General

Waspada Serangan Fajar Jelang Hari Pencoblosan Pemilu 2019

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Kurang dari satu hari, seluruh masyarakat Indonesia akan segera menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Rabu, 17 April 2019 besok. Meski hanya tinggal hitungan jam saja, masyarakat diharapkan tetap waspada dengan upaya ‘serangan fajar’. Bahkan bisa jadi aksi kotor itu terjadi saat hari H atau sebelum masyarakat berangkat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Masa tenang bukan berarti semua pihak bisa tidur nyenyak melepas pantauan dari keriuhan Pemilu 2019. Justru seluruh elemen harus bekerja ekstra keras memastikan bahwa tak ada gangguan termasuk serangan fajar yang muncul. Sayangnya, potensi itu tetap saja menghantui.

Serangan Fajar Terjadi Jelang Hari H Pemilu 2019

Bahkan hari ini, Selasa, 16 April 2019, tim patroli pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo berhasil memgamankan uang puluhan juta yang diduga digunakan untuk upaya “serangan fajar” jelang Pemilu 2019.

Terkait kejadian itu, Koordinator Bawaslu Ponorogo, Juwaini menyampaikan, uang berjumlah Rp66.160.000 diamankan di salah satu rumah warga berinisial S di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Bawaslu menyita uang puluhan juta itu dari 15 orang, yang kabarnya diberi tugas menyebar uang tersebut dalam rangka serangan fajar.

Total uang yang diamankan tersebut adalah Rp 66.160.000 dengan rincian pecahan Rp20 ribu dan Rp10 ribu dengan total per amplop Rp70 ribu. Jika hanya mencoblos DPR RI saja tiap orang hanya akan mendapat Rp30 ribu. Operasi tangkap tangan itu sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan ada sekelompok warga yang mendapat dana dari salah satu tim pemenenangan pemilih.

Selain memgamankan uang, Bawaslu memgamankan barang bukti lain berupa surat suara, stiker salah satu caleg yang dipilih, daftar penerima, spesimen surat suara, dan kartu pemilih dalam form C3.

Jika benar terbukti, maka caleg atau peserta Pemilu 2019 yang melanggar dengan melakukan serangan fajar tersebut, maka dapat dikenakan pidana pemilu pasal 523 ayat 2 dengan masa hukuman 4 tahun penjara dan denda senilai Rp48 juta.

Selain di Ponorogo, serangan fajar juga terjadi di daerah-daerah lain, salah satunya Tapanuli Selatan. Tim satgas money politics Polres Tapanuli Selatan berhasil mengamankan tim sukses Masdipora Siregar (caleg Gerindra) dapil Padang Lawas Utara atau Paluta, Sumatera Utara.

Pada kasus tersebut, Satgas Tapanuli Selatan mengungkap 4.000 amplop yang akan disebar dalam serangan fajar, Senin 15 April 2019. Amplop itu berisikan uang tunai sejumlah Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu. Polisi juga sudah mengamankan Wakil Bupati Padang Lawas Utara, Hariro Harahap yang merupakan suami Masdipora, serta mengamankan 13 orang lainnya yang terkait dalam kasus penyebaran amplop ini.

Bagaimana Melawan Serangan Fajar?

Di dunia politik tanah air, serangan fajar merupakan istilah yang sering dipakai untuk menyebut bentuk politik uang dalam rangka membeli suara yang dilakukan oleh satu atau beberapa orang untuk memenangkan calon yang bakal menduduki posisi sebagai pemimpin politik. Serangan fajar umumnya menyasar kelompok masyarakat menengah ke bawah dan kerap terjadi menjelang pelaksanaan pemilihan umum.

Perlu diketahui, bentuk politik uang yang dilakukan adalah dengan cara membagi-bagikan uang menjelang hari pemungutan suara dengan tujuan agar masyarakat memilih partai atau kader tertentu. Biasanya, serangan fajar dalam bentuk uang tunai bisa juga dilakukan pada pagi hari pemilihan ketika pihak-pihak tertentu membombardir pemilih dengan amplop.

Serangan fajar ini tentu sudah terkoordinir dengan rapi hingga sulit terendus oleh masyarakat, namun bukan tak bisa dideteksi. Masyarakat tentu bisa berperan aktif melawan serangan fajar dengan cara menolak segala pemberian yang dilakukan pihak-pihak tertentu untuk memaksa mencoblos jagoannya. Selain itu, masyarakat juga bisa langsung melaporkan aksi-aksi kotor tersebut.

Perlu diketahui bahwa, asas pemilu jurdil (jujur dan adil) merupakan prinsip yang penting yang harus dipegang semua pihak. Meski sulit dicapai, tapi setidaknya kecurangan harus bisa diminimalisir dan dilenyapkan. Pemilu harus dilaksanakan secara luber dan jurdil, demokratis dan transparan.

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja, mengatakan bahwa Bawaslu sudah menyebarkan sekitar 800.000 petugas ke sejumlah daerah untuk mengantisipasi politik uang menjelang pencoblosan Pemilu 2019. “Hampirlah 800 ribuan,” kata Bagja saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 April 2019.

Selain itu, Bagja menjelaskan bahwa sampai saat ini praktik politik uang, khususnya di Jakarta, tidak terlalu masif. Namun, lanjut Bagja, diperlukan pengawasan langsung dari petugas Bawaslu untuk mengantisipasi pelanggaran pemilu tersebut.

Selanjutnya, Bagja mengatakan, komisioner Bawaslu akan berpatroli para hari pencoblosan sesuai tugas wilayah masing-masing. “Rencananya di Tangerang Selatan (Nyoblos), tapi saya mau ke Bogor, ada Pak Fritz di Jakarta,” ujarnya.

Sekali lagi, masyarakat tentu punya tanggungjawab yang sama dalam upaya mencegah terjadinya serangan fajar yakni dengan melaporkan indikasi kecurangan bila ditemukan. Semua berharap pesta demokrasi serentak besok, berlangsung lancar sesuai prinsip luber dan jurdil dan masyarakat bisa memilih calon pemimpinnya murni berdasarkan pilihan masing-masing dan tanpa paksaan.

Share: Waspada Serangan Fajar Jelang Hari Pencoblosan Pemilu 2019