Isu Terkini

Soal Polusi Udara, Warga Menggugat Anies hingga Jokowi

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Kualitas buruk udara Jakarta masih menjadi perhatian serius. Sejumlah orang yang menyebut diri Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (IBU KOTA) resmi mendaftarkan gugatan warga negara atau citizen law suit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (04/07), atas dasar hak warga negara untuk mendapatkan udara bersih.

Gugatan koalisi yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta itu teregistrasi dengan nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PNJkt.pst. Dalam perkara ini, ada lima pihak tergugat yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, ada pula pihak turut tergugat: Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

Gugatan ini disertai bukti berupa data AirVisual yang mengolah tangkapan stasiun pemantau milik Kedutaan Besar Amerika Serikat, stasiun BMKG, serta empat alat AirVisual (di Pejaten, Rawamangun, Mangga Dua, dan Pegadungan).

Dalam dua pekan terakhir, AirVisual berkali-kali mencatat Jakarta sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan AQI (indeks kualitas udara) kategori “tidak sehat” dan sudah melebihi baku mutu udara ambien harian (konsentrasi PM 2,5 melebihi 65ug/m3).

Untuk Presiden Jokowi, penggugat menuntut hakim menjatuhkan dua hukuman berupa pembuatan kebijakan. “Pertama, menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang di dalamnya mengatur pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi,” kata pengacara publik LBH Jakarta Ayu Eza Tiara usai mendaftarkan gugatan, Kamis (04/07).

Tuntutan kedua adalah pengetatan baku mutu udara ambien nasional yang memadai untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem berdasarkan sains.

Eza mengatakan setidaknya ada empat tuntutan untuk Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta. Yang pertama: mengawasi ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau dokumen lingkungan hidup. Untuk itu, Anies harus menjalankan kebijakan uji emisi berkala dan melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor tipe lama.

Selain itu, ia juga harus menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan izin pembuangan emisi dari Gubernur DKI, mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan, dan mengawasi ketaatan larangan membakar sampah di ruang terbuka.

Tuntutan kedua untuk Anies adalah menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan. Yang ketiga, gubernur harus menyebarluaskan informasi pengawasan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat. Tuntutan terakhir untuk Anies sama dengan tuntutan kedua untuk Jokowi.

Pihak penggugat terdiri dari 31 warga yang disaring melalui posko pengaduan pencemaran udara Jakarta oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sejak 14 Maret sampai 14 April 2019. Selain itu, koalisi juga menggelar petisi daring untuk mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi pencemaran udara, di mana hingga hari ini, Jumat (05/07) pukul 14.00 WIB, sudah terdapat 1.314 warga yang menandatangani petisi.

Anies Baswedan Hargai Langkah Hukum

Anies Baswedan merespons gugatan atas buruknya kualitas udara di DKI Jakarta ke beberapa pihak pejabat negara, termasuk dirinya selaku Gubernur DKI Jakarta. “Negara ini adalah negara hukum, dan setiap warga negara, setiap badan, memiliki hak untuk menempuh jalur hukum atas semua masalah yang dianggap perlu. Jadi kami hargai, kami hormati, nanti biar proses hukum berjalan,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (05/07).

Anies mengungkapkan bahwa kualitas udara yang buruk juga dipengaruhi oleh banyaknya penggunaan transportasi pribadi. Karena itu, ia mengajak warga untuk mulai menggunakan transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari.

“Transjakarta, MRT. Mari semuanya, semua dari kita, kurangi penggunaan kendaraan pribadi karena kualitas udara ini bukan disebabkan satu dua profesi saja, tapi oleh kita semua, termasuk teman-teman yang melakukan tuntutan,” katanya.

Anies juga bertanya balik kepada para penggugat tersebut apakah sudah berkontribusi nyata mengurangi polusi udara di Jakarta. “Kita semua senyatanya ikut berkontribusi kepada penurunan kualitas udara. Kecuali sudah pada naik sepeda semua, kalau semua sudah naik sepeda itu lain,” ujar Anies.

Kata Anies, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan solusi jangka pendek untuk mengatasi polusi di Jakarta, di antaranya menambah alat ukur udara dan mewajibkan uji emisi bagi semua kendaraan, stasiun pengisian bahan bakar, dan bengkel.

Share: Soal Polusi Udara, Warga Menggugat Anies hingga Jokowi