aja ’98 itu yang menjadi bagian kerusuhan itu saya, Prabowo, Kivlan Zen? Sumpah pocong kita. Siapa yang sebenarnya dalang kerusuhan itu?” kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Februari 2019.

Wiranto pun sedikit menceritakan apa perannya saat kerusuhan Mei 1998 silam. Kala itu, selain menjabat Pangab, Wiranto menjabat Menhan pada 1998. Ia mengatakan saat itu dirinya mengaku memobilisasi pasukan dengan tujuan untuk meredakan konflik.

Baca Juga: Wiranto dan Kivlan Zen di Pusaran Kasus Kerusuhan 1998

“Tiga hari saya mampu amankan negeri. Tanggal 13 Mei terjadi penembakan Trisakti, siang kerusuhan di Jakarta. Tanggal 14 Mei kerusuhan memuncak. (Tanggal) 14 malam saya kerahkan pasukan dari Jatim masuk Jakarta sehingga 15 pagi Jakarta aman dan situasi nasional aman,” ujar Wiranto.

Yang jadi pertanyaan, bolehkah melakukan sumpah pocong?

MUI Tegaskan Sumpah Pocong Tak Ada dalam Islam

Tahun 2018 lalu, Tinasum, seorang warga Dusun Kolor, Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang diduga memiliki ilmu santet, rela menjalani ritual sumpah pocong. Ia melakukan sumpah pocong untuk membuktikan jika dirinya tidak memiliki ilmu santet.

Saat itu, Tudingan muncul dari salah satu tetangga Tinasum sendiri, yakni Sulima, yang beranggapan bahwa Tinasum berada di balik sakit yang diderita suaminya, Mat Nur. Untuk menepis tudingan tersebut, Tinasum rela menjalani ritual sumpah pocong yang dilaksanakan di salah satu musala di desa setempat, Rabu, 23 Mei 2018.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan ajaran Islam tak mengenal adanya sumpah pocong. “Dalam Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong,” kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid, Rabu, 23 Mei 2018..

Zainut Tauhid kembali menegaskan bahwa sumpah pocong bukan berasal dari ajaran agama Islam. Sebab, dalam Islam jika bersumpah kecuali atas nama Allah SWT tergolong orang yang syirik atau kufur.

“Pertama, Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong, hal ini menunjukkan bahwa sumpah pocong bukan berasal dari Islam. Kedua, masalah sumpah itu sendiri sebenarnya ada dalam Islam, di mana kita tidak boleh bersumpah kecuali atas nama Allah. Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau syirik’ (HR Tirmidzi dari Umar Ibnu Khattab),” kata Zainut.

Menurut Zainut, dalam ajaran agama Islam lebih mengenal Mubahalah. Mubahalah yakni kedua belah pihak yang saling memohon dan berdoa kepada Allah SWT supaya Allah SWT melaknat dan membinasakan atau mengadzab pihak yang batil (salah) atau menyalahi pihak kebenaran.

“Kalau mubahalah hal tersebut memiliki dalil dasar yang kuat dan hukumnya mubah artinya dilakukan boleh tidak dilakukan juga boleh,” ujarnya.

Baca Juga: Muchdi PR dan Sejumlah Jenderal Bermasalah di Kubu Jokowi

Bahkan jauh sebelumnya, MUI juga sudah pernah menegaskan bahwa sumpah pocong tak ada dalam ajaran Islam. Pada 2012 lalu, terdakwa kasus korupsi pembangunan wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, menantang Ketua Umum Partai Demokrat kala itu Anas Urbaningrum untuk melakukan sumpah pocong.

MUI pun angkat bicara terkait tantangan Nazaruddin untuk melakukan sumpah pocong tersebut. “Islam tak mengenal sumpah pocong, sumpah di agama Islam adalah demi Allah,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Ma’ruf Amin di Kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Maret 2012.

