Isu Terkini

Tugas Berat KPPS Kawal Pemilu 2019 Hingga Memakan Korban Jiwa

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 memang sudah selesai dan saat ini tengah berlangsung proses rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, ada duka yang tersisa dari penyelenggaraan pesta demokrasi yang berlangsung setiap lima tahun sekali itu. Ada banyak petugas pengawal Pemilu 2019 yang harus gugur saat bertugas.

KPU mencatat jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia pada penyelenggaraan Pemilu 2019 bertambah menjadi 225 orang. Jumlah korban itu didasarkan pada data yang masuk ke KPU per Kamis, 25 April 2019 hingga pukul 18.00 WIB.

Komisioner KPU, Viryan Azis mengatakan bahwa jumlah tersebut mengalami kenaikan dari jumlah sebelummya dengan 144 orang dan tercatat pada Rabu, 24 April 2019. Mereka yang meninggal dunia diduga mengalami kelelahan karena beban kerja pemungutan hingga penghitungan suara yang berlangsung tanpa jeda.

“Data hingga pukul 18.00 WIB sebanyak 225 petugas KPPS wafat dalam bertugas,” kata Viryan, Kamis, 25 April 2019.

Selain itu, Viryan turut merinci petugas KPPS yang turut mengalami sakit dengan jumlah 1.470 orang. Sehingga, total keseluruhan antara petugas yang meninggal dan sakit sebanyak 1.695 orang. “Jumlah petugas yang sakit sampai saat ini berjumlah 1.470 sehingga keseluruhan totalnya saat ini 1.695,” ujarnya.

KPPS dan Tugas Beratnya di Pemilu 2019

KPPS dianggap sebagai ‘pahlawan’ Pemilu 2019 karena sudah memastikan penyelenggaraan pesta demokrasi di tanah air berjalan dengan lancar. KPPS sendiri merupakan penyelenggara pemilihan di tingkat bawah atau di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka adalah ujung tombak dalam kesuksesan Pemilu 2019.

Sebelumnya, untuk menjadi petugas KPPS di setiap TPS, maka harus mendaftar terlebih dahulu. Seleksi pendaftaran KPPS terbuka untuk umum, asal memenuh persyaratan seperti usia terendah adalah 17 tahun dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Lalu, di samping integritas, persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya surat sehat, dan kemampuan baca tulis dan hitung (calistung).

Sebelum menjalankan tugas di TPS pada hari H pencoblosan, para petugas KPPS lebih dulu mendapatkan pengetahuan atau teknis lewat bimbingan teknis (Bimtek) dan simulasi pemungutan dan penghitungan suara. Terkait teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang dijalankan KPPS, hal itu merupakan aplikasi dari undang-undang tentang pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Pungut Hitung Suara.

Dalam hal ini, semakin banyaknya kotak suara yang akan dipakai, maka tentu saja hal itu menuntut ketelitian dari para anggota KPPS. Tidak hanya ketua atau bagian administrasi yang memilah kategori pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK), tetapi juga bagian penjaga kotak dan celup tinta yang juga harus cermat dan teliti.

Perlu diketahui bahwa Pemilu 2019 ini merupakan pemilu yang memang sedikit rumit dan baru pertama kalinya diterapkan karena menggabungkan dua pemilihan sekaligus yakni tingkat eksekutif dan legislatif. Maka dari itu surat suara yang digunakan pun jadi lebih banyak yakni terdiri dari lima surat suara dengan ketentuan yang berbeda yakni surat suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk itu, masing-masing surat suara harus dipastikan masuk pada kotak yang sudah disediakan. Termasuk juga para pemilih yang harus mencelupkan jarinya ke dalam tinta sebagai tanda sudah menggunakan hak pilihnya.

KPPS benar-benar bekerja untuk melayani para pemilih menggunakan hak pilihnya pada saat hari H pencoblosan di Pemilu 2019. Di dalam TPS, anggota KPPS akan bekerja bersama dengan pengawas dan para saksi dari peserta pemilu.

Maka dari itu, keberadaan KPPS memang ikut memastikan TPS, sebagai tempat pemungutan dan penghitungan suara tingkat pertama, agar penyelenggaraannya tidak bermasalah. Kalau saja sampai muncul permasalahan, hal itu tentu akan berdampak pada rekap suara di tingkat selanjutnya. Maka dari itu, peran KPPS sangat penting selama penyelenggaraan Pemilu 2019 kemarin.

Perlu diketahui bahwa proses dan hasil penghitungan suara di Pemilu 2019 sendiri akan direkap secara berjenjang, yang dimulai dari tingkat desa sampai nasional. Maka dari itu, petugas KPPS harus memahami betul tugas mereka dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Sebab, jika ada masalah terkait proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan atau bahkan nasional, maka hal itu tak lepas dari penyelenggaraan pemilihan di TPS.

Tak hanya itu saja, pengetahuan lain yang sangat penting untuk diketahui oleh KPPS adalah mengenai suara sah dan tidak sah. Pemahaman dan pengetahuan terkait hal itu harus benar-benar diketahui oleh KPPS. Pasalnya, saat proses penghitungan suara, tentu banyak desakan dan tekanan yang terjadi, sehingga anggota KPPS harus kebal dengan situasi tersebut.

Honor KPPS di Pemilu 2019

Sesuai aturan KPU, pada pukul 07.00 WIB saat hari H pencoblosan, ketika semua petugas KPPS, saksi, hingga calon pemilih hadir, maka TPS pun sudah boleh dibuka. Setelahnya, petugas KPPS membuka kotak suara satu per satu, menghitung ulang jumlah keseluruhan surat suara di depan para saksi, demi memastikan tak ada yang kurang atau lebih dari PPS di tingkat Kelurahan.

Dengan beban kerja yang cukup berat, anggota KPPS yang tersebar di 34 provinsi Indonesia itu hanya diberi upah dan dipotong pajak: Rp550 ribu bagi ketua dan Rp500 ribu bagi anggota KPPS.

“Anggota dan ketua KPPS sama saja honornya itu Rp 550 ribu setiap orang di seluruh Indonesia dari APBN, dan ada potongan pajak jangan lupa. Jadi 550 ribu masih dipotong pajak. Jadi satu paket per tugas plus potong pajak,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2019.

Selain itu, Hasyim mengatakan bahwa sebelum merekrut petugas KPPS, KPU sudah memberikan penjelasan mengenai tugas-tugas pokok seorang KPPS. Mereka harus siap bekerja selama sekitar 5 hari dengan honor Rp 550 ribu dan dipotong pajak. Jadi penjelasan soal beban kerja yang berat sudah diinformasikan sebelum hari H pencoblosan.

“Semua sudah tahu kalau beban kerjanya mulai beberapa hari sebelumnya, misal harus membagikan formulir C6 (undangan memilih) 3 hari sebelum hari H. Kemudian H-1 harus terima logistik dan menyiapkan TPS, saat hari H memulai pemungutan dan penghitungan suara sampai selesai kemudian melaporkan ke PPK lewat PPS, kurang lebih 5 hari kerjanya,” ujar Hasyim.

Dengan beban kerja yang berat belum lagi resiko meninggal dunia, Hasyim pun menyadari bahwa upah senilai Rp 550 ribu dan dipotong pajak itu, bukanlah nilai yang layak. Namun, lebih dari itu, menjadi anggota KPPS sendiri sebenarnya lebih kepada panggilan hati dan kerelaan untuk mengabdi pada negara untuk menggelar pesta demokrasi.

Hasyim juga membenarkan beban tugas yang harus dilakoni sudah sejak beberapa hari sebelum pemungutan suara yaitu membagikan surat undangan (C6) sejak H-7, dan H-3 sudah dibagikan semua. “Yang berat adalah beban kerjanya karena harus rekap 5 surat suara dan buat berita acara. Itu yang bikin repotnya,” ucapnya.

Beban kerja berat lainnya adalah saat proses penghitungan yang baru selesai hingga lewat dini hari. Apalagi sesuai instruksi KPU , bahwa proses penghitungan suara tidak boleh dijeda istirahat. Ditambah lagi pagi harinya harus menyelesaikan seluruh berita acara yang harus ditandatangani.

Para anggota KPPS memang tak diberikan hak seperti asuransi kesehatan, sebagaimana disebut dalam peraturan KPU, karena mungkin dianggap sebagai relawan. Namun, terkait banyaknya anggota KPPS yang meninggal dunia, KPU dan Kementerian Keuangan pun berjanji akan memberikan santunan, besarannya antara Rp16 juta hingga Rp36 juta per orang, diambil dari anggaran kedua lembaga tersebut.

Share: Tugas Berat KPPS Kawal Pemilu 2019 Hingga Memakan Korban Jiwa