General

Angka Partisipasi Pemilih WNI Di Luar Negeri Rendah, KPU Siapkan Sistem Jemput Bola

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempersiapkan strategi khusus saat pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang untuk para Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, terutama di negara-negara yang rawan konflik. Wah, apa aja ya strategi mencoblos yang telah dipersiapkan KPU? Yuk cek infonya berikut ini!

Kotak Suara Keliling (KSK) Jadi Solusi Jemput Bola

KSK bakal menjadi solusi yang dijalankan KPU saat pemungutan suara Pemilu 2019 di sejumlah negara yang tengah berkonflik atau memiliki masalah keamanan, khususnya kawasan Timur Tengah.

Dalam praktiknya, pada momen pemungutan suara di 2019 mendatang, nantinya anggota panitia pemilu luar negeri (PPLN) akan berkeliling membawa KSK untuk menampung suara dari warga negara Indonesia (WNI).

“Jadi jemput bola, dengan itu diharapkan WNI tidak menghadapi risiko keamanan. Nanti PPLN yang akan menentukan wilayah mana yang perlu dijemput suaranya,” kata Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Luar Negeri, Wajid Fauzi di Kantor KPU, Jakarta, Selasa 17 April.

Baca Juga: Siap-Siap, Mulai Hari Ini KPU Mulai Periksa dan Mencocokan Data Pemilih Pemilu 2019

Menurut Wajid, solusi menerapkan KSK tersebut akan diberlakukan andai gelaran pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) berisiko bisa membahayakan keselamatan WNI yang berdomisili di negara-negara yang tengah berkonflik.

Kotak Suara Keliling Bisa Tingkatkan Partisipasi WNI

Penerapan KSK di negara-negara konflik pada saat pemungutan suara Pemilu 2019 mendatang, sebenarnya tak hanya berupaya meminimalisir risiko keamanan WNI saja, tapi juga diharapkan bisa meningkatkan partisipasi WNI di luar negeri dalam menggunakan hak suaranya.

Wajid menjelaskan bahwa selama ini partisipasi WNI di luar negeri untuk mengikuti Pemilu dan memberikan hak suaranya masih sangat kecil. Masih menurut Wajid, merujuk pada Pemilu 2014 lalu, WNI di luar negeri yang nyoblos jumlahnya hanya mencapai 33-35 persen.

“Harapan kalau boleh 50 persen,” katanya.

Wajid menyampaikan ada kendala lain yang membuat angka partisipasi WNI di luar negeri untuk ikut serta menggunakan hak suara dalam Pemilu, jadi sangat rendah. Salah satu kendalanya adalah persoalan administrasi, misalnya WNI tidak memegang paspor saat kontestasi Pemilu.

Apa yang membuat WNI di luar negeri tidak memegang paspor? Menurut Wajid, salah satu alasannya yakni lantaran dokumen identitas WNI ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Baca Juga: Meski Ditolak DPR, KPU Jalan Terus Larang Napi Korupsi Jadi Caleg

Meski begitu, pihak KPU sendiri sudah mengantisipasi hal tersebut dan menyiapkan solusi. Wajid menjelaskan bahwa WNI di luar negeri bisa menggunakan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor sebagai tanda untuk mengggunakan hak suaranya.

SPLP tersebut dapat dibuat di kantor Kedutaan Besar RI di masing-masing negara.

“Dalam kesulitan apa pun, kalau tidak punya paspor bisa pakai SPLP (untuk gunakan hak suara),” ujarnya.

Wajid mengatakan bahwa tempat pemungutan suara (TPS) di luar negeri biasanya didirikan di kedutaan besar atau konsulat jenderal Republik Indonesia. Namun, jika tidak bisa datang ke TPS dengan alasan keamanan, penyelenggara akan menyiapkan petugas KSK untuk mendatangi pemilih.

Jumlah KSK akan ditentukan berdasarkan kebutuhan di setiap negara. “Nanti jumlahnya ditentukan perwakilan. Melihat kebutuhan riilnya dulu dari PPLN,” ujar Wajid.

KPU mulai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih serentak di dalam dan luar negeri mulai 17 April hingga 17 Mei 2018. Coklit di luar negeri dilakukan di 130 kantor perwakilan RI.

Berikut tahapan Pemilu 2019 (khusus untuk pemilih atau WNI di luar negeri):

Penyusunan daftar pemilih di luar negeri: 17 April 2018-17 April 2019

Penetapan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN): 14-16 Agustus 2018

Pemungutan suara di luar negeri: 8-14 April 2019.

Pemungutan dan penghitungan suara di TPS (Pileg dan Pilpres dijadwalkan di hari yang sama): 17 April 2019

Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu tingkat nasional: 25 April 2019-22 Mei 2019

Sumpah dan janji pelantikan presiden/wakil presiden: 20 Oktober 2019

Share: Angka Partisipasi Pemilih WNI Di Luar Negeri Rendah, KPU Siapkan Sistem Jemput Bola