Isu Terkini

Sejak Kapan Berduaan di Kamar Hotel jadi Urusan Negara?

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image
Asumsi.co

Happy valentine’s day and happy weekend untuk yang merayakan. Semoga tidak bertemu kami di depan pintu yaah,” akun Satpol PP Surabaya merekam dan mempublikasikan kegiatannya menggrebek hotel-hotel di Surabaya lewat Twitter-nya, @satpolppsby, pada Minggu (16/2).

Satpol PP Surabaya mengatakan mereka menemukan pasangan-pasangan bukan suami istri di dalam kamar. Kondom yang dimiliki oleh pasangan tersebut dijadikan barang bukti. “Budayakan memberikan kasih sayang kepada keluarga terdekat seperti ibu, ayah, suami/istri, di hari valentine (bagi yang merayakan). Jangan kepada orang yang belum sah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” lanjut akun tersebut.

Pemerintah Kota Surabaya bersama Satpol PP, Linmas, Polri, TNI, dan BNNK (Badan Narkotika Nasional Kota) Surabaya memang mengadakan operasi gabungan di hotel-hotel dan tempat penginapan di Surabaya. “Operasi gabungan ini dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi tindakan-tindakan negatif yang dilakukan masyarakat di hari Valentine,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, dikutip dari Kompas.com.

Merespons hal ini, ketua umum YLBHI Asfinawati mengatakan aparat hukum tidak punya wewenang untuk memasuki ruang-ruang privat orang lain. “Melanggar privasi, karena sebenarnya pasal zina itu tidak ada,” kata Asfinawati dihubungi oleh Asumsi.co lewat pesan singkat (17/2).

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memang punya aturan soal “kejahatan terhadap kesusilaan”. Pasal 281 KUHP ayat (1) mengatakan bahwa, “barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Undang-undang ini tidak mengatur definisi kesusilaan, tetapi Hukum Online — mengutip R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya, mendefinisikan kesusilaan dalam KUHP sebagai kesopanan dan perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin misalnya bersetubuh. Makna kesusilaan juga dikatakan relatif atau dapat berubah-ubah — bergantung pada iklim budaya sosial di waktu dan tempat tertentu.

Pasal tersebut tidak dapat digunakan untuk menghukum orang-orang yang berhubungan seks di ruang privat. Begitu pula dengan Pasal 284 yang hanya dapat memidanakan pasangan yang sudah menikah dan terbukti berselingkuh. Pasal ini mengatakan laki-laki dan perempuan yang telah menikah dan berhubungan seks bukan dengan pasangan sahnya dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan. Pasal 284 ayat (2) menekankan bahwa, “tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar.”

“Pasal 284 itu adalah pasal pergendakan atau hubungan seksual di luar perkawinan untuk orang yang sudah baik, baik keduanya atau salah satunya. Sebenarnya tidak bisa menjerat yang konsensual untuk yang belum menikah,” tutur Asfinawati.

Namun, terlepas dari itu, seks di luar nikah tak jarang dianggap sebagai urusan publik. Orang yang berduaan dengan pasangannya di kamar hotel atau ruang-ruang privat lainnya dianggap telah mengusik ketenteraman dan digrebek. Pada 13 Februari lalu, misalnya, tim Patwal Polres Bungo, Jambi, menggrebek sepasang perempuan dan laki-laki yang dikatakan sedang melakukan aktivitas seksual di sebuah rumah kosong di perkemahan.

Warga setempat dikatakan resah dan melaporkan hal tersebut ke polisi. Polisi kemudian menangkap keduanya, memanggil masing-masing orang tua mereka, dan mendorong mereka untuk menikah. Pada 31 Januari lalu, sepasang mahasiswa yang berduaan di sebuah kamar kos juga digrebek oleh Polsek Tarogong Kidul. Mereka dibawa ke kantor polisi dan orang tuanya dipanggil. “Kami panggil pihak keluarga, dan kedua keluarga sepakat untuk menikahkan pasangan itu. Sudah dinikahkan langsung di polsek,” kata Ipda Wahyono Aji, Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, dikutip dari Tribunnews.

Tak hanya oleh pihak polisi, masyarakat umum kerap ikut-ikutan dan berakhir main hukum sendiri. Sebutlah anggota DPR Andre Rosiade yang ikut menjebak pekerja seks di sebuah kamar hotel untuk membuktikan adanya praktik prostitusi online di Padang. Begitu pula dengan sepasang kekasih yang berduaan di dalam tenda di gunung yang digrebek oleh masyarakat setempat. Selimut mereka ditarik paksa, direkam, dan videonya diunggah ke media sosial untuk dipermalukan. “Saya pikir ini mencontoh tindakan aparat,” kata Asfinawati.

W Supriyo dalam studinya “Landasan Hukum dan Proses Penggrebekan Dugaan Perzinahan” (2016) mengatakan bahwa aparat kepolisian berwenang untuk melakukan penggrebekan pasangan yang terduga melakukan zinah. Pasal 7 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa polisi berwenang untuk melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan setelah menerima laporan atau pengaduan tentang adanya tindak pidana.

Supriyo pun mencontohkan tindakan Polsek Ngaliyan yang menggrebek pasangan di kamar kos telah “memiliki standard operational procedure (SOP) penyidikan.” Hukum Online pun menyebut tindakan polisi melakukan razia ke hotel dan membawa pasangan kekasih ke kantor polisi “berkaitan dengan kewenangan penyidik sesuai KUHAP.”

Namun, Asfinawati mengatakan KUHAP sebagai hukum untuk menjalankan pidana tidak dapat digunakan untuk menggrebek pasangan yang belum menikah di kamar hotel. “Masalahnya, tindak pidana apa yang mau ditemukan melalui penggeledahan itu? Kalau tindak pidananya narkotika atau pembunuhan, baru bisa menggunakan KUHAP ini,” tegasnya.

Polisi yang melakukan penangkapan dengan tidak sesuai prosedur KUHAP pun dapat dituntut balik. Pasal 81 KUHAP menyebutkan bahwa pihak yang ditahan atau ditangkap dapat meminta ganti rugi dan/atau rehabilitasi akibat tindakan polisi yang terbukti sewenang-wenang dan melanggar hukum. Namun, dalam implementasinya, tak banyak korban penggrebekan yang menuntut balik aparat hukum atau masyarakat yang main hukum.

“Mungkin karena beban moralnya besar, rata-rata [korban] tidak mau memperpanjang,” kata Asfinawati. “Tidak ada pula pengawasan yang efektif untuk pelanggaran hukum yang dilakukan aparat hukum maupun penegak hukum. Kesadaran hukum di aparat pemerintah, bahkan penegak hukum, rendah,” lanjutnya.

International Planned Parenthood Federation telah mengatur hak atas privasi sebagai bagian dari sexual rights. Hak-hak ini juga meliputi hak-hak lain yang relevan dengan seksualitas, termasuk hak atas kebebasan, kesetaraan, otonomi, integritas, dan martabat seseorang. Hak atas privasi juga telah diatur dalam Universal Declaration of Human Rights Pasal 12. Begitu pula dengan Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur hak atas privasi dalam Pasal 28G ayat (1): “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Share: Sejak Kapan Berduaan di Kamar Hotel jadi Urusan Negara?