General

Sulitnya Mencapai Kuota 30% Perempuan di Parlemen

Lifia Febriani — Asumsi.co

featured image

Keterwakilan perempuan dalam proses pembuatan kebijakan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Dengan adanya keterlibatan perempuan dalam proses pembuatan kebijakan, maka akan mendorong kebijakan yang mempunyai nuansa perspektif gender dan diharapkan dapat menciptakan keadilan sosial dan ekonomi. Di Indonesia sendiri, sudah ada keterwakilan perempuan dalam proses pembuatan kebijakan, meskipun perannya masih tergolong rendah.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di Indonesia adalah dilakukannya affirmative action sejak tahun 2004. Munculnya affirmative action bertujuan untuk meningkatkan representasi perempuan dalam lembaga-lembaga pengambilan keputusan. Affirmative Action di Indonesia terwujud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur kuota perempuan dalam parlemen. Dalam hal ini pemerintah mengharapkan tercapainya kuota 30 persen perempuan. Angka 30 persen ini didasarkan pada hasil penelitian PBB yang menyatakan bahwa jumlah minimum 30 persen memungkinkan terjadinya suatu perubahan dan membawa dampak pada kualitas keputusan yang diambil dalam lembaga publik.

Peraturan undang-undang pertama yang diterapkan oleh pemerintah adalah UU No. 12 Tahun 2003 yang memberikan ketentuan agar partai politik peserta Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% di dalam mengajukan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kemudian peraturan undang-undang semakin disempurnakan dengan penetapan UU No.2 Tahun 2008 yang mengharuskan partai politik untuk menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pendirian maupun kepengurusan di tingkat pusat. Selanjutnya UU No.10 Tahun 2008 lebih menegaskan bahwa partai politik baru dapat mengikuti Pemilu setelah memenuhi persyaratan menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat. Affirmative action lebih lanjut terdapat dalam penerapan zipper system yang mengatur bahwa setiap 3 (tiga) bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan. Penerapan sistem ini tercantum dalam Pasal 55 ayat (2) UU No.10 Tahun 2008.

Dengan adanya peraturan perundang-undangan tersebut, keterwakilan perempuan di parlemen pun semakin meningkat. Pada pemilu 2004 jumlah perempuan yang terpilih di DPR mencapai 11,8% dari 550 anggota DPR, di DPD 18% dan di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mencapai 10%. Kemudian pada pemilu 2009 jumlah ini semakin bertambah jumlah perempuan yang terpilih di DPR mencapai 18% dari 560 anggota DPR, di DPD 27% dan di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mencapai 15%. Sayangnya, jumlah keterwakilan perempuan mengalami penurunan pada pemilu 2014 dimana jumlah perempuan di DPR hanya 17% dari 560 anggota.

Meskipun sudah terjadi peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen, tetapi jumlah mereka tidak pernah mencapai 30 persen. Hal ini menyebabkan sulitnya untuk menetapkan kebijakan-kebijakan yang adil terhadap perempuan, seperti RUU anti kekerasan seksual yang tidak kunjung disahkan pemerintah. Kesulitan untuk mencapai kuota 30 persen menunjukan bahwa masih adanya hambatan yang dialami calon legislatif perempuan. Pertama, masih kentalnya budaya patriarki yang seringkali mendiskriminasi perempuan. Bagi masyarakat Indonesia budaya patriarki masih dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena budaya ini diwariskan secara turun-menurun bahkan dianggap sebagai kodrat. Budaya patriarki ini semakin melegitimasi karena adanya penafsiran agama yang lebih berpihak kepada laki-laki. selain itu, masih adanya diktonomi mengenai ruang publik dan privat. Dalam hal ini adanya anggapan bahwa perempuan hanya memiliki peran dalam ruang privat—ibu rumah tangga—sedangkan politik dianggap sebagai ruang publik yang masih menunjukan citra maskulin.

Kedua, tidak adanya komitmen dari institusi politik (partai politik) pada pemberdayaan perempuan. pada saat rekrutmen anggota dan kaderisasi, perempuan tetap masih menjadi pilihan kedua bagi parpol karena parpol masih kurang yakin terhadap kemampuan perempuan untuk menjadi vote getter dan menaikkan elektabilitas parpol. Asumsi ini tentu berkaitan dengan keterbatasan perempuan dalam kapital, baik finansial maupun sosial. Menurut Parawansa partai politik di Indonesia cenderung memilih perempuan yang popular—artis yang memiliki kemapanan finansial—ketimbang perempuan yang memang benar-benar aktif di politik karena mereka memiliki nilai jual yang lebih.

Ketiga, penentuan nomor urut yang tidak adil bagi perempuan. Penentuan nomor urut tetap memengaruhi terpilihnya caleg. Berdasarkan data Puskapol UI bahwa sebagian besar anggota DPR perempuan yang terpilih berada di nomor urut 1—sebanyak 44% calon perempuan terpilih berada di nomor urut 1, 29% di nomor urut 2, 20% di nomor urut 3, dan hanya 7% yang berada di nomor urut 4 dan seterusnya. Akan tetapi, berdasarkan Riset Formappi hanya sebagian kecil caleg perempuan yang ditempatkan partainya pada nomor atas—140 dari 2.465 total caleg perempuan—dan banyak caleg perempuan yang kompeten hanya berada di “nomor sepatu”. Hal ini menyebabkan semakin sulitnya perempuan untuk terpilih dalam pemilu.

Menurut Pengamat Komunikasi Politik Universitas Indonesia, Lely Arrianie, nomor urut masih memberikan dampak psikologis bagi pemilih. Kebanyakan pemilih, utamanya yang pengetahuan politiknya rendah, tidak ingin menyisir daftar nomor urut di surat suara. mengingat begitu banyak calon yang harus dipilih pada saat berada di bilik suara. Sehingga ada kemungkinan hanya caleg nomor urut teratas yang dipilih oleh masyarakat dengan asumsi bahwa mereka adalah calon yang terbaik.

Lifia Febriani adalah mahasiswi Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Share: Sulitnya Mencapai Kuota 30% Perempuan di Parlemen