Isu Terkini

TNI: COVID-19 Adalah Ancaman Keamanan, Maka Pasukan Disiagakan

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan bahwa pandemi COVID-19 tak hanya mengancam kesehatan. Lebih dari itu, penyebaran virus SARS-CoV-2 ini pada akhirnya akan berimbas pada banyak sektor, seperti sosial, politik, ekonomi, hingga keamanan nasional.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi, dalam diskusi online “Mewujudkan Sinergi Berbagai Komponen Bangsa Dalam Menghadapi Wabah COVID-19,” Selasa (28/04/20), mengatakan, “Ketika masalah ekonomi ini menyentuh masyarakat akar rumput, maka ia berkaitan langsung dengan masalah perut. Jika dibiarkan bisa mengundang masalah-masalah keamanan yang lebih besar.

Menurut Sisriadi, keputusan pemerintah membentuk gugus tugas dalam menanggulangi COVID-19 merupakan langkah yang tepat. Namun, katanya, di luar isu kesehatan, perlu ada aturan keamanan untuk memandu masyarakat.

“Menurut kami, perlu ada satu infrastruktur yang mengikat, ada aturan yang mengikat seluruh komponen bangsa pada level strategis maupun level politis, yaitu lewat satu sistem keamanan nasional yang dituangkan pada aturan-aturan yang jelas dan bisa dilaksanakan,” ujarnya. “Pada hakikatnya masalah pandemi COVID-19 ini masalah keamanan nasional yang memerlukan keterlibatan seluruh komponen bangsa secara semesta. Oleh karena itu, sistem keamanan nasional yang bersifat holistik menjadi kebutuhan di masa depan.”

Sisriadi mengakui bahwa sebetulnya kurang etis membicarakan aturan keamanan nasional dalam situasi seperti sekarang. Namun, ujarnya, hal itu layak dibahas lebih serius lagi oleh pemerintah setelah Indonesia melewati pandemi COVID-19.

Selain itu, Sisriadi mengatakan TNI telah menyiapkan langkah darurat untuk menghadapi kemungkinan terburuk di bidang keamanan, seperti kemungkinan gejolak sosial yang bisa mengarah ke “aksi anarkis” karena dampak COVID-19 yang berkepanjangan.

“Kita sudah siapkan pasukan-pasukan kita,” katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil Berharap Pemerintah Menolak Permintaan TNI

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menanggapi pernyataan Kapuspen TNI. Mereka menilai pemerintah tak perlu memenuhi permintaan TNI tentang aturan keamanan baru terkait pandemi COVID-19.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriani, yang tergabung dalam koalisi, mengatakan bahwa aturan keamanan baru justru akan menciptakan kesan Indonesia memasuki situasi darurat keamanan.

“Hal ini justru akan memberikan sinyal yang negatif terhadap upaya semua pihak dalam menyelesaikan pandemi, memulihkan ekonomi, dan menjaga keamanan masyarakat,” kata Yati dalam keterangan yang diterima Asumsi.co, Kamis (30/04).

“Kami tidak menutup mata bahwa meski bermula sebagai masalah medis dan kesehatan publik, pandemi ini telah melahirkan dampak di pelbagai sektor kehidupan masyarakat, terutama dampak ekonomi dan sosial dan keamanan, bahkan mungkin politik,” kata Yati lagi.

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil berpandangan bahwa dampak ekonomi haruslah diselesaikan dengan langkah ekonomi, dampak sosial-politik diselesaikan dengan pendekatan sosial-politik, sementara dampak keamanan diselesaikan dengan langkah-langkah keamanan tergantung pada tingkat gangguan dan eskalasinya.

Soal mengantisipasi risiko keamanan, koalisi berpandangan bahwa sebenarnya sudah ada aturan yang jelas, antara lain Perppu No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

“Sehingga tidak diperlukan lagi ‘aturan keamanan’ yang baru, yang justru malah akan mempersulit dan mengubah fokus kita dalam mengatasi masalah pandemi ini,” ujar Yati.

Untuk itu, koalisi pun menyampaikan sikap. Pertama, menolak segala bentuk politik-keamanan baru di luar kerangka yang ada yang justru dapat menganggu prioritas negara dalam mengatasi pandemi: memperkuat rumah sakit, mendisiplinkan PSBB, memperbaiki koordinasi antara daerah.

“Dengan itu kami mengajak seluruh komponan bangsa, termasuk TNI dan Polri, untuk bersama-sama mendukung kerja keras para tenaga medis untuk menyelesaikan masalah kesehatan ini sehingga krisis sosial ekonomi dapat kita hindarkan,” kata Yati.

Koalisi juga menyadari bahwa semasa pandemi ada ancaman penguatan otokrasi. Otokrasi menguat sebagai akibat dari melemahnya masyarakat karena ancaman pandemi dan meningkatnya kebutuhan akan keamanan di sisi yang lain. Menurut koalisi, situasi ini dengan mudah bisa tergelincir dan dijadikan alasan untuk mengurangi demokrasi dan hak asasi manusia.

“Padahal demokrasi dan HAM merupakan nilai-nilai yang diperoleh dengan susah payah selama reformasi. Pemerintah wajib menjaga warisan reformasi itu agar tidak ikut dibunuh oleh pandemi,” ucap Yati.

Sekadar informasi, Koalisi Masyarakat Sipil digerakkan oleh sejumlah LSM seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Asia Justice and Rights (AJAR), AMAR, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lokataru, Migrant Care, Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D), Protection International, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Transparency International Indonesia (TII), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), WatchDoc, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Yayasan Perlindungan Insani.

Share: TNI: COVID-19 Adalah Ancaman Keamanan, Maka Pasukan Disiagakan