Ma’ruf mengatakan jika hal tersebut disanggupi oleh Anas, maka dalam Islam tidak akan bernilai. “Dalam Islam itu tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Meski begitu, Ma’ruf sendiri tidak melarang digelarnya sumpah pocong tersebut. “Ada yang bilang boleh saja, ada yang bilang tidak boleh, kalau dilakukan tidak ada nilai apa-apa, itukan budaya Jawa saja,” ucapnya.

Sumpah Pocong Tak Ada di Hukum Perdata

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi III, sumpah pocong adalah sumpah yang disertai tidur membujur ke utara menghadap kiblat (barat) di dalam masjid dan berpakaian kain kafan atau dibungkus pocong seperti mayat. Lalu, bagaimana status sumpah pocong sendiri di hukum Indonesia?

Di wilayah hukum Indonesia, sumpah memang diakui sebagai alat bukti dalam peradilan perdata. Alat bukti sumpah ini diatur dalam pasal 177 jo pasal 155 dan 156 Het Herzienne Indonesische Reglement (“HIR”). Sumpah merupakan alat bukti paling akhir selain alat-alat bukti lainnya yaitu alat bukti surat/tulisan, saksi, persangkaan-persangkaan, dan pengakuan (pasal 164 HIR).

Lebih lanjut, yang dimaksud sumpah dalam HIR berbeda dengan sumpah yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Arti sumpah dalam konteks peradilan perdata yakni di mana sebelumnya ada suatu keterangan yang diucapkan oleh salah satu pihak, dan keterangan tersebut kemudian diperkuat dengan sumpah. Sumpah ini diucapkan di depan hakim yang mengadili perkara.

Seperti dikutip dari laman Hukum Online, sumpah pocong sendiri, tidak dikenal dalam peradilan perdata. Setidaknya ada berbagai jenis sumpah yang diterima sebagai alat bukti dalam peradilan perdata sendiri. Apa saja jenis-jenis sumpah tersebut?

1. Sumpah suppletoir (pasal 155 HIR) atau sumpah tambahan yaitu sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak yang berperkara. Tujuannya untuk melengkapi bukti yang telah ada di tangan salah satu pihak.

2. Sumpah decisioir (pasal 156 HIR) atau sumpah pemutus atau sumpah mimbar atau sumpah penentu yaitu sumpah yang dimohonkan oleh pihak lawan. Sumpah ini dilakukan pada saat salah satu pihak yang berperkara mohon kepada hakim agar pihak lawan diperintahkan untuk melakukan sumpah meskipun tidak ada pembuktian sama sekali.

Lalu, jika menyangkut perjanjian timbal-balik, sumpah pemutus dapat dikembalikan (pasal 156 ayat [2] HIR). Artinya, pihak yang diminta untuk bersumpah dapat meminta agar pihak lawannya juga bersumpah.

Sumpah ini harus bersifat Litis Decissoir, yaitu benar-benar mengenai suatu hal yang menjadi pokok perselisihan. Sumpah pemutus ini dapat digunakan sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata dengan syarat diucapkan di depan hakim dalam proses pemeriksaan perkara, dan tidak ada bukti lain yang dapat diajukan para pihak alias pembuktian dalam keadaan buntu.

Sumpah sebagai alat bukti terakhir dalam hukum acara perdata diperkuat dengan sejumlah yurisprudensi salah satunya yaitu Putusan Mahkamah Agung RI No. 575.K/Sip/1978, tanggal 4 Mei 1976:

“Permohonan sumpah decisior (sumpah penentu, sumpah mimbar, sumpah pemutus) hanya dapat dikabulkan kalau dalam suatu perkara sama sekali tidak terdapat bukti-bukti”.

Jadi, haruskah sumpah ini dilakukan untuk membuktikan siapa dalang di balik kerusuhan yang terjadi di tahun 1998 itu?

Share: Wiranto Tantang Kivlan Zen Sumpah Pocong, Bolehkah?