General

DPRD DKI Tentang Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memicu pro dan kontra dalam beberapa hari terakhir. Sikap DPRD DKI Jakarta pun terbelah, ada yang mendukung digulirkannya hak interpelasi dan ada pula yang masih belum menentukan langkah.

Perlu diketahui, Pemerintah DKI menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D yang sekarang dinamakan Pantai Maju oleh Gubernur Anies Baswedan. Padahal, sebelumnya Anies justru menyegel 932 bangunan di pulau buatan itu.

Anies beralasan pengembang telah membayarkan denda karena mendirikan bangunan tanpa IMB. Karena itulah DKI menerbitkan IMB dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) yang dibuat oleh semasa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama.

Nasdem dan Hanura Usulkan Interpelasi

Merespons kebijakan itu, Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) dan Hanura di DPRD setuju untuk menggulirkan hak interpelasi terkait penerbitan IMB terhadap 932 bangunan mewah di Pulau D, hasil proyek reklamasi di pantai utara Jakarta. Sementara fraksi lainnya, seperti Partai Golongan Karya (Golkar) masih belum menentukan sikap.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik setuju jika wacana interpelasi yang diajukan beberapa partai terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, benar-benar dilakukan. Menurutnya, hal ini agar diperoleh kepastian hukum terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi.

“Interpelasi sih saya kira bolehlah. Untuk kepastian hukum saya menyetujui,” kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/06/19).

NasDem dan Hanura merasa perlu mendengar penjelasan Anies terkait penerbitan IMB Pulau Maju serta ditahannya dua Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Pada 2017, Anies justru menarik dua raperda tersebut dan belum dikembalikan ke DPRD hingga sekarang.

Mereka menilai pemerintah daerah harusnya mengeluarkan perda lebih dulu sebelum menerbitkan IMB. Jika tidak, menurut anggota Komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD Gembong Warsono, DKI tak memiliki landasan hukum untuk menerbitkan IMB pulau reklamasi.

Gembong yang merupakan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI itu menyebut kebijakan Anies menerbitkan IMB di Pulau Reklamasi menyalahi prosedur, sebab dasar hukumnya tidak ada.

Menurut Gembong, Anies harusnya menunggu dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang sampai hari ini masih belum disahkan oleh DPRD. “Kalau itu sudah clear, sebetulnya semua akan menjadi lebih enak karena ada kepastian hukum,” ujarnya.

Gembong pun mengatakan bahwa pengajuan hak interpelasi adalah hal yang wajar dan sah saja karena merupakan hak anggota dewan. “Menurut saya ini langkah positif yang dilakukan oleh teman-teman dewan dengan mengajukan hak interpelasi itu. Karena kita punya hak untuk meminta keterangan. Judulnya meminta keterangan kepada pemangku kebijakan. Itu hak meminta penjelasan kepada Gubernur,” katanya.

Meski begitu, Gembong mengatakan fraksinya belum dapat menentukan sikap apakah akan mengajukan hak interpelasi bersama Fraksi Nasdem dan Hanura.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Ashraf Ali mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terhadap penerbitan IMB di Pulau D. Sebab hal itu menyangkut masalah regulasi, harus dilakukan kajian terhadap pandangan payung hukum yang melandasinya. “Kami akan membentuk tim. Ada beberapa ahli hukum. Kemudian ada komisi terkait, seperti Komisi A, B dan D. Nanti dalam satu pekan kita akan tahu, pendapat Golkar ke mana,” kata Ashraf Ali.

Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno memaklumi jika hak interpelasi itu akhirnya diusulkan sejumlah fraksi di DPRD DKI. Apalagi menurut Adi, jumlah fraksi yang kontra terhadap Anies jumlahnya cukup besar, ketimbang partai pendukung mantan Menteri Pendidikan itu.

“Wajar dong, ada interpelasi. Ya tentu pihak-pihak yang selama ini berseberangan dengan Anies, ya akan protes dan interpelasi. Alasan penolakan ini sederhana karena janji politik Anies itu memang menolak reklamasi, intinya reklamasi itu kan adalah mengembalikan pantai itu seperti sediakala ya seperti pantai biasa tidak ada bangunan apapun, kalau pun ada bangunan lama ya digusur, sehingga pantai kembali pada orisinalitasnya,” kata Adi saat dihubungi Asumsi.co, Senin (24/06/19).

Menurut Adi, masyarakat tentu akan terkejut dengan kebijakan Anies itu, apalagi sebelumnya pemahaman masyarakat tentang “Tolak Reklamasi” yang pernah dijanjikan Anies dulu adalah ya menolak, semua bangunan yang ada dirobohkan. Apalagi saat ini Anies seperti mendefinisikan ulang reklamasi dan hanya bersilat lidah soal reklamasi tersebut.

Anies pun akhirnya buka suara terhadap munculnya wacana hak interpelasi muncul dari DPRD DKI terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi. Ia yakin tidak ada masalah soal kebijakannya itu.

“Tidak ada tanggapan, kita lihat aja,” kata Anies kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (26/06/19).

Menurut Anies, penerbitan IMB di Pantai Maju atau Pulau D telah melewati prosedur sehingga ia percaya tidak akan ada masalah selepas keluarnya kebijakan. “Tapi kami yakin kalau sesuatu itu dikerjakan sesuai dengan prosedur yang benar, sesuai dengan ketentuan yang ada, maka insyaallah tidak ada masalah,” ucapnya.

Share: DPRD DKI Tentang Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi