Isu Terkini

Semasa Pandemi, Transparansi Anggaran dan Sinkronisasi Kebijakan Fiskal Adalah Kunci

Nadia Putri — Asumsi.co

featured image

Pesatnya penyebaran COVID-19 di Indonesia menuntut pemerintah untuk cepat tanggap. Pemerintah harus bisa menjaga stabilitas perekonomian nasional serta memberikan bantuan bagi kelompok masyarakat yang terdampak. Namun, kebijakan taktis saja tidak cukup. Pemerintah juga bertanggung jawab menyediakan akses informasi anggaran bagi publik sebagai bentuk akuntabilitas. Selain itu dalam merespons pandemi, juga diperlukan sinkronisasi kebijakan fiskal untuk menjaga kesinambungan di berbagai level pemerintahan.

Pada webinar KSIxChange #25 yang diadakan Kamis lalu (23/07), Knowledge Sector Initiative (KSI), berkolaborasi dengan Kementerian PPN/Bappenas, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (SEKNAS FITRA), Open Government Indonesia (OGI), serta Asumsi membahas tantangan-tantangan tersebut. Webinar yang ditayangkan secara langsung di kanal YouTube Asumsi ini menghadirkan beberapa panelis yang mewakili Kementerian/Lembaga negara serta mitra pembangunan, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan Kesejahteraan (KOMPAK), dan Badan Kebijakan Fiskal. Diskusi ini dimoderatori oleh Maharani Putri S.W dari OGI

Diskusi dibuka dengan paparan Misbah Hasan, Sekretaris Jenderal FITRA. Ia menjabarkan pentingnya transparansi dan pemantauan publik atas proses alokasi anggaran dan sinkronisasi kebijakan fiskal antar lembaga pemerintah terkait penanganan pandemi COVID-19.

Misbah juga menyoroti beragam peristiwa penting yang terjadi belakangan ini, seperti perebutan paksa jenazah korban pandemi oleh warga, politisasi bantuan sosial oleh beberapa pejabat pemerintahan, sampai dengan gugatan transparansi anggaran penanganan pandemi yang dilayangkan pada presiden.

Untuk menangani pandemi, Misbah menyorot bagaimana pemerintah pusat mengeluarkan beberapa kebijakan yang mempengaruhi dinamika politik di daerah, termasuk di desa. Ada beberapa regulasi dari pusat yang menyebabkan perubahan anggaran desa terkait dana desa dan bantuan langsung tunai.

Regulasi tersebut tercermin dalam perubahan postur APBN 2020. Berdasarkan Perpres no. 72/2020, defisit anggaran terkoreksi makin tajam dari yang sebelumnya -Rp307,2 triliun menjadi -Rp1.039,2 triliun. Hal ini berdampak terhadap alokasi anggaran untuk pemerintah pusat dan daerah. Berdasarkan Perpres terkait, 72% dari belanja negara dianggarkan untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk pemerintah daerah dialokasikan sekitar 27% dari total anggaran.

Berdasarkan Perpres no. 72/2020, dana penanganan pandemi dianggarkan sebesar Rp695,2 triliun, atau naik sebesar 71,61% dari anggaran sebelumnya sebesar Rp405,1 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan dengan pembagian sebagai berikut: kesehatan sebesar Rp87,55 triliun (12,59% dari anggaran), untuk perlindungan sosial sebesar Rp203,9 triliun (29,32% dari anggaran), anggaran insentif usaha senilai Rp120,61 triliun (17,34% dari anggaran), anggaran untuk UMKM sebesar Rp123,46 triliun (17,75% dari anggaran), pembiayaan korporasi sebesar Rp53,57 triliun (7,7% dari anggaran), dan untuk Pemda sebesar Rp106,11 triliun (15,26% dari anggaran).

Berdasarkan paparan tersebut, ada sebuah tanggapan kritis yang disampaikan oleh Misbah. “Kenaikan anggaran ternyata tidak berkorelasi dengan penurunan [jumlah] warga yang terpapar,” Misbah menyatakan. Walau ada peningkatan anggaran penanganan pandemi, namun ternyata tidak serta merta mampu menurunkan angka korban. Secara rata-rata, jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 masih mencapai lebih dari 1.000 orang tiap harinya. Maka menurut Misbah, kita perlu mempertanyakan efektivitas pemakaian anggaran, terutama untuk pos kesehatan.

Misbah kemudian memaparkan beberapa masalah transparansi dan akuntabilitas anggaran. Pertama, dashboard anggaran penanganan pandemi yang dikembangkan oleh Kemenkeu belum memadai dalam memberikan informasi sumber pendanaan dan distribusi belanja, termasuk serapan anggaran. Kedua, konsolidasi anggaran sebagaimana diamanatkan PMK No. 38/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Covid-19 juga belum dilakukan. Ketiga, Misbah menyorot belum tersedianya dashboard untuk mengakses informasi anggaran khusus penanganan pandemi di daerah. Masalah yang keempat adalah sulitnya mendapatkan akses informasi mengenai rincian anggaran penanganan pandemi, baik untuk pusat maupun daerah. SEKNAS FITRA sudah mencoba mengakses data realokasi APBD untuk penanganan pandemi daerah ke Kemendagri dari awal Juli (08/07), namun hingga kini (23/07) masih belum menerima datanya. Terakhir, Misbah memaparkan tidak maksimalnya pengawasan yang dilakukan, baik oleh legislatif  (DPR/DPRD) maupun lembaga swadaya masyarakat yang disebabkan oleh minimnya informasi yang tersedia.

Berikutnya, Misbah menyorot masalah sinkronisasi kebijakan fiskal. Dari anggaran kesehatan sebesar Rp87,55 triliun yang telah dibahas sebelumnya, yang terserap baru sebesar 5,12%. Rendahnya penyerapan ini salah satunya disebabkan oleh keterlambatan klaim biaya perawatan dan insentif untuk para pekerja kesehatan.  Untuk perlindungan sosial, yang terserap sekitar 36,19% dari total anggaran, dan untuk program dukungan terhadap Pemda yang terserap baru 5,18% dari anggaran. Alokasi anggaran masing-masing untuk UMKM dan insentif usaha baru disalurkan sebanyak 22,74% dan 11,18%. Sedangkan anggaran untuk pembiayaan korporasi belum disalurkan sama sekali karena masih dalam proses pematangan skema dukungan.

Sebagai penutup, Misbah memberikan rekomendasi tata kelola anggaran penanganan pandemi. Yang pertama adalah persoalan transparansi. Misbah mengusulkan pengembangan dashboard data anggaran pandemi yang lebih komprehensif yaitu  mencakup informasi sumber dan jumlah anggaran serta jenis dan sasaran belanja. Dashboard ini juga harus mudah diakses. Rekomendasi kedua terkait dengan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Informasi terkait anggaran pandemi harus diperbarui secara langsung dan berkala, baik itu secara harian, mingguan, ataupun bulanan. Hasil dari anggaran tersebut juga harus dijelaskan secara gamblang sehingga baik lembaga pengawas pemerintah maupun masyarakat sipil dapat mengawal kerja pemerintah.

Taufik Hanafi selaku Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan dari Bappenas menyampaikan beberapa tanggapan terhadap isu-isu yang dipaparkan Misbah. Mengenai pentingnya transparansi, Taufik mengatakan, “Menurut kami, transparansi tidak hanya terbatas pada tataran anggaran, tapi juga mulai dari tahap perencanaan juga perlu melibatkan publik.” Dalam penyusunan rencana kerja pemerintah (RKP) 2021, Bappenas sudah mulai melakukan konsultasi kepada publik dalam proses perencanaannya.

Menurut Taufik, pandemi ini merupakan isu yang tak terduga dan maka dari itu membutuhkan kebijakan yang tak terduga pula. Hal ini ditekankan dalam tema RKP 2021, yaitu pemulihan ekonomi dan reformasi sosial. Tema ini ditetapkan berdasarkan evaluasi akan dampak dari pandemi Covid-19. Reformasi sosial mencakup reformasi dalam sistem kesehatan nasional, penyelenggaraan perlindungan sosial, dan ketahanan terhadap bencana. Taufik menyampaikan, “Pandemi Covid-19 saat ini adalah wake-up call tentang betapa rentannya sistem kesehatan nasional kita.” Ia juga menekankan bagaimana pengelolaan data di lapangan dalam penyelenggaraan sistem perlindungan sosial memerlukan penataan yang lebih baik.

Di akhir tanggapannya, Taufik menekankan bahwa pemulihan dalam aspek ekonomi dan kesehatan tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Selain itu, ia juga menyorot bahwa pandemi ini tidak hanya bisa diselesaikan pihak pemerintah sendirian tapi juga harus dibantu oleh partisipasi publik, terutama lewat lembaga masyarakat seperti FITRA karena mereka memiliki instrumen untuk menjangkau sampai ke tingkat lapangan.

​Anna Winoto dari KOMPAK mengawali tanggapannya dengan menyatakan apa yang menjadi fokus dari KOMPAK terkait pengelolaan keuangan publik. Anna menyatakan, “KOMPAK punya mimpi besar: [bagaimana] pemerintah daerah bisa mengelola mengelola seluruh anggaran yang tersedia secara lebih efektif sehingga masyarakat bisa mengakses layanan, terutama layanan dasar secara lebih tepat, lebih murah, lebih berkualitas.”

Bagi Anna, pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam hal tersebut karena sudah mendapatkan anggaran yang cukup besar. Selain itu, Kemenkeu juga sudah menyediakan berbagai instrumen fiskal yang dapat digunakan pemerintah daerah untuk menyediakan penyelenggaraan berbagai pelayanan dasar.

Anna mencatat beberapa tantangan dalam mencapai tujuan tersebut. Pertama, kapasitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah masih belum merata. Untuk mengatasinya, KOMPAK berupaya memperkenalkan berbagai perangkat untuk mempertajam analisa dan penyusunan anggaran bersama Bappenas. Salah satunya adalah Sistem Perencanaan, Penganggaran, Analisis & Evaluasi Kemiskinan Terpadu (SEPAKAT) yang digunakan menyusun anggaran untuk pengentasan kemiskinan. Penggunaan SEPAKAT ini menurut Anna sangat bermanfaat di saat pandemi seperti sekarang ini. Sebagai contoh, Anna menggunakan Sumbawa. Pemerintah daerah Sumbawa sudah fasih menggunakan SEPAKAT sehingga ketika ada seruan realokasi APBD dari pusat, pemerintah Sumbawa bisa melakukan revisi dengan tepat waktu dan sesuai dengan persyaratan.

Masalah berikutnya adalah pemahaman penggunaan instrumen fiskal yang sudah disediakan. Di Bima, pemerintah daerah menggunakan DID (Dana Insentif Daerah), untuk memberikan imbalan ke desa-desa yang berkinerja baik. Mereka memahami bahwa agar kabupaten berkinerja baik, desa-desa yang menyokongnya juga harus turut berperan serta.

Berikutnya, Anna menyorot masalah akuntabilitas pada masyarakat. Dengan berbagai instrumen dan anggaran yang turun ke daerah, datang pula berbagai persyaratan untuk pertanggungjawaban dan pelaporan. Sejauh ini pemerintah daerah hanya memperhatikan tanggung jawab ke pemerintah pusat. Akuntabilitas ke masyarakat seringkali diabaikan.

Anna menyebutkan bahwa berdasarkan sebuah studi dari Bank Dunia, 5-7 tahun terakhir ini kualitas dan ruang partisipasi masyarakat dalam alokasi anggaran malah melemah. Untuk mengatasinya, Anna menyorot beberapa hal. Pertama: peningkatan literasi anggaran dari masyarakat. Kedua, posko pengaduan untuk menyampaikan masukan dari masyarakat perlu lebih diperhatikan.

Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengawali tanggapannya terhadap paparan dari Misbah dengan hasil dari survei keterbukaan anggaran yang menunjukkan bahwa dari tahun ke tahun tingkat keterbukaan anggaran pemerintah Indonesia terus meningkat. Berdasarkan kenaikan tersebut Kunta menjelaskan, “Ini menunjukkan bahwa kami [pihak pemerintah] sangat-sangat terbuka, dan kami ingin transparansi ini menggugah [partisipasi] masyarakat”.

Selanjutnya, Kunta menyorot kondisi luar biasa yang disebabkan oleh pandemi. Menurutnya, pandemi tidak hanya merupakan masalah kesehatan, namun juga merupakan masalah yang dapat menjangkiti sektor-sektor lain seperti sosial, ekonomi, dan juga keuangan. Hal ini merupakan masalah yang dihadapi tidak hanya oleh Indonesia, namun juga negara-negara lain. Untuk mengatasi kondisi yang luar biasa ini, Kunta menyatakan bahwa kita membutuhkan penanganan-penanganan yang juga tidak biasa.

