Isu Terkini

Sedang Pandemi, THR Cair, Nggak?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Menjelang Hari Raya Idulfitri 1441 H, Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang “Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19”, Kamis (07/05). Lewat surat itu, Ida meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun, ada perkara yang bikin pekerja ketar-ketir: apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, pemerintah mengharapkan kesepahaman antara pengusaha dan para pekerja. “Proses dialog hendaknya dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” kata Ida dalam SE tentang THR.

Ada dua hal yang mungkin menjadi solusi kekeluargaan ini, yaitu pembayaran THR secara bertahap atau penundaan pembayaran THR. Penundaan dapat dilakukan jika perusahaan sama sekali tidak kuasa membayar THR pada waktu yang ditentukan dan telah bersepakat dengan para pekerja.

Pekerja Menilai Pemerintah Berpihak ke Pengusaha

Dalam aksi Hari Buruh 1 Mei 2020 kemarin, berbagai serikat buruh telah mendesak pemerintah agar memastikan pengusaha tak abai pada kewajibannya untuk membayar THR. Kini, serikat-serikat buruh menilai SE THR berpotensi menghilangkan sanksi bagi pengusaha yang mangkir.

Saat dihubungi Asumsi.co, Senin (11/05), Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan, “Kan kita tahu bahwa relasi buruh dengan pengusaha itu kan sangat tidak imbang.”

Menurut Nining, hukum seharusnya memastikan agar hak-hak para pekerja terlindungi. Namun, di masa sulit ini, pemerintah malah tidak menunjukkan keberpihakan yang sepatutnya. “Pertama, upah dirundingkan. Kedua, setelah upah dirundingkan, THR malah bisa dicicil atau ditunda. Dari sini, jelas pemerintah lebih memberikan perlindungan kepada pengusaha, bukan kepada buruh,” ujarnya.

“Kita menolak SE itu, di mana esensi hukum SE itu harusnya berlaku untuk internal instansi saja, bukan membuat generalisasi untuk kepentingan publik atau membuat kebijakan secara keseluruhan. Apalagi SE itu bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi yang ada di atasnya,” kata Nining melanjutkan.

Aturan hukum lebih tinggi yang dimaksudnya ialah UU Nomor 13 tahun 2003 tentang “Ketenagakerjaan”, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang “Pengupahan”, dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang “THR Keagamaan.” Menurut aturan-aturan itu, pengusaha tak diperbolehkan melanggar hak-hak pekerja, termasuk THR, dalam situasi apa pun.

“Bayangkan saja, sudah sebagian besar buruhnya dirumahkan, gajinya dipotong atau bahkan ada yang tidak dibayar, kini malah THR-nya akan dicicil dan ada kemungkinan ditunda juga. Buruh lagi-lagi dikorbankan,” kata Nining.

Surat Edaran Tentang THR Berpotensi Melanggar UU

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari melihat SE Menaker tentang THR berpotensi melanggar UU Nomor 30 tahun 2014 tentang “Administrasi Negara,” terutama terkait dengan kewajiban pemangku kebijakan mematuhi peraturan perundang-undangan saat mengeluarkan keputusan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) poin (b) beleid itu.

Feri menjelaskan bahwa dalam strata hukum di Indonesia, bobot SE itu jelas di bawah Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP).

“SE itu jadi tak bernilai apa pun jika bertentangan dengan peraturan di atasnya. Melihat situasi ini, saya yakin peluang kelompok buruh untuk menang di PTUN sangat besar dalam gugatannya,” kata Feri saat dihubungi Asumsi.co, Senin (11/05).

Feri pun menyarankan agar Menaker Ida Fauziyah mencabut SE tentang THR tersebut, daripada nantinya harus menghadapi gugatan buruh di PTUN.

“Proses gugatan dan tuntutan di PTUN itu akan memakan waktu yang lumayan lama, juga berpeluang menciptakan kegaduhan baru yang bisa mengganggu penanganan COVID-19. Jadi jangan lihat untung rugi, tapi harus menyelamatkan hak konstitusional buruh. Semakin banyak hak konstitusional yang terabaikan, semakin rusuh,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan THR penting bagi para buruh untuk menyambung hidup di tengah pandemi COVID-19. Said bahkan meminta pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai didenda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar THR itu.

Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada buruh. “Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005 tentang ‘Pengupahan,'” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (08/05).

PP ini juga mengatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Aturannya sudah sangat jelas. Tidak boleh ditunda atau dicicil. Terlebih lagi tidak dibayarkan 100 persen,” kata Said.

Iqbal mengatakan SE justru hanya semacam pengumuman. Sehingga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di atasnya. Dengan kata lain, SE Menaker itu batal demi hukum dan harus diabaikan karena membolehkan THR dicicil. “Untuk itu, Minggu depan KSPI berencana mengajukan gugatan terhadap surat edaran Menaker ke PTUN Jakarta,” ujarnya.

KSPI juga menyerukan kepada para buruh agar meminta perusahaan membayar penuh THR tanpa penyicilan atau penundaan. “Prinsipnya hak harus diberikan. Tidak boleh diotak-atik,” kata Iqbal.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR ini harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan

Bila pengusaha terlambat membayarkan THR kepada pekerja, perusahaan akan dikenakan denda lima persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Sementara itu, pengusaha yang tidak membayar THR akan dijatuhi sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Berbeda dari buruh, pihak pengusaha menyambut baik seandainya ada kebijakan pemerintah yang bisa menunda THR. Senin (20/04) lalu, pihak pengusaha sudah mengeluh soal kemungkinan sulitnya membayar THR.

Direktur Esksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana menyampaikan banyak pengusaha yang terancam tak bisa membayar THR tepat waktu sesuai peraturan, yakni selambatnya tujuh hari sebelum Idulfitri.

Danang menyebut hal itu lantaran tanggungan biaya perusahaan masih banyak, misalnya seperti sewa gedung, tetapi penghasilan menurun drastis, terutama di sektor pariwisata seperti hotel dan restoran. Saat itu, Apindo berencana mengirimkan surat ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk meminta kebijakan khusus, setidaknya agar pembayaran THR bisa ditunda atau dilakukan secara bertahap.

“Terutama untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi dengan jumlah sumber daya manusia banyak dan mengandalkan arus kas,” kata Danang.

Kebijakan pelonggaran THR ini, kata Danang, perlu dilakukan demi menghindari kenaikan angka PHK. Sampai akhir April lalu, Kemenaker mencatat ada 1,7 juta pekerja telah dipecat dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19.

Meski mengeluh banyak perusahaan yang terbebani THR, Danang menyebut perusahaan yang memiliki arus kas cukup akan tetap membayar hak buruh itu. Namun, ia tak mau menyebutkan berapa jumlah pengusaha naungan Apindo yang mampu membayar THR.

Share: Sedang Pandemi, THR Cair, Nggak?