General

Tanah Prabowo di Aceh dan Kalimantan untuk Apa?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Salah satu hal yang jadi sorotan dalam debat capres kedua jelang Pilpres 2019 yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta pada Minggu, 17 Februari 2019 lalu. Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto disebut memiliki lahan seluas ratusan ribu hektar di Aceh dan Kalimantan Timur. Banyak pihak yang kemudian bertanya tanah tersebut digunakan Prabowo untuk apa?

Pernyataan itu disampaikan capres nomor urut 01 Joko Widodo pada momen debat kedua capres tersebut. Jokowi mengatakan Prabowo memiliki lahan di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar dan di Aceh Tengah seluas 120.000 hektar. Prabowo pun mengakui menguasai ratusan ribu hektare tanah di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk total 340 ribu Ha di Kaltim dan Aceh Tengah itu.

Meski mengakui kepemilikan tanah tersebut, namun Prabowo mengaku hanya memiliki hak guna usaha (HGU). Sementara tanah tersebut milik negara. “Saya juga minta izin tadi disinggung tentang tanah yang katanya saya kuasai ratusan ribu (hektare) di beberapa tempat itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara,” kata Prabowo menanggapi pernyataan Jokowi di Debat Capres Kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu, 17 Februari 2019.

“Jadi, setiap saat negara bisa ambil kembali dan kalau untuk negara, saya rela mengembalikan itu semua. Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot,” kata Prabowo.

Aturan HGU dari Tanah Milik Prabowo

Prabowo pun mengakui bahwa tanah yang dimilikinya di Aceh dan Kalimantan tersebut merupakan HGU atau hak guna usaha. Lalu, yang jadi pertanyaan banyak pihak adalah soal seperti apa aturan HGU tersebut?

Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), hak guna usaha (HGU) adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

HGU hanya dapat diberikan untuk keperluan pertanian, perikanan, atau peternakan dengan minimal luas tanah 5 hektar. Kepemilikan HGU tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain, tetapi dapat dibebani dengan hak tanggungan.

Pada Pasal 29 UU yang sama, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, kecuali untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama (misalnya untuk perkebunan kelapa sawit), waktu yang diberikan menjadi 35 tahun. Jika luas tanah yang dimohonkan HGU mencapai 25 hektar atau lebih, penggunaan HGU harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai perkembangan zaman.

Selain itu, hak guna usaha diberikan berdasarkan penetapan pemerintah kepada warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. HGU tidak dapat dimiliki oleh pihak asing. Hal ini sesuai dengan Pasal 30 UU tersebut.

Lalu, pemberian HGU kepada badan hukum bermodal asing hanya jika diperlukan berdasarkan undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana. Syarat-syarat pemberian HGU, peralihan, dan penghapusannya harus didaftarkan. Pendaftaran tersebut meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat

Tanah Prabowo di Aceh dan Kalimantan untuk Apa?

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak membeberkan bahwa lahan yang dikuasai Prabowo di Aceh Tengah seluas 120 ribu hektare saat ini dikelola oleh mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dalam hal ini, Dahnil mengatakan para kombatan itu memanfaatkan lahan tersebut sudah atas seizin Prabowo.

“Kombatan-kombatan GAM di Aceh itu banyak memanfaatkan tanah-tanah itu atas izin Pak Prabowo,” kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin, 18 Februari 2019.

Menurut Dahnil, karena hal itu lah Prabowo lantas mengklaim diri sebagai patriot, saat disinggung soal kepemilikan lahan di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur. Lewat pemanfaatan lahan oleh mantan kombatan GAM, lanjut Dahnil, Prabowo berperan dalam proses rekonsiliasi pasca konflik GAM dan RI.

“Justru tanah yang di HGU kan kepada Pak Prabowo itu digunakan sepenuhnya untuk masyarakat. Kenapa kemudian beliau menyebutkan ‘saya patriotik saya nasionalis’, Pak Prabowo punya kontribusi besar terhadap upaya rekonsiliasi dengan cara pendekatan ekonomi seperti itu,” ujarnya.

“Jadi teman-teman kombatan Aceh itu merasa terbantu dengan lahan yang di HGU kan kepada Pak Prabowo. Ingat itu bukan milik Pak Prabowo, Tapi beliau malah membayar, kira-kira begitu,” ucapnya.

Sementara itu, tim Prabowo di Kalimantan Timur mengakui bahwa Prabowo memang memiliki tanah di sana, namun bukan tambang batubara. “Memang Pak Prabowo punya aset di Kaltim, di Berau. Land property di Berau itu, benar-benar hanya bentuk tanah,” kata perwakilan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, Andi Harun dalam sebuah diskusi publik bersamaan nobar tim kedua Capres, di Hotel Aston Samarinda, Jalan Pangeran Diponegoro, Senin, 18 Februari 2019.

Andi Harun menjelaskan bahwa pemilik konsesi atas tanah Prabowo itu adalah Berau Coal. “Jadi hak ekstradiktif batubaranya adalah Berau Coal. Jadi, saya ingin clear dulu di situ,” ucap Harun yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Kaltim itu.

“Jadi seluruh lahan Pak Prabowo di Berau, batubaranya adalah milik Berau Coal. Pak Prabowo juga tidak punya tambang di Kaltim ini,” ujarnya.

Harun juga menjelaskan, selain lahan, Prabowo juga punya pabrik bubur kertas, PT Kiani Kertas, yang juga berlokasi di Berau. “Bahwa beliau punya Kiani, iya. Tapi soal kontribusi kerusakan lingkungan, sama sekali tidak,” katanya.

Share: Tanah Prabowo di Aceh dan Kalimantan untuk Apa?