Kunta juga menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang menyusut, namun ia berharap bahwa kurvanya akan kembali naik di kuartal tiga dan kuartal empat tahun 2021 dengan sejumlah program yang direncanakan pemerintah. Kunta menyatakan bahwa agar program-program ini dapat tepat guna dalam menjangkau mereka yang paling membutuhkan, dibutuhkan transparansi agar publik bisa turut membantu memberikan masukan dan pengawasan terhadap program yang sudah ada beserta penyalurannya. Namun, jangan sampai proses tersebut menghambat fleksibilitas tata kelola pemerintahan agar Indonesia dapat tetap cepat tanggap dalam menangani pandemi.

Ubaidi Socheh Hamidi selaku Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dari Badan Kebijakan Fiskal mengamini sekaligus melengkapi beberapa poin yang disampaikan. Pertama, ia menyatakan kesepakatannya atas tanggapan Kunta yang menyatakan bahwa pandemi adalah suatu kondisi luar biasa yang membutuhkan penanganan-penanganan yang tidak biasa. Kedua, ia kembali menekankan dampak pandemi Covid-19 ke berbagai sektor.

Dalam konteks kebijakan fiskal, ada sinkronisasi lintas departemen yang harus diperhatikan. Selain itu, konsultasi dengan aparat penegak hukum, pihak auditor, maupun legislatif juga perlu dijalankan. Dengan menjalani proses tersebut Ubaidi berharap, “keseluruhan dari proses penyusunan kebijakan sudah melalui tahapan-tahapan yang secara konstitusi memang diamanatkan dalam undang-undang.”

Berikutnya, Ubaidi menjelaskan bagaimana penanganan pandemi dari konteks anggaran. Luar biasanya dampak pandemi terhadap perekonomian membuat angka pertumbuhan Indonesia mangkrak. Penurunan pendapatan negara tidak hanya berasal dari dampak ekonomi, namun juga dipengaruhi oleh kewajiban pemberian insentif dari pemerintah untuk memastikan ekonomi tetap berjalan. Turunnya pendapatan beserta kebutuhan anggaran yang terus meningkat membutuhkan realokasi anggaran untuk mencapai efisiensi dan mempercepat penanganan pandemi.

Ubaidi kemudian menjelaskan pentingnya keselarasan kerja pemerintah pusat dengan daerah. Secara fiskal, APBD juga terdampak oleh APBN. Karena itu, maka pemerintah daerah juga harus melakukan realokasi anggaran. Pemerintah pusat juga sudah menyediakan beberapa instrumen fiskal untuk pemerintah daerah yang penggunaannya diprioritaskan selain untuk penanganan pandemi, namun juga untuk kembali menggerakkan perekonomian. Dalam realokasi dan penggunaan instrumen-instrumen fiskal itulah dibutuhkan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Berdasarkan paparan dari para panelis, dapat disimpulkan beberapa hal. Yang pertama adalah mengenai transparansi anggaran. Baik panelis dari pihak pemerintah maupun masyarakat sipil mengakui pentingnya transparansi agar publik dapat turut berpartisipasi dalam pengawasan dan juga memberikan masukan. Yang kedua adalah poin mengenai sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Kerja yang selaras antara pusat dan daerah diperlukan agar baik perangkat-perangkat maupun instrumen fiskal yang sudah disediakan oleh pemerintah pusat dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah daerah. Selain itu, perubahan postur anggaran besar-besaran pada anggaran negara juga membutuhkan realokasi anggaran di daerah daerah agar sumber daya yang ada dapat digunakan secara efektif untuk mencapai tujuan bersama yang telah digariskan pemerintah, yakni percepatan penanganan pandemi dan pemulihan perekonomian.

KSIxChange adalah diskusi interaktif yang diinisiasi Knowledge Sector Initiative (KSI), kemitraan antara pemerintah Indonesia dan Australia dengan pendanaan dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia. KSIxChange yang digelar minimal sekali dalam sebulan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah melalui peningkatan diskursus publik yang berdasarkan penggunaan bukti dalam proses pembuatan kebijakan. Gelaran diskusi KSIxChange#25 mempertemukan pemangku kebijakan, mitra pembangunan dan aliansi publik yang terdiri dari Bappenas, Kementerian Keuangan, Program KOMPAK, SEKNAS FITRA dan Open Government Indonesia (OGI) untuk membahas pentingnya transparansi dan pantauan publik terhadap perencanaan, realokasi anggaran pemerintah baik ditingkat pusat, daerah dan desa termasuk sinkronisasi kebijakan fiskal dalam upaya penanganan Covid-19 di Indonesia. (Nadia Putri)

Share: Semasa Pandemi, Transparansi Anggaran dan Sinkronisasi Kebijakan Fiskal Adalah Kunci