General

Sejauh Apa Persiapan Pilkada 2020?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Setelah Pemilu 2019, Indonesia kembali bersiap menggelar hajatan politik besar, yakni pemilihan kepala daerah serentak pada 2020. Waktu berjalan terus. Sudah sejauh apakah persiapan kita?

“KPU telah membahas dalam rapat pleno dan kemudian menentukan tanggal 23 September sebagai hari pemungutan suara,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR yang juga dihadiri Ketua Bawaslu Abhan, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dan Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo, serta dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron dan Mardani Ali Sera.

Arief mengatakan bahwa penetapan itu sesuai dengan Pasal 201 ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) sekaligus merupakan hasil rapat pleno dengan para komisioner. Salah satu alasan pemilihan tanggal 23 ialah agar tidak sama dengan nomor urut pasangan-pasangan calon tertentu.

Pendaftaran calon gubernur akan dibuka pada Februari 2020, sedangkan pendaftaran calon bupati dan wali kota dimulai sebulan kemudian atau pada Maret. Jadwal kampanye para kandidat dimulai pada 1 Juli hingga 19 September, dengan durasi 81 hari. Arief menyebutkan, pilkada serentak digelar di 270 daerah, dengan rincian sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Komisi II Usulkan Durasi Kampanye Dipangkas

Durasi kampanye Pilkada 2020 yang diusulkan KPU, menurut Yandri Susanto, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), kelewat panjang. Ia mengusulkan agar kegiatan itu diperlekas jadi 60 hari saja.

Menurut Yandri, setidaknya ada tiga dampak yang akan muncul jika kampanye terlalu lama: pemborosan biaya negara, memperbesar polarisasi atau ketegangan sosial di tengah masyarakat, dan besarnya biaya yang ditanggung oleh peserta pilkada. Tak hanya itu, ia juga mengusulkan jadwal pemungutan suara dimajukan ke awal bulan. “Sehingga kita juga bisa mempercepat mendapatkan hasil dari kontestasi pilkada,” ujarnya.

Peluang e-Rekap Diterapkan di Pilkada 2020

Arief Budiman mengatakan bahwa KPU membuka peluang menggunakan rekapitulasi suara elektronik atau e-Rekap pada Pilkada 2020 nanti, meski ia sendiri sadar bahwa penggunaan e-rekap akan menimbulkan banyak konsekuensi. Namun, kata Arief, soal itu akan dibahas nanti, termasuk melalui pembahasan PKPU dengan DPR.

Rencana penerapan e-Rekap sendiri mendapat dukungan dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan, sistem e-rekap bisa  saja diaplikasikan pada Pilkada 2020. “Kalau belum mampu ya jangan, tapi kalau sarana sudah siap, kemampuannya sudah siap, dan siap untuk diaudit oleh siapapun secara terbuka dan kemudian hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, why not?” kata politikus Partai Demokrat itu.

Menurut Herman, penggunaan e-Rekap tentu memungkinkan pilkada atau pemilu berlangsung lebih efisien, efektif, jujur, adil, dan objektif dalam merekap, menghitung, dan menyerahkan hasil yang bisa dipercaya oleh seluruh masyarakat. Ia menjelaskan bahwa sistem e-Rekap hanya diterapkan dalam proses rekapitulasi suara dan bukan dalam proses pemilihan, karena proses pemilihan masih menggunakan cara konvensional melalui mekanisme mencoblos kertas suara.

Herman mengatakan bahwa perlu adanya evaluasi penggunaan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) dalam Pemilu 2019 lalu sebelum benar-benar menggunakan e-Rekap. Hal itu dilakukan agar pelaksanaannya nanti bisa berjalan lebih baik dan bebas masalah. Sekadar informasi, rekapitulasi elektronik sendiri sudah diatur dalam undang-undang, yakni UU No 1 Tahun 2015 pasal 111 tentang Pilkada. Tak hanya itu, bahkan undang-undang juga sudah mengatur hingga e-voting, meski Indonesia tentu belum sanggup menerapkannya.

Share: Sejauh Apa Persiapan Pilkada 2020?